Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/7: Perbedaan antara revisi

FelixJL111 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
FelixJL111 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 8: Baris 8:
|Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-­sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:<br/><br/>
|Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-­sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:<br/><br/>
'''Sumpah Presiden (Wakil Presiden):'''<br/>
'''Sumpah Presiden (Wakil Presiden):'''<br/>
{{gap}}“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan seadil­-adilnya, memegang teguh Undang-­Undang Dasar dan menjalankan segala undang­-undang dan peraturannya dengan selurus­-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
{{gap}}“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan seadil­-adilnya, memegang teguh Undang-­Undang Dasar dan menjalankan segala undang­-undang dan peraturannya dengan selurus­-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.
}}}}</noinclude>
}}}}</noinclude>