Pembicaraan:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014

Informasi tentang edisi ini
Edisi:
Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014
Kontributor:
Tingkat kemajuan:
Catatan:
Penguji baca:
Penyangkalan kesalahan transkripsi
Naskah ini ditranskripsi dari berkas aslinya oleh para kontributor, baik langsung ataupun melalui konversi gambar teks ke karakter atau optical character recognition (OCR). Walaupun para kontributor telah berusaha untuk melakukan akurasi yang sempurna, namun masih ada kemungkinan terjadi adanya kesalahan transkripsi dalam naskah. Oleh karena itu, Anda dapat ikut membantu dengan memperbaiki naskah ini di sini. Berkas asli dapat dilihat di Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf.


Kembali ke halaman "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014".