Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1985: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
|title =[[Undang-Undang Republik Indonesia]]
|section =Tahun 1985
|previous =[[Undang-Undang Republik Indonesia/ tahun 1984|1984]]
|next =[[Undang-Undang Republik Indonesia/ tahun 1986|1986]]
|shortcut =
|notes =
Baris 9:
== Daftar ==
 
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1985|Nomor 1]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1969|Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969]] Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975]] Dan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1980|Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980]].
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985|Nomor 2]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1969|Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969]] Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975]].
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1985|Nomor 3]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975]] Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1985|Nomor 4]]''': Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985|Nomor 5]]''': Referendum.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1985|Nomor 6]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985|Nomor 7]]''': Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985|Nomor 8]]''': Organisasi Kemasyarakatan.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985|Nomor 9]]''': Perikanan.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1985|Nomor 10]]''': Pencabutan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970]] Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1985|Nomor 11]]''': Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (Iternational Telecommunication Convention Nairobi, 1982.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985|Nomor 12]]''': Pajak Bumi Dan Bangunan.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985|Nomor 13]]''': Bea Meterai.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985|Nomor 14]]''': Mahkamah Agung.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1985|Nomor 15]]''': Ketenagalistrikan.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985|Nomor 16]]''': Rumah Susun.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985|Nomor 17]]''': Pengesahan ''United Nations Convention On The Law Of The Sea'' (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.
 
== Pranala luar ==
 
* [http://bebas.vlsm.org/v01/RI/uu/1985/index.html Koleksi vlsm.org]
[[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1985| ]]