Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/2: Perbedaan antara revisi

FelixJL111 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kop (tanpa inklusi):Kop (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
{{c|<b>[[Berkas:Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg|center|80px]]</b>}}
[[Berkas:Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg|center|80px|frameless]]
{{c|MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT}}
{{c|MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT}}
{{c|SEKRETARIAT JENDERAL}}
{{c|SEKRETARIAT JENDERAL}}
{{rule|8em}}
{{c|----------------}}

<br />
{{center|'''UNDANG-UNDANG DASAR'''<br>'''NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945'''<br>'''DALAM SATU NASKAH'''}}
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
<center>'''UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA'''<br>'''TAHUN 1945'''</center>
{{center|'''UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA'''<br>'''TAHUN 1945'''}}

<br>
<center>'''PEMBUKAAN'''<br>'''(''Preambule'')'''</center>
{{center|'''PEMBUKAAN'''}}

{{center|'''({{sp|Preambule}})'''}}


{{gap}}Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri­kemanusiaan dan peri­keadilan.
{{gap}}Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri­kemanusiaan dan peri­keadilan.
Baris 9: Baris 11:
{{gap}}Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
{{gap}}Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
<includeonly>
<includeonly>
</includeonly><noinclude><div style="text-align-last:justify;"></noinclude>{{gap}}Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang­-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan <noinclude></div></noinclude><includeonly>Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
</includeonly><noinclude><div style="text-align-last:justify;"></noinclude>{{gap}}Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang­-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
<br /><br />
<hr>
<br />
</includeonly>