Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2004: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
|title =[[Undang-Undang Republik Indonesia]]
|section =Tahun 2004
|previous =[[Undang-Undang Republik Indonesia/ tahun 2003|2003]]
|next =[[Undang-Undang Republik Indonesia/ tahun 2005|2005]]
|shortcut =
|notes =
Baris 9:
== Daftar ==
 
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004|Nomor 1]]''': Perbendaharaan Negara
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004|Nomor 2]]''': Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004|Nomor 3]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999]] Tentang Bank Indonesia
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004|Nomor 4]]''': Kekuasaan Kehakiman
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004|Nomor 5]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985|Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] Tentang Mahkamah Agung
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2004|Nomor 6]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004|Nomor 7]]''': Sumber Daya Air
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004|Nomor 8]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986|Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986]] Tentang Peradilan Umum
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004|Nomor 9]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986|Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2004|Nomor 11]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2004|Nomor 12]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2004|Nomor 13]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004|Nomor 14]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004|Nomor 15]]''': Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004|Nomor 16]]''': Kejaksaan Republik Indonesia
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004|Nomor 19]]''': Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] Tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999|Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999]] Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004|Nomor 22]]''': Komisi Yudisial
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004|Nomor 23]]''': Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004|Nomor 24]]''': Lembaga Penjamin Simpanan
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004|Nomor 32]]''': Pemerintahan Daerah
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004|Nomor 33]]''': Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004|Nomor 34]]''': Tentara Nasional Indonesia
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004|Nomor 37]]''': Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004|Nomor 40]]''': Sistem Jaminan Sosial Nasional
 
== Pranala luar ==