Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Naval Scene (bicara | kontrib) |
Naval Scene (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{UU|16|2000}}
<center>'''UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2000'''
TENTANG
Baris 10:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
'''Menimbang :'''</center>
bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994]];
<center>'''Mengingat :'''</center>
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
|