Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/1: Perbedaan antara revisi
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 22: | Baris 22: | ||
<br /> |
<br /> |
||
'''Janji Presiden (Wakil Presiden):''' <br /> |
'''Janji Presiden (Wakil Presiden):''' <br /> |
||
<noinclude>{{div|style="text-align-last:justify;"|</noinclude>{{gap}}“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-<includeonly>undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".</includeonly> |
<noinclude>{{div|style="text-align-last:justify;"|</noinclude>{{gap}}“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-<includeonly>undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".</includeonly><noinclude>}}</noinclude> |
||
<includeonly>|Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.</includeonly> |
|||
}}}} |