Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/23: Perbedaan antara revisi

FelixJL111 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
FelixJL111 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 12: Baris 12:
|Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. <sup>∗∗)</sup>
|Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. <sup>∗∗)</sup>
|Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. <sup>∗∗)</sup>
|Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. <sup>∗∗)</sup>
<includeonly>|Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat­-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang­-undang. <sup>2)</sup></includeonly>}}}}
<includeonly>|Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat­-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang­-undang. <sup>∗∗)</sup></includeonly>}}}}