Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/23: Perbedaan antara revisi
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 12: | Baris 12: | ||
|Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. <sup>∗∗)</sup> |
|Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. <sup>∗∗)</sup> |
||
|Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. <sup>∗∗)</sup> |
|Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. <sup>∗∗)</sup> |
||
<includeonly>|Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. <sup> |
<includeonly>|Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. <sup>∗∗)</sup></includeonly>}}}} |