Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/16: Perbedaan antara revisi

FelixJL111 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
FelixJL111 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 2: Baris 2:
|Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. <sup>∗∗∗)</sup>
|Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. <sup>∗∗∗)</sup>
}}}}
}}}}
<noinclude>{{PUU-pasal|i=0|pasal=23A<includeonly>|nl=y</includeonly>|Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang­-undang. <sup>∗∗∗)</sup>}}
</noinclude>{{PUU-pasal|i=0|pasal=23A<includeonly>|nl=y</includeonly>|Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang­-undang. <sup>∗∗∗)</sup>}}
{{PUU-pasal|i=0|pasal=23B|Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-­undang. <sup>∗∗∗∗)</sup>}}
{{PUU-pasal|i=0|pasal=23B|Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-­undang. <sup>∗∗∗∗)</sup>}}
{{PUU-pasal|i=0|pasal=23C|Hal-­hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang­-undang. <sup>∗∗∗)</sup>}}
{{PUU-pasal|i=0|pasal=23C|Hal-­hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang­-undang. <sup>∗∗∗)</sup>}}