Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab V/Bagian 1
Bagian 1. Paksaan Badan
Pasal 580.
(s.d.u. dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) Paksaan badan dapat dilakukan: (Ov. 92; Rv. 581, 583 dst., 586, 593 dst., 596, 605 dst., 900-l0, 1019.)
10. karena penggelapan tanah; (KUHP 385.)
20. karena penitipan berdasarkan keadaan yang memaksa; (KUHPerd. 1703, 1709.)
30. untuk pengembalian uang yang diberikan guna disimpan oleh orang yang khusus diangkat oleh pemerintah; (KUHPerd. 1406-20; Rv. 449.)
40. untuk pengembalian barang-barang yang dititipkan pada sequester, komisaris dan penyimpan-penyimpan lain; (KUHPerd. 1739; Rv. 55-40, 458, 508, 754, 759.)
50. terhadap semua pejabat-pejabat umum, untuk memperlihatkan surat asli yang disimpannya, bila hal itu diperintahkan berdasarkan hukum; (Rv. 175, 851.)
60. terhadap para pengacara, notaris, juru sita dan pejabat-pejabat lain, untuk pengembalian alas-alas hak yang dipercayakan padanya berdasarkan tugasnya dan uang yang mereka terima dalam kedudukannya atas nama atasannya; (KUHPerd. 1224, 1974; Rv. 126, 487, 848 dst.)
70. (s.d.u. dg. S. 1917-497, S. 1938-360jis. 361, 276.) untuk penggantian biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga, sejumlah lebih dari seratus lima puluh gulden, yang harus dibayar oleh seseorang yang dipidana dalam suatu perbuatan pidana untuk membayar pada pihak yang dihina; (KUHPerd. 1365, 1370 dst.; Sv. 354.)
80. untuk penutupan perhitungan yang menjadi tanggungan para wali, pengampu, penyimpan yang diangkat oleh pengadilan dan para pengurus lembaga-lembaga dan yayasan-yayasan setempat dan lain-lainnya yang didirikan atau diakui oleh pemerintah yang diwajibkan memberi perhitungan dan pertanggungjawaban, dan untuk semua pengembalian yang menyangkut perhitungan tersebut; (Ov. 72; KUHPerd. 409, 413, 449, 452; Rv. 772.)
90. (s.d. u. dg. S. 1915-299, 642.) terhadap orang asing, bukan penduduk, untuk semua utang, tanpa kecuali, untuk kepentingan warga negara Indonesia. (AB. 3; Rv. 128, 761.)
100. dalam segala hal yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang, bahwa badan diizinkan. (Rv. 126, 157, 186, 226, 458 dst., 508, 522, 529, 569, 761, 765, 854.)
Pasal 581.
(s.d.u. dg. S. 1926-381; 1934-562jo. 1935-531; 1935-77, 562; S. 1938,-276.) Paksaan badan dapat dilakukan juga: (F. 32, 84; Rv. 586, 1019.)
10. terhadap semua orang yang telah menandatangani surat wesel atau cek sebagai penarik, akseptasi atau endosan atau telah menjaminkannya dengan borgtogt yang disebut aval; (KUHD 100, 106 dst., 110 dst., 125, 127, 131, 169, 178, 181, 187 dst., 191 dst., 195, 204, 228a, 229.)
20. terhadap semua orang yang karena usahanya menandatangani surat-surat order atau surat-surat niaga lainnya. (KUHD 174, 177, 229f-k.)
Barangsiapa menjalankan suatu usaha, dianggap mengikatkan diri untuk kepentingan usahanya bila yang sebaliknya tidak dinyatakan dalam surat yang ia tandatangani, kecuali jika ia dapat membuktikan sebaliknya. (KUHPerd. 1916.)
Pasal 582.
(s.d. u. dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) Dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 580, hakim dapat menyatakan suatu keputusan dapat dengan paksaan badan bila dan sepanjang keputusan itu mengandung suatu hukuman untuk: (Rv. 583.)
10. atau menyerahkan suatu benda tertentu; (KUHPerd. 574, 582, 612, 959,1235 dst.)
20. atau me suatu perbuatan yang semata-mata tergantung dari kehendak terhukum dan hanya dapat dilakukan olehnya; (KUHPerd. 959, 1239, 1241.)
30. atau tidak melakukan suatu perbuatan. (KUHPerd. 625 dst., 6922 , 778, 1242, 1366.)
Pasal 583.
(s.d.u. dg. S. 1938-360jis, 361, 276.) Paksaan badan sekali-kali tidak dapat diizinkan kepada anak-anaknya dan keturunan selanjutnya menurut keturuan sedarah dan semenda dalam garis lurus ke atas. (KUHPerd. 290 dst.)
Paksaan badan tidak dapat dilakukan terhadap orang-orang yang telah berusia genap enam puluh lima tahun. (KUHPerd. 591-50.)
Pasal 584.
Paksaan badan sekali-kali tidak dapat dijalankan selain atas kekuatan keputusan hakim, (Rv. 439, 443, 493, 559, 582, 585, 594, 647, 761, 1019; IR. 209, 224; RBg. 242, 258.)
Pasal 585.
Perlawanan, banding atau kasasi sekali-kali tidak menghalang-halangi pelaksanaan paksaan badan yang dinyatakan dengan keputusan hakim dapat dualankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi, asalkan dalam hal ini diberi jaminan sebagai ganti rugi atas biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga yang dapat dibebankan pada pihak yang meminta pelaksanaan paksaan badan. (KUHPerd. 1162 dst., 1820 dst., 1830; F. 32, 228; Rv. 54 dst., 346, 402, 605 dst., 606a, 761, 905 dst., 1019.)
Pasal 586.
(s.d.u. dg. S. 1938-360jis 361, 276.) Seseorang tidak dapat disandera karena utang yang sama lebih lama dari satu tahun. (Rv. 604, 1019; IR. 210; RBg. 243.)
Pasal 587.
Pada pelaksanaan paksaan badan kreditur diwajibkan membayar terlebih dahulu sejumlah uang menurut tarip yang ditetapkan oleh Gubemur Jenderal atau yang kemudian akan ditetapkan sebagai perawatan debitur untuk setiap tiga puluh hari. (Rv. 1020.)
(s.d.u. dg. S. 1889-89; S. 1925-497.) Bila kreditur lalai memenuhi kewajibannya sebelum hari ketiga puluh satu, maka atas permintaan debitur, asalkan surat permohonannya disertai surat kesaksian dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan uang persekot tidak dibayar, atau atas permintaan kepala lembaga pemasyarakatan, tanpa suatu formalitas segera dikeluarkan surat perintah pembebasan dari penyanderaan oleh ketua raad van justitie bila di wilayah itu ada raad van justitie dan selainnya oleh residentierechter, atau jika tidak ada di tempat atau berhalangan, oleh kepala daerah setempat.
(s.d.u. dg. S. 1889-89.) Perintah pembebasan, yang tidak dapat dimintakan banding, dilaksanakan berdasarkan asli surat perintah pembebasan tersebut dan jika pertu dengan kekuatan polisi, (Rv. 590 dst., 601-50, 604 dst., 1020; IR. 216; RBg. 250.)
Pasal 588.
Terhadap debitur dapat dimohonkan penyanderaan oleh orang lain yang juga berhak untuk melakukan paksaan badan terhadapnya. (s.d, u. dg. S. 1917-497.) Terhadap seseorang yang sedang menjalani hukuman atau kurungan atau sedang ditahan karena suatu perbuatan pidana, dapat juga dimohonkan paksaan badan dan berdasarkan permohonan itu, iatetap ditahan sekalipun terhadapnya telah diperintahkan pembebasan dalam perkara pidana atau waktu hukumannya telah lampau. (Rv. 439, 584, 589, 591, 603, 1021.)
Pasal 589.
Batalnya suatu penyanderaan, atas dasar apa pun keputusan yang bersangkutan dijatuhkan, sekali-kali tidak mengakibatkan batalnya permohonan. (Rv. 465, 588, 592, 605, 1021.)
Pasal 590.
Pihak yang mengajukan permohonan diwajibkan, atas permintaan, m emikul untuk bagian yang sama sebagai biaya perawatan yang ditahan dan dalam hal ini pihak yang meminta pelaksanaan penyanderaan tidak dapat mengambil kembali uang itu tanpa izin dari pihak yang ditahan.
Permintaan itu dapat diajukan pada raad van justitie dalam wilayah mana si sandera ditahan. (Rv. 587, 592, 599, 601-31, 603, 605.)
Pasal 591.
Debitur yang disandera secara sah mendapatkan kembali kebebasannya secara mutlak: (Rv. 599, 605; IR. 217; RBg. 251.)
10. karena izin dari kreditur yang menyuruh Penyanderaan dan dari mereka yang mengajukan permohonan bila ada. Izin untuk membebaskan debitur itu dapat diberikan di hadapan notaris, atau dalam daftar yang memuat pendaftaran para sandera; (Rv. 584, 588, 6 02,)
20. karena pembayaran atau penitipan uang di pengadilan sebesar jumlah yang terutang, baik kepada kreditur yang melakukan paksaan badan maupun kepada mereka yang mengajukan permohonan, demikian pula segala bunga-bunga yang ada, biaya-biaya pemberesan, biaya penyanderaan dan uang persekot untuk perawatannya; (KUHPerd. 1382 dst., 1404 dst.; Rv. 809 dst.)
(s.d.t. dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) Dengan pembayaran, sepanjang tidak mengenai pembayaran dengan uang disamakan kesediaan si sandera untuk memenuhi keputusan hakim dengan jaminan cukup;
30. (s.d.u. dg. S. 1906-348.) karena pelepasan hak alas harta peninggalan; (F. 32; Rv. 586 dst., 699 dst.)
40. (s.d.t, dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) bila penyanderaan itu mempunyai danipak yang sedemikian merugikan kesehatan yang disandera sehingga membahayakan kehidupannya;
50. (s.d. t. dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) setelah si sandera mencapai usia enam puluh lima tahun. (Rv. 5830.) (sd.t. dg. S. 1938-360, 361, 276.) Sengketa mengenai apakah terjadi salah satu dari apa yang disebut dalam ayat tersebut di atas, diputus dengan acara singkat; dalam keputusan hakim itu diperintahkan pembebasan, bila terdapat cukup alasan. (Rv. 283 dst.)
Pasal 592.
Debitur yang penyanderaannya dinyatakan batal atau dibebaskan karena tidak dibayamya persekot biaya perawatan untuk utang yang sama tidak dapat dilakukan penyanderaan lagi kecuali sedikit-dikitnya satu hari sesudah pembebasan itu. (Rv. 587, 590, 604 dst., 1023; IR. 219; RBg. 253.)
Pasal 593.
Pelaksanaan paksaan badan sekali-kali tidak menghalang-halangi atau menghentikan kelanjutan dan pelaksanaan penyitaan atas barang-barang.
Demikian pula pelaksanaan penyitaan atas barang-barang tidak menghalang-halangi atau menghentikan pelaksanaan paksaan badan. (Rv. 441, 443 dst., 477 dst, 504 dst., 541 dst., 559 dst., 1023; IR. 221; RBg. 255.)