Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/3: Perbedaan antara revisi

FelixJL111 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
FelixJL111 (bicara | kontrib)
Mengubah simbol catatan kaki
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
<center>'''UNDANG-UNDANG DASAR'''</center>
<center>'''UNDANG-UNDANG DASAR'''</center>
{{PUU-bab|I|BENTUK DAN KEDAULATAN}}
{{PUU-bab|I|BENTUK DAN KEDAULATAN}}
{{PUU-pasal|pasal=1|{{PUU-ayat
{{PUU-pasal|i=0|pasal=1|{{PUU-ayat
|Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
|Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
|Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang­-Undang Dasar. <sup>3)</sup>
|Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang­-Undang Dasar. <sup>∗∗∗)</sup>
|Negara Indonesia adalah negara hukum. <sup>3)</sup>
|Negara Indonesia adalah negara hukum. <sup>∗∗∗)</sup>
}}}}
}}}}


{{PUU-bab|II|MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT}}
{{PUU-bab|II|MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT}}
{{PUU-pasal|pasal=2|{{PUU-ayat
{{PUU-pasal|i=0|pasal=2|{{PUU-ayat
|Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-­undang. <sup>4)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-­undang. <sup>∗∗∗∗)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
|Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
|Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
|Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
}}}}
}}}}


{{PUU-pasal|pasal=3|{{PUU-ayat
{{PUU-pasal|i=0|pasal=3|{{PUU-ayat
|Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang­-Undang Dasar. <sup>3)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang­-Undang Dasar. <sup>∗∗∗)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
|Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden. <sup>3-4)</sup>
Presiden. <sup>∗∗∗/∗∗∗∗)</sup>
|Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang­-Undang Dasar. <sup>∗∗∗/∗∗∗∗)</sup>
}}}}
}}}}
Kaki (tanpa inklusi):Kaki (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
<references/>
<br />
{{c|----------------}}
<small>Keterangan:
{|
|-
|style="padding:0;"|∗)||style="padding:0 0 0 10px;"|Perubahan Pertama
|-
|style="padding:0;"|∗∗)||style="padding:0 0 0 10px;"|Perubahan Kedua
|-
|style="padding:0;"|∗∗∗)||style="padding:0 0 0 10px;"|Perubahan Ketiga
|-
|style="padding:0;"|∗∗∗∗)||style="padding:0 0 0 10px;"|Perubahan Keempat
|}
</small>
<references />