Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/1: Perbedaan antara revisi

Wikisource-bot (bicara | kontrib)
Pywikibot touch edit
FelixJL111 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{center|'''PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR'''<br />
{|
'''NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945'''}}
|-
|<center>'''PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR'''<br />
'''NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945'''


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA <br />
{{center|DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT <br />
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT<br />
REPUBLIK INDONESIA</center>
REPUBLIK INDONESIA}}


Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-<br />
sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, <br />
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar <br />
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik <br />
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal <br />
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara <br />
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai <br />
berikut:


{{PUU-pasal|Pasal=5|i=0|{{PUU-ayat
<center>'''Pasal 5'''</center>
|Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
}}}}


{{PUU-pasal|Pasal=7|i=0|Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. }}
{|
|-
|valign="top"|(1)
|Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan<br />Rakyat.
|}


{{PUU-pasal|Pasal=9|i=0|{{PUU-ayat
<center>'''Pasal 7'''</center>
|Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: <br/>

<br />
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya <br />
'''Sumpah Presiden (Wakil Presiden):''' <br />
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
{{gap}}“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.<br />

<br />
<center>'''Pasal 9'''</center>
'''Janji Presiden (Wakil Presiden):''' <br />

<noinclude>{{div|style="text-align-last:justify;"|</noinclude>{{gap}}“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-<noinclude>}}}}}}</noinclude>
{|
|-
|valign="top"|(1)
|Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut<br />agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis<br />Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
|}
'''Sumpah Presiden (Wakil Presiden)''': <br />
:“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik<br />Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-<br />adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang<br />dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

'''Janji Presiden (Wakil Presiden)''': <br />
:“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden<br />Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik -baiknya dan<br />seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-<br>
Kaki (tanpa inklusi):Kaki (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
<references/>

|}<references/>