Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naval Scene (bicara | kontrib)
Naval Scene (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{UU|16|2000}}
<center>'''UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2000'''
 
TENTANG
Baris 10:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
'''Menimbang :'''</center>
 
bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994]];
 
<center>'''Mengingat :'''</center>
 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;