Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
|title =[[Undang-Undang Republik Indonesia]]
|section =Tahun 2006
|previous =[[Undang-Undang Republik Indonesia/ tahun 2005|2005]]
|next =[[Undang-Undang Republik Indonesia/ tahun 2007|2007]]
|shortcut =
|notes =
}}
== Daftar ==
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006|Nomor 3]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989]] Tentang Peradilan Agama
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006|Nomor 7]]''': Pengesahan ''United Nations Convention Against Corruption, 2003'' (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006|Nomor 8]]''': Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (''Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters'')
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006|Nomor 10]]''': Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006]] Tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003|Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003]] Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Nomor 11]]''': Pemerintahan Aceh
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006|Nomor 12]]''': Kewarganegaraan Republik Indonesia
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006|Nomor 13]]''': Perlindungan Saksi Dan Korban
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006|Nomor 15]]''': Badan Pemeriksa Keuangan
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006|Nomor 17]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995|Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995]] Tentang Kepabeanan
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006|Nomor 19]]''': Dewan Pertimbangan Presiden
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006|Nomor 20]]''': Pengesahan ''Convention On The Prohibition Of The Use, Stockpiling, Production And Transfer Of Anti-Personnel Mines And On Their Destruction'' (Konvensi Tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan. Produksi Dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel Dan Pemusnahannya)
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2006|Nomor 21]]''': Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (''Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India On Cooperative Activities In The Field Of Defence'')
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006|Nomor 22]]''': Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006|Nomor 23]]''': Administrasi Kependudukan
 
== Pranala luar ==