Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1982: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 29:
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1982|Nomor 19]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982|Nomor 20]]''': Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982|Nomor 21]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966]] Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967]].
 
== Pranala luar ==