Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/16: Perbedaan antara revisi

Mnam23 (bicara | kontrib)
FelixJL111 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=3
<noinclude>{{PUU-pasal|i=0|{{PUU-ayat|m=3
|Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.<sup>3)</sup>
|Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. <sup>∗∗∗)</sup>
}}}}
}}}}
{{PUU-pasal|pasal=23A|Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang­-undang. <sup>3)</sup>}}
<noinclude>{{PUU-pasal|i=0|pasal=23A<includeonly>|nl=y</includeonly>|Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang­-undang. <sup>∗∗∗)</sup>}}
{{PUU-pasal|pasal=23B|Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-­undang. <sup>4)</sup>}}
{{PUU-pasal|i=0|pasal=23B|Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-­undang. <sup>∗∗∗∗)</sup>}}
{{PUU-pasal|pasal=23C|Hal-­hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang­-undang. <sup>3)</sup>}}
{{PUU-pasal|i=0|pasal=23C|Hal-­hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang­-undang. <sup>∗∗∗)</sup>}}
{{PUU-pasal|pasal=23D|Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang­-undang.<sup>4)</sup>}}
{{PUU-pasal|i=0|pasal=23D|Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang­-undang. <sup>∗∗∗∗)</sup>}}
{{PUU-bab|VIIIA<sup>3)</sup>|BADAN PEMERIKSA KEUANGAN}}
{{PUU-bab|VIIIA <sup>∗∗∗)</sup>|BADAN PEMERIKSA KEUANGAN}}
{{PUU-pasal|pasal=23E|{{PUU-ayat
{{PUU-pasal|i=0|pasal=23E|{{PUU-ayat
|Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. <sup>3)</sup>
|Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. <sup>∗∗∗)</sup>
|Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.<sup>3)</sup>
|Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. <sup>∗∗∗)</sup>
|Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
|Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan undang­-undang.<sup>3)</sup>}}}}
dan/atau badan sesuai dengan undang­-undang.<sup>∗∗∗)</sup>}}}}
Kaki (tanpa inklusi):Kaki (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
<references/>
<br />
{{c|----------------}}
<small>Keterangan:
{|
|-
|style="padding:0;"|∗)||style="padding:0 0 0 10px;"|Perubahan Pertama
|-
|style="padding:0;"|∗∗)||style="padding:0 0 0 10px;"|Perubahan Kedua
|-
|style="padding:0;"|∗∗∗)||style="padding:0 0 0 10px;"|Perubahan Ketiga
|-
|style="padding:0;"|∗∗∗∗)||style="padding:0 0 0 10px;"|Perubahan Keempat
|}
</small>
<references />