Portal:Peraturan dan keputusan menteri Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k typo |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
|notes =
}}
* Peraturan Menteri Keuangan▼
* [[Menteri Dalam Negeri]]
* [[Menteri Luar Negeri]]
* [[Menteri Pertahanan]]
* [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
* [[Menteri Komunikasi dan Informatika]]
* [[Menteri Perdagangan]]
* [[Menteri Perindustrian]]
* [[Menteri Perhubungan]]
* [[Menteri Pekerjaan Umum]]
* [[Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi]]
* [[Menteri Pertanian]]
* [[Menteri Kehutanan]]
* [[Menteri Kelautan dan Perikanan]]
* [[Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral]]
* [[Menteri Kesehatan]]
* [[Menteri Pendidikan Nasional]]
* [[Menteri Sosial]]
* [[Menteri Agama]]
* [[Menteri Kebudayaan dan Pariwisata]]
* [[Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan]]
* [[Menteri Koordinator Perekonomian]]
* [[Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat]]
* [[Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS]]
* [[Menteri Negara Riset dan Teknologi/BPPT]]
* [[Menteri Negara Koperasi dan UKM]]
* [[Menteri Negara BUMN]]
* [[Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal]]
* [[Menteri Negara Lingkungan Hidup]]
* [[Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara]]
* [[Menteri Negara Perumahan Rakyat]]
* [[Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan]]
* [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]]
* [[Menteri Sekretariat Negara]]
* [[Menteri Sekretariat Kabinet]]
* [[Kejaksaan Agung]]
[[Kategori:Peraturan menteri| ]]
|