Perkumpulan Wikimedia Indonesia/Anggaran darsar

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Wikimedia Indonesia
Anggaran Dasar Perkumpulan


PEMBUKAAN sunting

Wikimedia Indonesia adalah perkumpulan yang berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Buitenzorg tertanggal 16 (enambelas) September 1932 (seribu sembilanratus tigapuluh dua) No 42. Wikimedia Indonesia berdiri sebagai perkumpulan yang bertujuan untuk membina pengetahuan pada umumnya, dan sumber terbuka pada khususnya.

Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para pendiri, memutuskan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I sunting

UMUM

Pasal 1: sunting

Nama dan Tempat Kedudukan Nama Perkumpulan "Wikimedia Indonesia" untuk selanjutnya disebut sebagai Perkumpulan. Perkumpulan ini berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan resmi berdiri pada tanggal 05 September 2008 (duaribu delapan), untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Perkumpulan ini dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.

Pasal 2 sunting

Lambang Perkumpulan Lambang Perkumpulan berbentuk huruf W yang mewakili "wiki" dengan tiga warna yaitu merah, hijau dan biru yang melambangkan tiga warna primer cahaya. Area hijaunya mewakili buku sebagai simbol pengetahuan, dan lekuk biru yang menyelimutinya adalah lambang harapan bahwa asosiasi ini akan menjadi pelindung, pemberi arah, dan petunjuk dari pengetahuan tersebut dengan memberikan dukungan pada proyek-proyek wikimedia. Lingkaran merah yang menyela lekukan biru menunjukkan sifat alamiah wiki yang tidak sempurna. Penyelesaian lekuk biru berarti seluruh pengetahuan telah diselimuti, yang secara prakteknya merupakan suatu kemustahilan. Secara harmonis kombinasi-kombinasi dari elemen-elemen ini juga mewakili bentuk manusia, yaitu merah menjadi kepala, biru menjadi lengannya, dan buku pengetahuan menjadi hati dan badannya.

Pasal 3 sunting

Asas dan Tujuan

  1. Asas Perkumpulan berasaskan kesukarelaan, kekeluargaan, dan kejujuran.
  2. Tujuan
  3. Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pengadaan dan penyebarluasan materi-materi pengetahuan bersumber terbuka dalam bahasa Indonesia dan bahasa lain yang dipertuturkan di Indonesia.
  4. Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan rangsangan agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya pengumpulan, pengembangan, dan penyebaran materi-materi pengetahuan bersumber terbuka dalam bahasa Indonesia dan dalam bahasa lain yang dipertuturkan di Indonesia.

Pasal 4 sunting

Usaha Untuk mencapai tujuan tersebut Perkumpulan dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan kegiatan publik dalam mensosialisasikan proyek-proyek sumber terbuka.
  2. Mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan adanya ilmu pengetahuan bersumber bebas dan terbuka.

BAB II sunting

KEANGGOTAAN

Pasal 5 sunting

Anggota

Seorang Anggota dinyatakan sah sebagai Anggota Perkumpulan bilamana telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga.

BAB III: KEKUASAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI sunting

  1. Kekuasaan tertinggi Perkumpulan berada di tangan Anggota melalui Rapat Anggota.
  2. Rapat Anggota berhak mengambil keputusan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih dewan pengawas dan ketua umum dewan pengurus.

Pasal 7 sunting

Dewan Pengawas

Dewan Pengawas beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dengan tugas mengawasi kinerja Dewan Pengurus.

Pasal 8 sunting

Dewan Pengurus

Dewan Pengurus adalah pelaksana harian kegiatan perkumpulan yang dilakukan dalam upaya mencapai tujuan Perkumpulan.

BAB IV sunting

RAPAT-RAPAT

  1. Rapat Anggota, terdiri dari Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa Anggota.
  2. Rapat Dewan Pengawas.
  3. Rapat Dewan Pengurus.

BAB V: sunting

KEUANGAN

Pasal 10 sunting

Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Laporan Tahunan

  1. Tahun buku Perkumpulan dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
  2. Dewan Pengurus wajib menyusun Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan yang dibuat untuk mencapai tujuan Perkumpulan.
  3. Dewan Pengurus wajib menyusun laporan tahunan yang dapat diakses oleh umum.

Pasal 11: sunting

Pemeriksaan Keuangan

Untuk tercapainya tertib administrasi keuangan Perkumpulan, maka pengawasan pembukuan dan keuangan dilakukan oleh Dewan Pengawas

Pasal 12: sunting

Sumber Keuangan Perkumpulan

Keuangan Perkumpulan diperoleh dari:

  1. Iuran Anggota
  2. Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan Perkumpulan
  3. Sumbangan dari pihak lain
  4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB VI sunting

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA, PEMBUBARAN PERKUMPULAN, DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13 sunting

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah atas persetujuan Rapat Umum Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.

Pasal 14 sunting

Pembubaran dan Penyelesaian

  1. Pembubaran Perkumpulan ini hanya dapat dilakukan apabila dalam Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota Biasa dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (duapertiga) dari yang hadir.
  2. Bila terjadi pembubaran Perkumpulan, maka penyelesaian mengenai hak milik serta hutang-piutang Perkumpulan ditetapkan oleh Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu di mana ditetapkan pula siapa yang menjadi likuidatur.
  3. Bila terjadi pembubaran Perkumpulan, maka segala hak dan kewajiban perkumpulan menjadi tanggung renteng setiap anggota.

Pasal 15: sunting

Pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus untuk Pertama Kalinya

Setelah pendirian Wikimedia Indonesia disahkan, maka Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus akan dipilih oleh para pendiri Perkumpulan.

BAB VII sunting

PENUTUP

Pasal 16 sunting

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditandatangani di Jakarta, 05 September 2008

Ivan Razela Lanin

Leo Cahyadi

Di hadapan Notaris Yualita Widyadhari, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan saksi-saksi.