Halaman:KEPPRES Nomor 12 Tahun 2014.pdf/2: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{UU/Ayat
{{UU/Ayat
|{{UU/a|start=4
|{{UU/a|start=4
|bahwa ketika [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] ditetapkan, para perumus Undang-Undang Dasar tidak menggunakan sebutan Cina[,] melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya[,] dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|bahwa ketika [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] ditetapkan, para perumus Undang-Undang Dasar tidak menggunakan sebutan Cina[,] melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya[,] dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat dalam [[Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Naskah_asli/Penjelasan#Pasal_26|penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
|bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, tanggal 28 Juni 1967[.]
|bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, tanggal 28 Juni 1967[.]
}}
}}