Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/Lampiran/Lampiran/PEDOMAN BERACARA DALAM MEMUTUS PENDAPAT DPR MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Lampiran

RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM MEMUTUS PENDAPAT

Lampiran 1

RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI


NOMOR : …/PMK/.....


TENTANG


PEDOMAN BERACARA DALAM MEMUTUS PENDAPAT DPR MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN


MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

a. bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar;

b. bahwa hukum acara untuk melaksanakan kewajiban ketentuan tersebut huruf a belum lengkap;

c. bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;


Mengingat :

1.Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 7A, Pasal 7B ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2. Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 28 sampai dengan 49, Pasal 80 sampai dengan Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 98,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);


Memperhatikan :

Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal .. Pebruari 2005;

Menetapkan :

MEMUTUSKAN :

PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM MEMUTUS PENDAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN.


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.

3. Wakil Presiden ialah Wakil Presiden Republik Indonesia.

4. Mahkamah ialah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

5. DPR ialah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

6. Pendapat DPR adalah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

7. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

8. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

9. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

10. Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

11. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945.

12. Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


BAB II PEMOHON DAN TERMOHON

Pasal 2


(1) Pemohon adalah DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi DPR yang menangani bidang hukum.

(2) Termohon adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya.


BAB III TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN

Pasal 3


(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

(2) Permohonan dibuat dalam 12 (dua belas) rangkap yang ditandatangani oleh Pemohon.

(3) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan :

    a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
    b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945.

(4) Pemohon wajib melampirkan dalam permohonannya buktibukti :

    a. Proses pengambilan keputusan dan Keputusan DPR bahwa Pendapat DPR didukung oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR;
    b. risalah dan/atau berita acara rapat DPR;
    c. dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.


BAB IV REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG

Pasal 4

(1) Panitera memeriksa kelengkapan permohonan.

(2) Permohonan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima Pemohon.

(3) Panitera mencatat permohonan yang sudah lengkap dalam Buku Registerasi Perkara Konstitusi (BRPK).

(4) Panitera mengirimkan satu berkas permohonan yang sudah diregistrasi kepada Termohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK disertai permintaan tanggapan tertulis atas permohonan dimaksud.

(5) Tanggapan tertulis Termohon dibuat dalam 12 (dua belas) rangkap dan sudah harus diterima oleh Panitera paling lambat satu hari sebelum sidang pertama dimulai.

Pasal 5

(1) Mahkamah menetapkan hari sidang pertama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diregistrasi oleh Panitera.

(2) Penetapan hari sidang pertama diberitahukan kepada Pemohon dan Termohon dan diumumkan kepada masyarakat melalui penempelan salinan pemberitahuan di papan pengumuman Mahkamah yang khusus digunakan untuk itu.

BAB V PERSIDANGAN

Pasal 6


(1) Persidangan dilakukan oleh Pleno Hakim dengan minimal dihadiri oleh 7 (tujuh) orang hakim Konstitusi.

(2) Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Mahkamah dan bersifat terbuka untuk umum.

(3) Sidang pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan. Apabila Mahkamah menilai permohonan belum lengkap dan/atau belum jelas, Mahkamah wajib memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.

(4) Persidangan berikutnya ditentukan oleh Ketua Sidang.

Pasal 7

(1) Dalam persidangan Pemohon dan Termohon mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi lisan dan tertulis, serta mengajukan alat-alat bukti.

(2) Alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon dapat berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat-alat bukti lainnya.

(3) Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah, proses pemeriksaan tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah.

BAB VI RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM

Pasal 8


(1) Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah pemeriksaan persidangan oleh Ketua Mahkamah dipandang cukup.

(2) Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan secara tertutup oleh Pleno Hakim dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 (tujuh) orang hakim konstitusi.

(3) Pengambilan keputusan dalam RPH dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.

(5) Putusan yang diambil dengan suara terbanyak harus didukung oleh mayoritas mutlak oleh 6 (enam) orang hakim.

BAB VII PUTUSAN

Pasal 9


(1) Putusan Mahkamah tentang memutus Pendapat DPR wajib diputus dalam jangka waktupaling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam BRPK.

(2) Putusan Mahkamah yang diputuskan dalam RPH dibacakan dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum.

(3) Amar putusan Mahkamah dapat menyatakan :

a. Permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan ini.

b. Membenarkan Pendapat DPR apabila Mahkamah berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

c. Permohonan ditolak apabila Pendapat DPR tidak terbukti.

(4) Putusan Mahkamah mengenai Pendapat DPR wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10 Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : .. ......................

Mahkamah Konstitusi RI Ketua,