Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/2: Perbedaan antara revisi

FelixJL111 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
FelixJL111 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
<noinclude>{{PUU-pasal|i=0|nl=y|{{hii|2.2|0}}</noinclude>undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan<br>Bangsa".<noinclude>{{div end}}</noinclude>
{{PUU-pasal|i=0|nl=y<noinclude>|{{hii|2.2|0}}undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".{{div end}}</noinclude>
|<noinclude>{{PUU-ayat|m=2|</noinclude>Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
|{{PUU-ayat|m=2|Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
}}}}
}}}}