Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rimapavadria (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Perpu/Kategori|Joko Widodo}} {{Perpu|1|2020|tentang=Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi ''Corona Virus Disease 2019'' (...'
 
NaufalF (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
{{UU/Status|diubah|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020}}{{Perpu/Kategori|Joko Widodo}}
{{Perpu|ket=perppu|1|2020|tentang=Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi ''Corona Virus Disease 2019'' (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan}}
 
<div class="indented-page">
Baris 10:
<pages index="UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf" from=39 to=53 />
</div>
 
{{UU/StatusBawah
|STAUTGL = 31 Maret 2020
 
|STAC = '''Ditetapkan menjadi undang-undang''' oleh
|STACART = Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
|STACTGL = 16 Mei 2020
 
|SEJ1 = Pasal 5 ayat (1) huruf b dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|SEJ1ART = Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
|SEJ1TGL = 29 Oktober 2021
}}