Halaman:Amandemen I UUD 1945.djvu/1: Perbedaan antara revisi

FelixJL111 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
FelixJL111 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 22: Baris 22:
<br />
<br />
'''Janji Presiden (Wakil Presiden):''' <br />
'''Janji Presiden (Wakil Presiden):''' <br />
<noinclude>{{div|style="text-align-last:justify;"|</noinclude>{{gap}}“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-<includeonly>undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".</includeonly>}}}}<noinclude>}}</noinclude>
<noinclude>{{div|style="text-align-last:justify;"|</noinclude>{{gap}}“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-<includeonly>undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".</includeonly><noinclude>}}</noinclude>
<includeonly>|Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.</includeonly>
}}}}