Almanak Lembaga-Lembaga Negara dan Kepartaian/Bab 2
II. D.P.R.G.R. (DEWAN PERWAKILAN RAKJAT GOTONG ROJONG)
95
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Menimbang: Bahwa sebagai landjutan dari Penetapan Presiden
No. 3 tahun 1960 perlu diadakan ketentuan-ketentuan tentang susunan Dewan Perwakilan Rakjat;
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Mengingat: Penetapan-penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 dan
No. 3 tahun 1960;
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 20 Djuni
1960;
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Menetapkan:
Penetapan Presiden tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sementara Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun menurut
Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ajat (1) Undang-undang Dasar, maka susunan Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diperbaharui dengan menjusun Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, jang mendjalankan tugas dan pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat menurut Undang-undang Dasar 1945.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong jang dimaksud pada
pasal 1 terdiri atas wakil-wakil dari golongan-golongan politik dan dari golongan-golongan karya dan seorang wakil Irian Barat, jang menjetudjui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme á la Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian sendiri serta bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong jang
dimaksud pada pasal 2 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
97
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (djandji) dihadapan Presiden menurut agamanja (kepertjajaannja) sebagai berikut:
- <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]„Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar 1945 dan segala
peraturan jang lain jang berlaku bagi Republik Indonesia. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Rakjat Indonesia dan akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Republik Indonesia”.- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Ketua dan para Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong
Rojong diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil-Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakjat diatur dengan Peraturan Presiden.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam
Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong oleh Presiden.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 24 Djuni 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
LEMBARAN-NEGARA No. 78 TAHUN 1960.
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1960
tentang
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 tentang „Pembaharuan
susunan Dewan Perwakilan Rakjat” dalam langkah pertama telah menghentikan pelaksanaan tugas dan pekerdjaan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sekarang tiba saatnja untuk melakukan pembaharuan susunan
Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Undang- undang Dasar 1945, seperti jang didjandjikan oleh Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 bab Kedua.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dengan memperhatikan akan susunan Dewan Perwakilan Rakjat jang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1953, maka susunan Dewan Perwakilan Rakjat termaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 ditindjau kembali, agar anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat memenuhi harapan sebagaimana dinjatakan dalam Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakjat pada tanggal 25 Djuli 1959, jaitu supaja Dewan Perwakilan Rakjat bekerdja atas dasar bantu-membantu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Untuk mendjamin kerdja-sama termaksud, maka sekarang Dewan
Perwakilan Rakjat disusun demikian rupa, sehingga terdiri atas orangorang jang mewakili golongan-golongan politik dan golongan-golongan karya dan seorang anggota wakil Irian Barat, jang menjetudjui:
1. Undang-undang Dasar 1945,
2. Sosialisme á la Indonesia,
3. Demokrasi Terpimpin,
4. Ekonomi Terpimpin dan
5. Kepribadian sendiri,
jang disebut dengan singkat USDEK, dan jang bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
99
1. Partai Nasional Indonesia (P.N.I) | 44 orang (dulu 58 orang) | |
2. Partai Nahdlatul Ulama (N.U.) | 36 orang (dulu 47 orang) | |
3. Komunis Indonesia (P.K.I.) | 30 orang (dulu 39 orang) | |
4. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) | 6 orang (dulu 9 orang) | |
5. Partai Katholik | 5 orang (dulu 8 orang) | |
6. Partai Sjarikat Islam Indonesia (P.S.I.I.) | 5 orang (dulu 8 orang) | |
7. Partai Persatuan Tarbijah Islamijah (Perti) | 2 orang (dulu 4 orang) | |
8. Partai Murba | 1 orang (dulu 2 orang) | |
9. Partai Indonesia (Partindo) | 1 orang (dulu orang) | |
______________________ |
Djumlah ........................................ 130 orang
Wakil-wakil golongan-golongan karya termaksud terbagi atas anggota-anggota dari:
1. Angkatan Bersenjata 2. Tani 3. Buruh 4. Alim Ulama
|
35 orang 25 orang 26 orang 31 orang |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja dengan Keputusan Presiden pula, jang berlaku terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sedang kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang tidak diangkat mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat
Gotong Rojong diberikan tundjangan jang bersifat pensiun berdasarkan peraturan jang berlaku terhitung mulai tanggal termaksud.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, begitu pula kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, ditetapkan oleh Presiden; dengan sendirinja Presiden sebelum menetapkan peraturan-peraturan termaksud, dapat memusjawarahkan dulu hal-hal itu dengan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 2015.
101
No. 28 TAHUN 1960
tentang
Perubahan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Menimbang: bahwa Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 tentang
Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong perlu diperbaharui untuk kesempurnaan pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin;
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Mengingat: pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang
Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Mendengar:
a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong; b. Kabinet Kerdja dalam sidangnja pada tanggal 28 Desember 1960;
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dengan mentjabut Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 (L.N.
tahun 1960 No. 80);
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Menetapkan:
ANGGOTA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong ialah
mereka jang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Sebelum memangku djabatannja anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong mengangkat sumpah (djandji) didepan Kepala Negara atau didepan pendjabat jang dikuasakan oleh Presiden chusus untuk mengambil sumpah (djandji).
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Rumusan sumpah atau djandji berbunji seperti tertjantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 pasal 4.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, jang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan jang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat termaksud pada ajat (1) diatas adalah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat .
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh digedung Dewan
Perwakilan Rakjat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahunsidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, bagaimana tugas dan pembagian kerdja Ketua dan Wakil - wakil Ketua.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewadjibannja dilakukan
oleh Wakil Ketua jang ditundjuk oleh Ketua.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk
memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota jang tertua umurnja.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Ketentuan-ketentuan pada ajat (2) berlaku djuga apabila Ketua
dan Wakil-wakil Ketua meletakkan djabatannja atau meninggal dunia.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Apabila djabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua mendjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakjat setjepat-tjepatnja memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannja, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kewadjiban Ketua dan para Wakil Ketua jang terutama ialah:
a. merantjang tugas dan pembagian-kerdja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam pasal 3 ajat (1);
b. mengatur pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat;
c. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakjat, dengan mendjaga ketertiban dalam rapat, mendjaga supaja peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi izin untuk berbitjara, menjimpulkan persoalan jang akan diputuskan, mendjaga agar pembitjara dapat mengutjapkan pidatonja dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musjawarah Dewan Perwakilan Rakjat;
d. mendjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Selama perundingan Ketua hanja dapat berbitjara untuk menundjukkan duduk- perkara jang sebenarnja atau untuk mengembalikan
perundingan itu kepada pokok pembitjaraan, apabila perundingan itu menjimpang dari pokoknja.
103
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Apabila Ketua hendak turut berbitjara tentang soal jang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknja dan ia kembali sesudah habis berbitjara; dalam hal demikian djabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut tjara jang ditentukan dalam pasal 3 ajat (2).
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Musjawarah jang berkewadjiban:
a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk melantjarkan segala perundingan atas dasar musjawarah untuk mentjapai mufakat;
b. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat tentang penetapan atjara pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang dan tentang pelaksanaan atjara, demikian djuga tentang lain-lain hal, apabila diminta oleh Pimpinan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Panitia Musjawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan
Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnja tudjuh orang lainnja sebagai anggota, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Anggota-anggota Panitia Musjawarah sedapat-dapatnja mewakili golongan-golongan jang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berhak menundjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakjat lain, akan tetapi dari golongan jang bersangkutan, untuk mewakili seorang anggota dalam rapat-rapat Panitia Musjawarah.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Rumah Tangga,
jang berkewadjiban:
a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk melantjarkan segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakjat; b. memeriksa rantjangan sementara Anggaran Belandja Dewan Perwakilan Rakjat, jang disiapkan oleh Sekretaris Djenderal, dan setelah memberi pertimbangan meneruskan rantjangan sementara Anggaran Belandja itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk mendapat persetudjuan;
c. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat golongan E/III keatas, apabila diminta oleh Pimpinan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat
sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnja sembilan orang lainnja sebagai anggota, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat pada tiap-tiap tahun sidang.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai Komisi-komisi jaitu:
Komisi A: Pemerintahan Agung;
Komisi B: Keuangan;
Komisi C: Keamanan Nasional/Kehakiman;
Komisi D: Produksi;
Komisi E: Distribusi;
Komisi F: Pembangunan;
Komisi G: Kesedjahteraan Sosial;
Komisi H: Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Komisi I: Luar Negeri.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Lapangan Pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerdjaan Pemerintahan seperti perintjian tersebut dalam ajat (1).
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perintjian tersebut.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Djumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banjaknja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Djumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakjat, ketjuali Ketua dan
para Wakil Ketua, diwadjibkan mendjadi anggota Komisi.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Semua permintaan jang berkepentingan untuk pindah kelain
Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
105
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap mendjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai penindjau.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua,
jang diangkat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kewadjiban Komisi-komisi ialah:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pertama : Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rantjangan Undang- undang, jang masuk urusan Komisi masing-masing.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kedua :
a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakjat;
b. membantu menjelesaikan kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleh Pemerintah dalam mendjalankan Undang-undang dan kebidjaksanaannja, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belandja, dalam hal-hal jang masuk urusan Komisi masing-masing;
c. mendengar suara rakjat dalam hal-hal jang masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan djalan memperhatikan surat-surat jang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dan menerima pihak-pihak jang berkepentingan;
d. dengan persetudjuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan rapat kerdja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannja atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan jang dilakukan oleh Pemerintah;
e. mengadjukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat usulusul rantjangan Undang-undang atau usul-usul lain;
f. mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat hal-hal untuk dimasukkan dalam atjara Dewan Perwakilan Rakjat;
g. mengadjukan pertanjaan tertulis kepada Pemerintah dengan melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengenai hal-hal jang termasuk urusan Komisi masing-masing;
h. memberikan pertanggungan-djawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat tentang hasil pekerdjaan Komisi masing-masing.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Anggaran untuk
selama masa djabatan Dewan Perwakilan Rakjat, jang berkewadjiban:
106 a. mengikuti penjusunan rantjangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara dari semula dengan djalan mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan;
b. memberikan pendapatnja kepada Dewan Perwakilan Rakjatmengenai Nota Keuangan dan rantjangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang diadjukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat;
c. mengadjukan pendapatnja atas rantjangan perubahan Undangundang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang diadjukan oleh Pemerintah;
d. memberikan pendapatnja mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang- kurangnja delapan orang anggota lain jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 16.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah dapat membentuk suatu panitia chusus untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap suatu rantjangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain dibidang perundangundangan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Panitia Chusus terdiri dari sekurang-kurangnja lima orang anggota,
termasuk seorang Ketua, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Tiap-tiap pembentukan panitia chusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewadjibannja dan tentang lamanja waktu menjelesaikan
tugas seperti tersebut dalam pasal 16 diatas.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Hasil pekerdjaan panitia chusus dilaporkan kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakjat.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat merumuskan hasil pekerdjaan panitia chusus sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
107
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Ketentuan-ketentuan jang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku djuga bagi panitia chusus.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Panitia Chusus dibubarkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah tugasnja dianggap selesai.
Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Pada Dewan Perwakilan Rakjat ada seorang Sekretaris Djenderal dan beberapa orang Sekretaris.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Sekretaris Djenderal dan Sekretaris jang berpangkat F/V keatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kewadjiban Sekretaris Djenderal ialah:
- membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerdjaannja, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat, Panitia Musjawarah dan Panitia Rumah Tangga;
- mengurus segala sesuatu jang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakjat, antara lain:
- 1. menjusun setiap tahun rantjangan sementara Anggaran Belandja
Dewan Perwakilan Rakjat;
- 2. memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat dan semua pegawai jang bekerdja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kewadjiban Sekretaris ialah:
- membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerdjaannja, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat;
- membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerdjaan;
- memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
- membantu Sekretaris Djenderal dalam menunaikan kewadjibannja termaksud dalam pasal 23 sub b.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Djenderal dan
Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis tjepat atau pegawai lain.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Apabila Sekretaris Djenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris jang tertua dalam djabatannja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Djika Sekretaris termaksud dalam ajat (1) berhalangan djuga, maka Sekretaris jang tertua dalam djabatannja dibawahnja menggantikannja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Djenderal atau apabila Sekretaris Djenderal tidak ada, maka djabatan Sekretaris Djenderal dilakukan oleh Sekretaris jang tertua dalam djabatannja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Ketentuan dalam pasal 27 ajat (2) berlaku pula dalam hal ini.
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG.
§ 1. Ketentuan-ketentuan umum.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu jang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Semua usul Presiden, baik berupa rantjangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, jang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakjat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Semua usul termasuk dalam ajat (1) diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat jang setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan perlu tidaknja dilakukan pemeriksaan-persiapan terhadap usul itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Djika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rantjangan Undang- undang itu langsung dibitjarakan dalam rapat pleno.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Djika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan, apakah rantjangan Undang-undang itu diperiksa oleh:
109
b. Suatu panitia chusus, atau
c. Rapat-gabungan Segenap Komisi.
Pasal 32.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Komisi mengadakan rapat-rapatnja untuk melakukan pemeriksaan persiapan pada hari dan waktu jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan dimana perlu bersamasama dengan Pemerintah dengan djalan bertukar pikiran.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Untuk keperluan itu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengundang Menteri-menteri jang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi jang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Komisi menundjuk seorang atau lebih diantara anggota-anggotanja sebagai pelapor.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Tentang pembitjaraan dalam Komisi dibuat tjatatan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Para pembitjara harus sudah menerima tjatatan sementara dalam tempo tiga kali dua puluh empat djam setelah rapat Komisi ditutup.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Setelah tjatatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh
empat djam dikoreksi oleh para pembitjara, maka dibuat tjatatan tetap.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](5) Tjatatan termaksud dalam ajat (4) memuat:
a. tanggal rapat dan djam permulaan serta penutupan rapat;
b. nama-nama jang hadir;
c. nama-nama pembitjara dan pendapatnja masing-masing.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](6) Tjatatan itu dibuat rangkap dua untuk disiapkan di Sekretariat
dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakjat atau Menteri-menteri jang bersangkutan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Tjatatan itu tidak boleh diumumkan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Ketua Komisi memimpin pembitjaraan dalam Komisi dan memberi
kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannja, baik mengenai hal-hal jang umum maupun mengenai hal-hal chusus dari pada rantjangan Undang-undang. Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan djawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakjat jang tidak hadir dapat djuga mengadjukan pendapatnja setjara tertulis dengan menjebutkan alasan-alasan ketidak-hadirannja; pendapat itu dibatjakan dalam rapat jang bersangkutan, djika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rantjangan Undang-undang jang dibitjarakan, baik mengenai keseluruhannja maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Disamping tjatatan termaksud dalam pasal 34 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi jang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembitjaraan dalam Komisi, selambat-lambatnja dalam waktu seminggu sesudah tjatatan termaksud dalam pasal 34 ajat (4) selesai.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Didalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembitjara.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Laporan itu setelah ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) jang bersangkutan, disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat merumuskan Laporan itu sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Rumusan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanjak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemerintah.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Rumusan ini dapat diumumkan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Setelah Rumusan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemerintah, maka pemeriksaan-persiapan dianggap selesai.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Djika Pemerintah berdasarkan pembitjaraan didalam Komisi menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah rantjangan Undang-undang, maka Pemerintah menjampaikan Nota Perubahan atas rantjangan Undang-undang tersebut atau naskah rantjangan Undang-undang baru seluruhnja, apabila perubahan itu meliputi banjak bagian- bagian/pasal-pasal.
111
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ajat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanjak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Djika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun landjutan atas rantjangan Undangundang jang mendjadi pokok-pembitjaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (landjutan) itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku djuga terhadap pemeriksaan-persiapan (landjutan) itu.
Pasal 43.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Djika pemeriksaan- persiapan atas suatu rantjangan Undangundang menurut pendapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah perlu diserahkan kepada suatu panitia chusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat membentuk suatu panitia chusus.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku
djuga untuk pemeriksaan-persiapan oleh panitia chusus itu.
Segenap Komisi.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin
oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Sebelum pembitjaraan dimulai, maka rapat menundjuk sekurang-kurangnja dua orang Pelapor diantara anggota-anggotanja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Tentang pembitjaraan dalam Rapat-gabungan Segenap Komisi
dibuat risalah tulisan tjepat.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 34 ajat-ajat (3) sampai (6)
berlaku terhadap risalah termaksud dalam ajat (1) pasal ini, dengan pengertian bahwa „tjatatan” dibatja „risalah”.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, ketjuali pasal 34 ajat (1) dan (2), berlaku djuga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi, dengan pengertian, bahwa „Komisi” dibatja „Rapat gabungan Segenap Komisi” dan „tjatatan” dibatja „risalah”.
Pasal 47.
Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rantjangan undangundang selesai, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembitjaraan rantjangan undangundang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.
Mengenai pembitjaraan rantjangan undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam § 6 tentang mengadjukan amandemen dan Bab IV § 3 tentang perundingan dan § 7 tentang tjara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa:
a. djawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rantjangan undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Pemerintah;
b. djawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rantjangan undang-undang usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak mengadjukan usul-usul perubahan atas rantjangan usul inisiatif itu.
Pasal 49.
(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagianbagian suatu rantjangan undang-undang, oleh sekurang-kurangnja lima orang anggota dapat diadjukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen).
(2) Usul amandemen dan usul sub-amandemen, jang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai pendjelasan singkat, disampaikan setjara tertulis kepada Sekretaris Djenderal.
(3) Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta pendjelasan singkat, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnja diperbanjak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota. <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Perubahan-perubahan, baik amandemen maupun sub-amandemen, jang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ajat (1) dimulai, diadjukan dengan tertulis kepada Ketua rapat;
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnja diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](5) Selain dari pada pendjelasan tertulis, oleh pengusul dapat djuga
diberikan pendjelasan dengan lisan dalam rapat pleno jang membitjarakan pasal atau bagian jang bersangkutan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnja lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakjat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan jang diusulkan atau menjerahkan usul perubahan-perubahan itu kepada Komisi atau Panitia chusus jang bersangkutan untuk diminta pertimbangannja, jang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Apabila sesudah rumusan Komisi atau rumusan Panitia chusus mengenai sesuatu rantjangan undang-undang disampaikan kepada Pemerintah, kemudian Pemerintah mengadjukan perubahan dalam rantjangan undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penjerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnja lima orang anggota.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Apabila tidak ada anggota jang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal jang sedang dibitjarakan atau dalam bagian lainnja jang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota jang ingin berbitjara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Pengambilan keputusan dimulai berturut-turut dengan usul sub-amandemen, kemudian usul amandemen jang bersangkutan dan achirnja pasal atau bagian lainnja, dengan atau tanpa perubahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan Tata-tertib ini mengenai hal tersebut.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Djika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain dari pada rantjangan undangundang, maka keputusan diambil lebih dahulu terhadap usul amandemen, jang menurut pendapat Ketua mempunjai akibat jang paling besar.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, ketjuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan jang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinja perubahan-perubahan lain jang diusulkan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Djika sesuatu usul perubahan, jang karena diterimanja atau
ditolaknja usul perubahan lain dengan sendirinja hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah ditjabut.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Djika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu,
maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat jang memutuskan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Apabila sesuatu rantjangan Undang-undang jang diadjukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan jang terachir tentang rantjangan itu seluruhnja diundurkan sampai rapat jang berikut, ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Pemerintah, dapat diusulkan perubahan-perubahan baru jang diperlukan sebagai akibat perubahan jang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Usul-usul perubahan jang dimaksud dalam ajat (2) dan pasalpasal atau bagian-bagian lain jang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terachir, ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Apabila, sebagai akibat jang ditetapkan dalam ajat (2) dan (3),
diadakan lagi perubahan-perubahan maka pengambilan keputusan terachir diundurkan lagi sampai rapat jang berikut.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Perundingan baru tidak diadakan lagi.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Sebagai akibat perubahan-perubahan jang telah diterima dalam
perundingan tentang sesuatu rantjangan undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penundjukan nomor pasal-pasal/bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Ketua Rapat Dewan Perwakilan Rakjat dapat pula menjempurnakan redaksi jang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinja bagi rantjangan undang-undang jang telah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
§ 7. Mengadjukan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti
Undang-undang mendjadi Undang-undang.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang dibitjarakan didalam Dewan Perwakilan Rakjat setelah disampaikan dengan Amanat Presiden.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang masuknja Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undangundang termaksud dalam pasal 56.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Dalam rapat Panitia Musjawarah, Pemerintah diberi kesempatan memberikan pendjelasan mengenai Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Terhadap penjelesaian selandjutnja berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 sampai pasal 55.
Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Suatu rantjangan Undang-undang jang diadjukan oleh para anggota berdasarkan pasal 21 ajat (1) Undang-undang Dasar (rantjangan usul inisiatif) harus disertai memori pendjelasan dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Rantjangan usul inisiatif itu disampaikan kepada Ketua dengan
tertulis.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Dalam rapat jang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang masuknja rantjangan usul inisiatif tersebut.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Rantjangan usul inisiatif jang dimaksud, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat serta dikirimkan kepada Pemerintah.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](5) Dalam rapat Panitia Musjawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan pendjelasan mengenai rantjangan usul inisiatifnja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](6) Terhadap penjelesaian selandjutnja berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan-persiapan dilakukan dengan djalan bertukar pikiran dengan para pengusul inisiatif dan Pemerintah.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Selama suatu rantjangan usul inisiatif belum diputuskan oleh
Dewan Perwakilan Rakjat, para pengusul berhak menariknja kembali atau mengadjukan perubahan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua dan Pemerintah dan harus
ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan rantjangan usul inisiatif itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menjetudjui rantjangan
usul inisiatif, maka rantjangan itu mendjadi usul inisiatif rantjangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakjat dan dikirimkan kepada Pemerintah untuk disahkan oleh Presiden.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Pemerintah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat bilamana Presiden tidak mengesahkan rantjangan tersebut.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Selama sesuatu usul inisiatif rantjangan undang-undang Dewan
Perwakilan Rakjat belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakjat berhak menariknja kembali.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belandja (selandjutnja disebut „Anggaran Belandja”), sebagai tertjantum dalam pasal 23 ajat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengadjukan Nota Keuangan dan Rantjangan Anggaran Belandja kepada Dewan Perwakilan Rakjat dalam tahun jang mendahului tahun dinas Anggaran Belandja tersebut.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan Nota Keuangan dan Rantjangan Anggaran Belandja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Nota Keuangan, rantjangan Anggaran Belandja dan pendapat Panitia Anggaran jang dimaksud dalam pasal 62 , disampaikan kepada Komisi-komisi, agar masing-masing membahas Bagian-bagian jang bersangkutan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Tjara pembahasan dalam Komisi dilakukan menurut tjara
Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai, maka Nota Keuangan dan rantjangan Anggaran Belandja dibitjarakan dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.
Rantjangan perubahan Anggaran Belandja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakjat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 62 sampai pasal 64.
Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan djuga kepada Panitia Anggaran laporan Badan Pemeriksa Keuangan, agar Panitia menjampaikan pendapatnja mengenai hal itu.
(1) Pendapat Panitia Anggaran terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Untuk keperluan pengesahannja oleh Dewan Perwakilan Rakjat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan perlu tidaknja diadakan pemeriksaanpersiapan.
PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO.
§ 1. Persidangan
(1) Tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakjat dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berachir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnja.
(2) Dalam tiap tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan sekurang-kurangnja dua persidangan.
(3) Pada permulaan tahun- sidang Presiden memberikan Amanat Negara dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat.
(1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Sedapat-dapatnja masa persidangan pertama diperuntukkan terutama buat menjelesaikan Rantjangan Anggaran Belandja tahun dinas berikutnja dan masa-persidangan terachir diperuntukkan terutama buat menjelesaikan segala perubahan Anggaran Belandja. - CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Persidangan luar biasa dapat diadakan, djika dikehendaki oleh:
a. Pemerintah;
b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat;
c. Sekurang-kurangnja dua puluh lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Setiap kali diadakan persidangan luar biasa, Ketua memberitahukannja kepada Pemerintah untuk dipertimbangkan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Dalam hal-hal jang dimaksud pada ajat (1) dan (2), maka Ketua
setelah mendapat persetudjuan Presiden segera mengundang anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakjat untuk menghadiri persidangan luar biasa itu.
Pasal 71.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Ketua Dewan Perwakilan Rakjat membuka dan menutup rapat-rapat pleno.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat ialah:
a. pagi : mulai djam 09.00 sampai djam 14.00 pada hari kerdja biasa dan mulai djam 08.30 sampai djam 11.30 pada hari Djum'at.
b. malam: mulai djam 19.30 sampai 23.30.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Djika perlu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat menentukan waktu lain.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari seperdua djumlah anggota-sidang, maka Ketua-sidang membuka rapat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang telah menanda-tangani daftar hadir apabila akan meninggalkan gedung harus memberitahukan kepada Ketua.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Djika pada waktu jang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat djumlah anggota jang diperlukan belum djuga tertjapai, maka Ketua membuka pertemuan. Ia dapat djuga menjuruh mengumumkan suratsurat masuk.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnja satu djam.
119
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Djika pada achir waktu pengunduran jang dimaksud dalam ajat (2) belum djuga tertjapai quorum, maka Ketua membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Dalam hal jang dimaksud dalam ajat (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menetapkan lebih landjut bilamana rapat akan diadakan lagi, ketjuali kalau dalam atjara rapat-rapat jang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membitjarakan pokok pembitjaraan jang bersangkutan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat
masuk sedjak rapat jang terachir, ketjuali surat-surat jang mengenai urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakjat.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Surat-surat, baik jang diterima dari Pemerintah maupun dari fihak lain, dibatjakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakjat, setelah mendengarkan pemberitahuan jang dimaksud dalam ajat (1).
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Anggota berbitjara ditempat jang disediakan untuk itu setelah
mendapat izin dari Ketua.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Pembitjara tidak boleh diganggu selama ia berbitjara.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Pembitjaraa mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak
ketjuali apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menentukan lain.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Dalam babak kedua dan babak selandjutnja djika sekiranja ada,
jang boleh berbitjara hanja anggota-anggota jang telah minta berbitjara dalam babak pertama.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanja pidato para anggota.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Bilamana pembitjara telah melampaui batas waktu jang telah
ditetapkan, Ketua memperingatkan pembitjara supaja mengachiri pidatonja. Pembitjara memenuhi permintaan itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembitjara mentjatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu jang ditetapkan oleh Ketua.
120 (2) Pentjatatan nama itu dapat djuga dilakukan atas nama pembitjara oleh Ketua golongannja.
(3) Sesudah waktu jang ditetapkan itu lewat, anggota jang belum mentjatatkan namanja sebagai dimaksud dalam ajat ( 1) pasal ini tidak berhak untuk ikut berbitjara mengenai hal jang termaksud dalam ajat tersebut, ketjuali djika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan jang dapat diterima.
(1) Giliran berbitjara diberikan menurut urutan permintaan.
(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penjimpangan dari urutan berbitjara termaksud dalam ajat (1).
(3) Seorang anggota jang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbitjara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembitjara. Djika tidak ada anggota lain jang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannja berbitjara hilang.
(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83, setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbitjara kepada anggota untuk:
a. minta pendjelasan tentang duduknja perkara sebenarnja mengenai soal jang sedang dibitjarakan oleh anggota;
b. mengadjukan usul prosedur mengenai soal jang sedang dibitjarakan;
c. mendjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;
d. menunda perundingan.
(2) Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur pembitjaraan seorang anggota menjimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-tertib.
Agar supaja dapat mendjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal jang sedang dibitjarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ajat (1) huruf b dan d, harus disokong oleh sekurang-kurangnja empat orang anggota jang hadir, terketjuali bila itu diadjukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.
(1) Seorang pembitjara jang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ajat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.
(2) Terhadap pembitjaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ajat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.
121
(1) Penjimpangan dari pokok pembitjaraan, ketjuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan.
(2) Apabila seorang pembitjara menjimpang dari pokok pembitjaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaja pembitjara kembali kepada pokok pembitjaraan.
(1) Apabila seorang pembitjara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan jang tidak lajak, mengganggu ketertiban atau mengandjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaja pembitjara tertib kembali.
(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembitjara jang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan jang menjebabkan ia diberi peringatan. Djika ia mempergunakan kesempatan ini maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu , karena dianggap sebagai tidak diutjapkan.
(3) Ketentuan-ketentuan jang tersebut dalam ajat (1) berlaku djuga bagi anggota-anggota lain.
(1) Apabila seorang pembitjara tidak memenuhi peringatan Ketua jang tersebut dalam pasal-pasal 83 ajat (2) dan 84 ajat (1) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, maka Ketua dapat melarangnja meneruskan pembitjaraan.
(2) Djika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembitjara jang dimaksud dalam ajat (1) terus menghadiri rapat jang merundingkan soal jang bersangkutan.
(3) Djika anggota jang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua jang dimaksud dalam ajat (2) diatas, ia dapat mengadjukan persoalannja kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbitjara selama-lamanja sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan.
(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinja, Ketua dapat melarang anggota-anggota jang melakukan pelanggaran jang dimaksud dalam pasal 84 ajat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Ketentuan jang termuat dalam pasal 85 ajat (3) berlaku djuga
dalam hal jang termaksud dalam ajat (1) diatas.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Anggota, jang baginja berlaku ketentuan dalam pasal 85 ajat (2) dan pasal 86 ajat (1), diharuskan dengan segera keluar dari Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Jang dimaksud dengan Ruangan Sidang tersebut dalam ajat (1) ialah rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Djika anggota, jang baginja berlaku ketentuan dalam pasal 85 ajat (2) dan pasal 86 ajat (1) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat, maka Ketua berkewadjiban untuk menjuruh anggota itu meninggalkan Ruangan Sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Lamanja penundaan tidak boleh melebihi waktu dua belas djam.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Perundingan tentang suatu usul berupa rantjangan undang-undang
dilakukan dalam dua bagian:
a. pemandangan umum mengenai rantjangan undang-undang seluruhnja;
b. pembitjaraan pasal demi pasal dari pada rantjangan undangundang.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Pada pemandangan umum tentang suatu pokok pembitjaraan hanja dibitjarakan tudjuan umum dan garis besar pokok pembitjaraan itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Djika perlu Dewan Perwakilan Rakjat dapat djuga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembitjaraan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Pembitjaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa, sehingga pada tiap-tiap pasal diperbintjangkan usul-usul amandemen jang bersangkutan, ketjuali djika isinja ada hubungannja dengan pasalpasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Djika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ajat atau kalimat, maka pembitjaraan tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanja kalimat-kalimat atau ajat-ajat itu.
Pasal 92.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembitjaraan telah tjukup ditindjau, maka ia menutup perundingan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan kepada Ketua
oleh paling sedikit lima orang anggota jang hadir dalam ruangan rapat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Sesudah perundingan ditutup, Dewan Perwakilan Rakjat mengambil keputusan mengenai pokok pembitjaraan jang bersangkutan. Djika tidak perlu diambil sesuatu keputusan, Ketua menjatakan bahwa perundingan telah selesai.
Pasal 93.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi jakni laporan
tulisan-tjepat jang selain dari pada semua pengumuman dan perundingan jang telah dilakukan dalam rapat, memuat djuga:
- atjara rapat;
- nama anggota jang telah menanda-tangani daftar hadir jang dimaksud dalam pasal 72;
- nama-nama para Menteri jang mewakili Pemerintah;
- keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnja kepada anggota, demikian pula kepada para Menteri jang hadir mewakili Pemerintah, dikirimkan Risalah Resmi sementara.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Dalam tempo empat hari setiap anggota dan Menteri jang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah jang memuat pidatonja, tanpa mengubah maksud pidatonja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Sesudah tempo jang dimaksud dalam ajat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-lekasnja ditetapkan oleh Ketua.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.
Pasal 96.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Atas keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup, djika Ketua menimbangnja perlu atau diusulkan kepada Ketua oleh sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Sesudah pintu-pintu ditutup Ketua memutuskan apakah musjawarah selandjutnja dilakukan dalam rapat tertutup.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Pembitjaraan-pembitjaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, ketjuali djika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnja atau sebagiannja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Atas usul Ketua, wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota jang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembitjaraan-pembitjaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh
atau sebagian pembitjaraan-pembitjaraan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang jang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian djuga oleh mereka jang berhubung dengan
pekerdjaannja kemudian mengetahui apa jang dibitjarakan itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan tjepat atau hanjalah laporan singkat tentang perundingan jang dilakukan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Diatas laporan itu harus ditjantumkan dengan djelas pernjataan mengenai sifat rapat, jaitu:
a. „Hanja untuk jang diundang„, untuk rapat tertutup pada umumnja;
b. „Rahasia” untuk rapat tertutup jang dimaksudkan dalam pasal 98 ajat (2);
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat memutuskan ,
bahwa sesuatu hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan .
Pasal 100.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Dewan Perwakilan Rakjat dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri jang bersangkutan sebagai pembantunja.
125
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengundjungi
rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Presiden dan para Menteri mempunjai tempat duduk jang tertentu dalam Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Ketua mempersilakan Presiden atau Menteri berbitjara apabila dan setiap kali ia menghendakinja.
A. Mengenai soal.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Djika kata mufakat termaksud pada ajat (1) pasal ini tidak
tertjapai, maka pendapat-pendapat jang dikemukakan dalam musjawarah disampaikan kepada Presiden.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud pada ajat (2) pasal ini.
Pasal 104.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, ketjuali
djika Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 103.
Pasal 105.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Atjara rapat-rapat jang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakjat segera diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat, selambat-lambatnja seminggu sebelum atjara tersebut mulai berlaku.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Usul-usul perubahan mengenai atjara rapat- rapat jang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat baik berupa perubahan waktu dan atau pokok- pokok pembitjaraan maupun jang menghendaki supaja pokok-pokok pembitjaraan baru dimasukkan kedalam atjara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. Dalam hal jang belakangan ini harus disebutkan pokok pembitjaraan jang diusulkan untuk dimasukkan kedalam atjara dan waktu jang diminta disediakan dalam atjara untuk membitjarakan pokok tersebut.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnja lima orang anggota atau oleh Ketua Komisi dalam hal usul perubahan diadjukan oleh sesuatu Komisi.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Usul perubahan itu harus diadjukan selambat-lambatnja dua hari sebelum atjara rapat-rapat jang bersangkutan mulai berlaku.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Pada hari mulai berlakunja atjara rapat-rapat, dibitjarakan usul-usul perubahan atjara jang masuk dalam waktu jang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 107 ajat (2).
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Apabila ternjata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu jang ditentukan itu, maka atjara rapat-rapat jang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berlaku terus.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Sesudah waktu jang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai atjara jang telah ditetapkan hanja dapat diadjukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dengan tertulis oleh lima orang anggota, dengan menjebutkan hari-hari mana dan pokok-pokok pembitjaraan mana jang perlu diubah.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan, apakah usul perubahan itu disetudjui atau tidak.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Dalam hal usul itu disetudjui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat maka keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat itu diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Apabila ditolak oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat maka atas permintaan para pengusul jang djumlahnja diperbesar mendjadi sekurang-kurangnja dua puluh lima orang, usul perubahan atjara itu dibitjarakan dalam rapat pleno jang akan datang dengan ketentuan, bahwa djika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam atjara rapat-rapat, atas penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat diadakan rapat pleno chusus untuk membitjarakan usul perubahan atjara itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Dalam keadaan jang mendesak, maka dalam rapat pleno jang sedang berlangsung dapat diadakan perubahan atjara oleh:
a. Ketua Dewan Perwakilan Rakjat;
b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Perubahan atjara dalam keadaan mendesak dapat pula diusulkan kepada Ketua/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat oleh Pemerintah atau oleh sekurang-kurangnja dua puluh lima orang anggota.
127
§ 9. Penindjau.
Pasal 111.
(1) Para penindjau harus menta'ati segala ketentuan mengenai ketertiban jang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Para penindjau dilarang menjatakan tanda setudju atau tidak setudjunja, baik dengan perkataan maupun dengan tjara lain.
(3) Para penindjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.
(1) Ketua mendjaga, supaja ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 diperhatikan dan memelihara suasana jang tertib.
(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua memerintahkan para penindjau jang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.
(3) Ketua berhak untuk mengeluarkan penindjau-penindjau jang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.
(4) Dalam hal termaksud dalam ajat (2) Ketua dapat djuga menutup rapat.
BAB V
Pasal 113.
(1) Apabila oleh undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakjat diwadjibkan mengadjukan andjuran tjalon untuk mengisi sesuatu djabatan jang lowong, maka Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan tjara pelaksanaannja,
(2) Tjara pelaksanaan termaksud dalam ajat (1) diatas bersifat rahasia.
Andjuran jang termuat dalam pasal 113 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan tjalon-tjalon.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Ketua menentukan apa jang harus diperbuat dengan surat-surat
masuk dan/atau meneruskannja kepada Komisi-komisi atau Panitiapanitia jang bersangkutan, ketjuali apabila Dewan Perwakilan Rakjat mengenai sesuatu surat menentukan lain.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Mengenai surat-surat jang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitera Komisi dibuat daftar, jang memuat dengan singkat isi suratsurat itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ajat (2) disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa suratsurat dan menetapkan bagaimana tjara menjelesaikannja, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menjuruh simpan surat-surat jang tidak perlu diselesaikan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](5) Ketetapan tentang tjara menjelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam daftar surat-surat asli, jang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipeladjari.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](6) Surat-surat jang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal jang penting, diadjukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan tjara menjelesaikannja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat
termaksud dalam ajat (3) dan atau asli daftar tersebut jang dimaksud dalam ajat (2), dapat djuga mengusulkan, supaja surat-surat jang menurut anggapan mereka memuat soal-soal jang penting, diadjukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan tjara menjelesaikannja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal jang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Chusus untuk diperiksa.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Komisi atau Panitia Chusus itu kemudian menjampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat laporan tertulis jang memuat djuga usul mengenai penjelesaian hal itu.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Laporan itu harus selesai dalam waktu jang ditentukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Sesudah laporan itu dirumuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat maka rumusan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak serta disampaikan kepada Pemerintah dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan kemudian dibitjarakan dalam rapat pleno.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Apabila Komisi atau Panitia Chusus tidak dapat menjelesaikannja dalam waktu jang telah ditentukan, maka atas permintaannja waktu itu dapat diperpandjang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat atau oleh Ketua.
129
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat itu atau Ketua memutuskan tidak akan memperpandjang waktu tersebut, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat membebaskan Komisi jang bersangkutan dari kewadjibannja atau membubarkan Panitia Chusus itu dan mengangkat lagi Panitia Chusus baru atau mendjalankan usaha lain.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul jang dimaksud dalam pasal 116 selesai, maka djika perlu diadakan pengambilan keputusan; untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan tentang tjara pengambilan keputusan dan tentang usul-usul amandemen.
PEMBENTUKAN GOLONGAN-GOLONGAN DALAM
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Untuk melantjarkan pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat diichtiarkan penjederhanaan Golongan-golongan Dewan Perwakilan Rakjat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong beserta pendjelasannja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Segera setelah suatu Golongan terbentuk, pengurusnja memberitahukan hal itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, disertai
susunan pengurus dan susunan anggota-anggotanja.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Tiap-tiap perubahan dalam susunan pengurus dan anggota-anggota sesuatu Golongan diberitahukan pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Golongan-golongan menjampaikan pertimbangan-pertimbangan
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat mengenai semua hal jang dianggapnja perlu atau jang dianggap perlu oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Ketua dapat mengundang para Ketua Golongan dalam Dewan
Perwakilan Rakjat guna mengadakan pertemuan untuk keperluan termaksud dalam ajat (1).
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam melakukan tugasnja sebagai Pemimpin Golongan, Ketua Golongan atau Wakilnja dapat meminta pertimbangan-pertimbangan tehnis kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakjat.
KETENTUAN PENUTUP.
(1) Hal-hal jang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.
(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 29 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
LEMBARAN-NEGARA No. 176 tahun 1960.
No. 156 TAHUN 1960.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Menimbang: Perlu mengangkat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Mengingat: Pasal 3 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 25 Maret 1960 dan tanggal 14 Djuni 1960;
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Menetapkan: Terhitung mulai tanggal 25 Djuni 1960 mengangkat
sebagai anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong:
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dari Partai Nasional Indonesia (P.N.I.):
(Islam -- 24) (Protestan -- 3) (Katholik -- 2) (Hindu Bali -- 2)
Djumlah .......................... 152 orang Seorang wakil dari Irian Barat ... 1 orang ______ Djumlah seluruhnja: .............. 283 orang. Pengangkatan sumpah (djandji) Ketua, para Wakil Ketua dan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong akan dilakukan sesudah pengangkatannja ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
1. Muhamad Ahmad 2. Asmadi Tirtooetomo 3. Djumhur Hakim 4. Dudi Sumawidjaja 5. S. Hadikusumo 6. Handokowidjojo (Imam Sukarni) 7. Dr Moh. Isa 8. Moh. Isnaeni 9. Rh. Kusnan 10. Lie Po Yoe 11. Manai Sophiaan 12. E. Moch. Mansjur 13. I B. P. Manuaba 14. Martosuwito 15. Munadir 16. Mursid Idris
18. Osa Maliki 19. Puger 20. B. J. Rambitan 21. Darsono 22. Saleh Umar
|
23. Sarino Mangunpranoto 24. Selamat Ginting 25. Bili 26. Dr Soeatmadji 27. Mr Soebagio Reksodipoero 28. Sudarsono 29. Sudrasman 30. Soelardi 31. Nj. Soemari 32. Nj. Soepeni 33. Soesilo Prawirosoesanto 34. Soetojo Mertodimoeljo 35. Soetoko Djojosoebroto 36.Soewono 37. Subamia 38. Suriapranata 39. Nj. Sutijah Surya Hadi 40. Sutjipto 41. Danusugito 42. Wasis 43. Wirjoseputro 44. Wachju |
132 Dari Partai Nahdlatul Ulama (N.U.):
1. | K.H.A. Wahab Chasbullah | 19. | K. H. Munir Abisudjak |
2. | K. H. Masjkur | 20 | K. H. Moch. Dahlan |
3. | H. Zainul Arifin | 21. | Hussein Saleh Assegaff |
4. | K. H. Saifuddin Zuchri | 22. | Nj. Asmah Sjachrunie |
5. | K. H. Musta'in | 23. | Nj . Hadinijah Hadi |
6. | H. Achmad Sjaichu | 24. | Josotaruno Ichsan Noor |
7. | Abdul Aziz Dijar | 25. | K. H. Mursjidi |
8. | Chamid Widjaja H. A. | 26. | S. W. Subroto |
9. | K. H. Anwar Musaddad | 27. | H. Zain Alhabsji |
10. | H. A. A. Achsien | 28. | Maniudin Brodjotruno |
11. | Abdullah Gathmyr | 29. | Noor Abdul Gani |
12. | R. Abdullah Afandie | 30. | K. H. Much. Saifuddin |
13. | Ali Pratamingkusumo, R. T. Moch. | 31. | H. S. Moeslich |
14. | Djadja Wiriasumita | 32. | Tan Kiem Liong Moh. Hasan |
15. | Nj. Mahmudah Mawardi | 33. | Nj. Mariam Kanta Sumpena |
16. | Mahfud Sjamsulhadi | 34. | H. Mudawari |
17. | Ajip Much. Dzukhri | 35. | Kandjun Kusnomihardjo |
18. | Ridwan Sjachrani | 36. | Nj. Marijamah Djunaidie |
Dari Partai Komunis Indonesia (P.K.I.):
1. | Piry, Drs J. | 16. | Djokosudjono |
2. | Nungtjik A. R. | 17. | Tjoo Tik Tjoen |
3. | R. P. R. Situmeang | 18. | Kasim |
4. | Nj. Sundari Abdulrachman | 19. | Sukatno Husni |
5. | Sudojo | 20. | D. N. Aidit |
6. | Soepeno Hadisiswojo | 21. | Anwar Kadir |
7. | M. H. Lukman | 22. | Njoto |
8. | Hutomo Supardan | 23. | Sudisman |
9. | Singgih Tirtosoediro | 24. | Djadi Wirosubroto |
10. | Sudjito | 25. | Siswojo |
11. | Suhaimi Rachman | 26. | Jusuf Adjitorop |
12. | Ir Thaher Thajeb | 27. | Tjugito |
13. | Oey Hay Djoen | 28. | Eddie Abdurrachman Martalogawa |
14. | Nj . Suharti Suwarto | 29. | Nj. Moedikdio |
15. | Nj. Ch. Salawati | 30. | Peris Pardede |
Dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo):
1. | Melanton Siregar | 4. | J. R. Koot |
2. | H. Senduk | 5. | W. L. Tambing |
3. | Chr . J. Mooy | 6. | M. Caley |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dari Partai Katholik:
1. V. B. Saka 2. Drs D. S. Matakupan 3. R. H. Soetarto Hadisoedibyo
|
4. F. C. Palaunsoeka 5. Drs Frans Seda |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dari Partai Sjarikat Islam Indonesia (P.S.I.I.):
1. H. Anwar Tjokroaminoto 2 Arudji Kartawinata 3. H. Harsono Tjokroaminoto
|
4. Z. Imban 5. A. Nunung Kusnadi |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dari Partai Persatuan Tarbijah Islamijah (Perti):
1. H. Siradjuddin Abbas
2. Nja' Diwan
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dari Partai Murba:
1. Pandu Kartawiguna
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dari Partai Indonesia (Partindo):
1. Winoto Danuasmoro
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dari Golongan Karya Angkatan Bersendjata:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Angkatan Darat:
1. Kolonel Dr Sukardja 2. Kolonel Wilujo Puspojudo 3. Kolonel Abdul Latief Hendraningrat. 4. Kolonel Badarussamsi 5. Kolonel Abu Jadjid Bustomi 6. Kolonel Abdul Thalib 7. Kolonel Hasan Kasim 8. Kolonel Andi Matalatta
|
9. Kolonel Dr Wonojudo 10. Letnan Kolonel Mu'amil Effendi 11. Letnan Kolonel Hein Victor Worang 12. Letnan Kolonel L. Pelupessy 13. Major Isa Edris 14. .............. 15. Kapten Sumadi |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Angkatan Laut:
1. Kolonel (P) R.S. Hadiwinarso 2. Let. Kol. (P) John Lie 3. Let. Kol. (KKO) R. Indro Subagio 4. Major (P) Manonga Napitupulu
|
5. Major (P) Mursalin Daeng Mamangoeng 6. Major (P) R. O. Darja Atmaka 7. Kapten (P) Hardiman Sumardanus |
134 Angkatan Udara:
1. Kolonel (U) Sutojo Adiputro 2. Letnan Kolonel (U) Achmad Sumadi 3. Major (U) Soerjo Argawisastra 4. Major (U) Soedomo Jahudihardjo |
5. Letnan Muda (U) I Manckin 6. Major (U) Soekotjo 7. Letnan Muda (U) I Muhamad Busroh |
Polisi:
1. Komisaris Besar Polisi Abdurrachman Setjowibowo 2. Adjun Komisaris Besar Polisi Mr Soejono 3. Komisaris Polisi I Drs Soemarton |
4. Komisaris Polisi II Sario 5. Ahli Tata Usaha Mr Soepratiknjo |
O.K.D./O.P.R.:
1. Obay
Dari Golongan Karya Tani:
1. Amung Amran 2. Ismangun Pudjowidagdho 3. Asjro Effendi 4. Suharno 5. K. Dasuki Sjiradj 6. Abu Bakar Jusuf 7. Djamhari 8. Hartojo Prawirosudarmo 9. Surachman B. Sc. 10. Sunarjo 11. Jagus 12. Susilo Prawiroatmodjo 13. Abdullah |
14. Muis Hasan 15. C. Mongan 16. S. Sardjono 17. Trimo 18. Nj. Rumamah 19. Nj. Suharti Alimarkaban 20. Sumantri 21. Sudhali Atmohudiono 22. Herman Mu'tasjim 23. Sastrodikoro 24. Asmu 25. Nj . Kartinah Kurdi |
Dari Golongan Karya Buruh:
1. Rasjid St. Radja Emas 2. Sukamsi Djojoadiprodjo 3. Rusli Tjandradinata 4. Semanhadi Sastrowidjojo 5. Murtadji Bisri 6. Z. Arifin Tanamas 7. Njono |
8. Harjowisastro 9. F. Runturambi 10. Usman Mufti Widjaja 11. Tuk Subijanto 12. Nj . Setiati Surasto 13. Nj. Tuti 14. Nn. Ting Suwarni |
15. | K. Werdojo | 21. | Ischak Moro |
16. | Karel Supit | 22. | Mr Jusuf Wibisono |
17. | A. M. Datuk | 23. | Agus Sudono |
18. | Bachtiar Salim | 24. | Sutarno |
19. | Sjaharudin St. Pamuntjak | 25. | Slamet Djojosumitro |
20. | R. B. Sitohang | 26. | Wartomo Dwidjojuwono |
Dari Golongan Karya Alim Ulama Islam:
1. | K. H. Achmad Gazali | 13. | K. H. Gozali |
2. | K. H. Abdul Djalil | 14. | M. Saleh Ibrahim |
3. | K. H. Husein Hifni | 15. | K. H. A. Sja'roni |
4. | K. H. Muslich | 16. | O. K. H. Abdul Aziz |
5. | K. H. Achmad Chatib | 17. | Marzuki Jatim |
6. | K. H. Rachmatullah | 18. | K. H. Ibrahim Husni |
7. | Sjech Djalaludin | 19. | R. H. Iskandar Soelayman |
8. | K. Asjnawi | 20. | Thaha Ma'ruf |
9. | K. H. M. Junus Anis | 21. | K. H. Sjahlan Ridwan |
10. | K. H. M. Jusuf Tauzirie | 22. | K. H. Dimjati |
11. | Idham | 23. | Dachlan Kahar |
12. | K. H. Achmad Aini Chatib | 24. | Sjech Marhaban |
Dari Golongan Karya Alim Ulama Protestan:
1. | Ds Prof. Dr P.D. Latuihamallo | 3. | Ds M. Sondakh |
2. | Ds P. H. Rompas |
Dari Golongan Karya Ulama Katholik:
1. | Pastor Conterius | 2. | Pastor Widjajasuparta |
Dari Golongan Karya Alim Ulama Hindu Bali :
1. | Ida Bagus Wajan Gede | 2. | Bagus Putu Mastra |
Dari Golongan Karya Pemuda:
1. | S. M. Thaher | 6. | Aminudin Aziz |
2. | Jusuf Hasjim | 7. | Dahlan Ranumihardjo |
3. | Hardojo | 8. | N. Jusda |
4. | Suwardi | 9. | Ido Garnida |
5. | Drs Sutanto |
Dari Golongan Wanita:
1. | Nj. L. Sutrasno | 5. | Nj. Francisca Fanggidaej |
2. | Nj. Wahid Hasjim | 6. | Nj. Memet Tanumidjaja |
3. | Nj. Umi Sardjono | 7. | Nj. Ratu Aminah Hidajat |
4. | Nj. Sudarman | 8. | Nj. Maemunah Bachrok |
1. Dr Hulman Lumban Tobing 2. Mr Gele Harun 3. Mr R. Sunario
|
4. Mr Suprapto 5. Abdullah Sutan Bandaharo Pandjang |
Dari Golongan Karya Kooperasi:
1. Soemardi Jatmosoemarto 2. Siauw Giok Tjhan
|
3. Muchari |
Dari Golongan Karya Pengusaha Nasional:
1. Husein Kartasasmita
|
2. Puger |
Dari Golongan Karya Angkatan '45:
1. Sajuti Melik
|
2. Sidik Kertapati |
Dari Golongan Karya Veteran:
1. Supardi |
2. Soebroto Arjo Mataram |
Dari Golongan Karya Seniman:
1. Gajus Siagian
|
2. Jubaar Ajub |
Dari Golongan Karya Wartawan:
1. Asa Bafagih
|
2. Djawoto |
Dari Irian Barat:
1. H. L. Rumaseuw
Salinan keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada:
1. Para Menteri,
2. Ketua Mahkamah Agung,
3. Ketua Dewan Pengawas Keuangan,
4. Direktur Kabinet Presiden,
5. Direktur Kabinet Perdana Menteri,
6. Thesaurir Djenderal Departemen Keuangan,
7. Sekretaris Djenderal Dewan Perwakilan Rakjat.
Petikan keputusan ini dikirimkan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan seperlunja.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 24 Djuni 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Sesuai dengan jang aseli
Sekretaris I Presiden,
Mr SANTOSO.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Tjatatan:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Susunan keanggotaan D.P.R.G.R. ternjata pada Keputusan Presiden No. 156 tahun 1960 mengalami perubahan- perubahan sebagai berikut:
1. Anggota Steven Latuihamallo mengganti anggota Doedi Soemawidjaja jang mengundurkan diri tanggal 1 Djuli 1960.
2. Nj. Soepeni mengundurkan diri sebagai anggota tanggal 18 September 1960 berhubung dengan pengangkatannja sebagai Duta Besar.
3. Anggota Asa Bafagih berhubung dengan pengangkatannja sebagai Duta Besar untuk Sailan mengundurkan diri tanggal 15 Oktober 1960 dan belum diganti.
No. 241 TAHUN 1960.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Menimbang:
1. bahwa perlu segera mengangkat Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;
2. bahwa Sdr. H. Zainul Arifin dan Sdr. Arudji Kartawinata sekarang masing-masing Acting Ketua dan Acting Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong dipandang tjakap dan memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Mengingat:
1. Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960;
2. Pasal 5 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;
3. Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Menetapkan:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pertama: Terhitung mulai tanggal 20 September 1960 meng-
angkat:
1. Sdr. H. Zainul Arifin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong,
2. Sdr. Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kedua: Wakil-wakil Ketua menurut bunji pasal 2 ajat (1) Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960, akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden;
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Salinan surat keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada :
1. Semua Menteri,
2. Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong,
3. Madjelis, Permusjawaratan Rakjat Sementara (d/a D.P.R.G.R.),
4. Dewan Perantjang Nasional,
6. Dewan Pengawas Keuangan,
7. Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara .
139
dan diindahkan.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 20 September 1960
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Sesuai dengan jang aseli
Adjun Sekretaris Negara,
Mr SANTOSO.
No. 339 TAHUN 1960.
Menimbang:
- Perlu memperlengkapi pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong dengan beberapa wakil-wakil Ketua sesuai dengan bunji pasal 2 dari Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960;
- Bahwa Sdr. Subamia dari Partai Nasional Indonesia, Sdr. M. H. Lukman dari Partai Komunis Indonesia dan Major (P) Mursalin Daeng Mamangung memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;
Mengingat:
- Pasal 5 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;
- Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960;
- Keputusan kami tanggal 20 September 1960 No. 241 tahun 1960;
Memutuskan: Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannja surat keputusan ini mengangkat:
- Sdr. Subamia,
- Sdr. M. H. Lukman dan
- Major (P) Mursalin Daeng Mamangung, sebagai wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 26 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
WAKIL-WAKIL KETUA D.P.R.G.R.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]I. Ketua H. Zainul Arifin:
1. Melakukan pimpinan umum, dengan mengadakan koordinasi Pimpinan D.P.R.G.R.
2. Memimpin Rapat-rapat Panitia Musjawarah.
3. Memimpin Rapat-rapat Panitia Anggaran.
4. Menjelesaikan surat- menjurat (menerima surat-surat masuk, menanda-tangani surat-surat keluar dsb.) mengenai 1 , 2 dan 3, dengan bantuan Sekertaris Djenderal/Sekertaris jbs.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]II. Wakil Ketua Let. Kol. (P) D. M. Moersalin:
1. Mengurus hal-hal jang tsb. dalam pasal 8 Peraturan Tata-tertib dengan bantuan Panitia Rumah Tangga, jaitu melantjarkan segala urusan kerumah-tanggaan D.P.R. , menjelesaikan rantjangan Anggaran Belandja serta pengangkatan/pemberhentian pegawai- pegawai golongan E/III keatas (termasuk hal kenaikan pangkat/gadji dsb.).
2. Memimpin Rapat Panitia Rumah Tangga.
3. Mengkoordinir dan (dimana perlu) ikut menjelesaikan pekerdjaan Komisi C (Keamanan Nasional/Kehakiman).
4. Menjelesaikan surat-menjurat (menerima surat-surat masuk, menanda-tangani surat-surat keluar dsb.) mengenai 1, 2 dan 3, dengan bantuan Sekertaris Djenderal/Sekertaris jbs.
5. Memperhatikan pekerdjaan dan bekerdja sama dengan Golongan Karya.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]III. Wakil Ketua I G.G. Subamia:
1. Mengkoordinir dan (dimana perlu) ikut menjelesaikan pekerdjaan Komisi-komisi:
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]A (Pemerintah Agung),
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]B (Keuangan),
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]G (Kesedjahteraan Sosial), dan
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]H (Dalam Negeri dan Otonomi Daerah).
2. Menjelesaikan surat-menjurat (menerima surat-surat masuk, meneruskan kepada Komisi-komisi jbs., menanda-tangani surat-surat keluar) mengenai Komisi-komisi tsb., dengan bantuan Sekertaris jbs.
142 3. Memperhatikan pekerdjaan dan bekerdja sama dengan Golongan
Nasionalis.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]IV. Wakil Ketua M. H. Lukman:
1. Sama dengan III, tetapi mengenai Komisi-komisi:
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]D (Produksi),
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]E (Distribusi), dan
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]F (Pembangunan) serta Golongan Komunis.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] V. Wakil Ketua Arudji Kartawinata:
1. Sama dengan III, tetapi mengenai Komisi - komisi :
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]I (Luar Negeri) dan
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] J (Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan) serta Golongan-golongan
3. Agama (Islam, Keristen dan Katholik)
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Adapun tugas memimpin rapat-rapat pleno D.P.R.G.R. dan rapat-rapat Gabungan Segenap Komisi serta menjelesaikan hal-hal jang bersangkutan dengan itu (tugas-tugas sub c dan d) diatur sbb.:
a. Tiap-tiap kali Pimpinan menetapkan atjara rapat-rapat D.P.R., ditetapkan siapa jang bertugas memimpin rapat-rapat pleno D.P.R. dan rapat-rapat Gabungan Segenap Komisi.
b. Pada prinsipnja para Wakil Ketua D.P.R. mendampingi Ketua rapat, baik Ketua rapat itu Ketua D.P.R. sendiri maupun kalau jang mendjadi Ketua rapat seorang Wakil Ketua, ketjuali kalau berhalangan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Segala keputusan-keputusan rapat diselesaikan dan ditanda-tangani
oleh Ketua rapat (dan Sekertaris rapat) jbs.
PANITIA MUSJAWARAH.
(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 3/Pimp/1961).
No. Urut | Anggota | Golongan | |
---|---|---|---|
1. | Ketua D.P.R.G.R. | H. Zainul Arifin, merangkap Ketua | |
2. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | I G. G. Subamia | |
3. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | Arudji Kartawinata | |
4. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | M. H. Lukman | |
5. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | Let. Kol. (P) D. M. Moersalin | |
6. | Anggota D.P.R.G.R. | Moersid Idris | Nasionalis |
7. | "" |
B. J. Rambitan | Nasionalis |
8. | "" |
H. A. Sjaichu | Islam |
9. | "" |
H. Harsono Tjokroaminoto | Islam |
10. | "" |
Drs J. Piry | Komunis |
11. | "" |
Nungtjik A. R. | Komunis |
12. | "" |
M. Siregar | Kristen dan Katholik |
13. | "" |
R. H. Soetarto Hadisoedibyo | Kristen dan Katholik |
14. | "" |
Komisaris Polisi II Sario | Karya (Sub Gol. Angk. Bers.) |
15. | "" |
Kapten Soemadi | Karya (Sub Gol. Angk. Bers.) |
16. | "" |
Nj. Ratu Hadji Aminah Hidajat | Karya (Sub Gol. Pemb. Spir.) |
17. | "" |
Aminuddin Aziz Pulungan | Karya (Sub Gol. Pemb. Spir.) |
18. | "" |
K. H. Muslich | Karya (Sub Gol. Keroch.) |
19. | "" |
Ds M. Sondakh | Karya (Sub Gol. Keroch.) |
20. | "" |
Asjro Effendi | Karya (Sub Gol. Pemb. Mat.) |
21. | "" |
S. Haryowisastro | Karya (Sub Gol. Pemb. Mat.) |
PANITIA RUMAH TANGGA
(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 4/Pimp/1961).
No. Urut | Anggota | ||
---|---|---|---|
1. | Ketua D.P.R.G.R. | - |
H. Zainul Arifin |
2. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | - |
I G. G. Subamia |
3. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | - |
Arudi Kartawinata |
4. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | - |
M. H. Lukman |
5. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | - |
Let. Kol. (P) D. M. Moersalin, merangkap Ketua |
6. | Anggota D.P.R.G.R. | - |
Soedarsono |
7. | " |
- |
Z. Imban |
8. | " |
- |
Peris Pardede |
9. | " |
- |
Drs D. S. Matakupan |
10. | " |
- |
Nj. Titi Memet Tanumidjaja |
11. | " |
- |
Ds. M. Sondakh |
12. | " |
- |
Rasjid St. Radja Emas |
13. | " |
- |
Major Udara Soerjo Argawisastra |
PANITIA ANGGARAN
(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 5/Pimp/1961).
No. Urut | Anggota | ||
---|---|---|---|
1. | Ketua D.P.R.G.R. | - |
H. Zainul Arifin, merangkap Ketua |
2. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | - |
I G. G. Subamia |
3. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | - |
Arudji Kartawinata |
4. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | - |
M. H. Lukman |
5. | Wakil Ketua D.P.R.G.R. | - |
Let. Kol. (P) D. M. Moersalin |
6. | Anggota D.P.R.G.R. | - |
Soewono |
7. | " |
- |
R. Abdoellah Afandi |
8. | " |
- |
Drs J. Piry |
9. | " |
- |
J. R. Koot |
10. | " |
- |
Kol. Badarussamsi |
11. | " |
- |
Mr Dr Soeprapto |
12. | " |
- |
Sjech Marhaban |
13. | " |
- |
Siauw Giok Tjhan |
145
KOMISI-KOMISI
I. DAFTAR KOMISI-KOMISI SERTA BIDANGNJA
1. KOMISI A (PEMERINTAHAN AGUNG) | Meliputi bidang pekerdjaan: 1. Menteri Pertama Wakil Menteri Pertama. 2. Menteri Penerangan, 3. Menteri Penghubung I.P.R./ M.P.R., 4. Menteri Penghubung Alim Ulama, 5. Menteri Penghubung, Organisasi-organisasi Rakjat, 6. Dewan Pertimbangan Agung, 7. Dewan Perantjang Nasional dan 8. Mahkamah Agung. |
2. KOMISI B (KEUANGAN) | Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Keuangan . |
3. KOMISI C (KEAMANAN NASIONAL/KEHAKIMAN) | Meliputi bidang pekerdjaan:
1. Menteri Keamanan Nasional/ Deputy Menteri Keamanan Nasional, 2. Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat, 3. Menteri Kepala Staf Angkatan Laut. 4. Menteri/ Kepala Staf Angkatan Udara, 5. Menteri/Kepala Kepolisian Negara, 6. Menteri Kehakiman, 7. Menteri Djaksa Agung dan 8. Menteri Urusan Veteran. |
4. KOMISI D (PRODUKSI) | Meliputi bidang pekerjaan:
1. Menteri Produksi, 2. Menteri Pertanian, 3. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan 4. Menteri Perburuhan. |
5. KOMISI E (DISTRIBUSI) | Meliputi bidang pekerdjaan:
1. Menteri Distribusi, 2. Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T., 3. Menteri Perhubungan Laut, 4. Menteri Perhubungan Udara dan 5. Menteri Perdagangan. |
146
6. KOMISI F (PEMBANGUNAN) | Meliputi bidang pekerjaan:
1. Menteri Pembangunan, 2. Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, 3. Menteri Perindustrian Rakjat, 4. Menteri Agraria dan 5. Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masjarakat Desa. |
7. KOMISI G (KESEDJAHTERAAN SOSIAL) | Meliputi bidang pekerjaan:
1. Menteri Kesedjahteraan Sosial, 2. Menteri Kesehatan dan 3. Menteri Agama. |
8. KOMISI H (DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH) | Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, |
9. KOMISI I (LUAR NEGERI) | Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Luar Negeri. |
10. KOMISI J (PENDIDIKAN, DAN PENGETAHUAN KEBUDAJAAN)[1] | Meliputi bidang pekerjaan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudajaan, Menteri Perguruan Tinggi
dan Ilmu Pengetahuan. |
147
II. SUSUNAN KOMISI-KOMISI
(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 6/Pimp/1961 dan No. 7/Pimp/1961)
KOMISI A (PEMERINTAHAN AGUNG)
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
1. | M. Siregar (Ketua) | 105 | Kristen dan Katholik |
2. | K. H. Masjkur (Wk. Ketua) | 46 | Islam |
3. | Nj. Moedikdio (Wk. Ketua) | 103 | Komunis |
4. | Sajuti Melik alias Moh. Ibnu Sajuti (Wk. Ketua) | 262 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
5. | Kom. Bes. Mr Sujono Prawirabisma (Wk. Ketua) | 154 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
6. | Datuk A. M. | 199 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
7. | Djawoto | 269 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
8. | Djokosudjono | 277 | Komunis |
9. | Ida Bagus Wajan Gede | 234 | Karya Sub Gol. Keroch. |
10. | Idham | 217 | s.d.a |
11. | Kartinah Kurdi, Nj. | 183 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
12. | Kusnan , Rh. | 9 | Nasionalis |
13. | Manuaba, I.B.P. | 13 | s.d.a |
14. | Mursiidi, K.H.A. | 65 | Islam |
15. | Osa Maliki | 18 | Nasionalis |
16. | Roeshan Roesli, Kol. | 130 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
17. | Saifuddin Zuhri, H. | 272 | Islam |
18. | Soelardi | 30 | Nasionalis |
19. | Supeno Hadisiswojo | 273 | Komunis |
20. | Wahab Chasbullah, K.H.A. | 45 | Islam |
KOMISI B (KEUANGAN)
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
1. | Drs J. Piry (Ketua) | 77 | Komunis |
2. | Kol. Badarussamsi (Wk. Ketua) | 128 | Karya Sub. Gol. Angk. Bers. |
3. | Mr Jusuf Wibisono (Wk. | 203 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
4. | R.B. Sitohang (Wk. Ketua) | 201 | s.d.a. |
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
5. | Ds M. Sondakh (Wk. Ketua) | 231 | Karya Sub Gol. Keroch. |
6. | Abdoellah Afandi | 54 | Islam |
7. | Abdulrachman Setjowibowo, Kom. Bes. Pol. | 153 | Karya Sub Gol. Angk. Bers |
8. | Cham d Widjaja, H. A. | 51 | Islam |
9. | Hadikusumo, S. | 5 | Nasionalis |
10. | Hardiman Sumardanus, Maj. (A) | 145 | Karya Sub Gol. Angk. Bers |
11. | Hutomo Supardan | 83 | Komunis |
12. | Kandjun Koesnomihardjo | 75 | Islam |
13. | Lie Po Yoe | 10 | Nasionalis |
14. | Munadir | 15 | s.d.a. |
15. | Saifudin, K. H. Moh. | 70 | Islam |
16. | Seda, F. X. Drs Ekon. | 115 | Kristen dan Katholik |
17. | Suprapto, Mr Dr | 255 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
18. | Soerjo Argawisastra, Maj. (U) | 148 | Karya Sub Gol. Angk. Bers |
19. | Soewono | 36 | Nasionalis |
20. | Sudrasman | 29 | s.d.a. |
21. | Supit, K. | 198 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat |
22. | Sutamto Dirdjosuparto, Drs | 239 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
23. | Tjoo Tik Tjoen | 91 | Komunis |
24. | Tjugito | 101 | s.d.a. |
25. | Umi Sardjono, Nj. | 246 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
26. | Wahid Hasjim, Nj. S.A. | 245 | s.d.a. |
27. | Wasis | 42 | Nasionalis |
KOMISI C (KEAMANAN NASIONAL/KEHAKIMAN)
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
1. | Komodor (U) R. Soedjono (Ketua) | 151 | Karya Sub Gol. Angk. Bers |
2. | Djumhur Hakim (Wk . Ketua) | 3 | Nasionalis |
3. | R. H. Iskandar Soelayman (Wk. Ketua) | 223 | Karya Sub Gol, Keroch. |
4. | R.P.R. Situmeang (Wk. Ketua) | 79 | Komunis |
5. | K. Werdojo (Wk . Ketua) | 196 | Karya Sub. Gol. Pemb. Mat. |
6. | Achmad Ghozali, K. H. | 208 | Karya Sub Gol. Keroch. |
7. | Ahmad Dahlan Ranuwihardja, D. | 241 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir |
149
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
8. | Ajip Mochamad Dzukhri | 59 | Islam |
9. | Asjmawi, K. H. | 215 | Karya Sub Gol. Keroch. |
10. | Caley, M. | 110 | Kristen dan Katholik |
11. | Djadja Wiriasumita | 56 | Islam |
12. | Gele Harun, Mr | 253 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
13. | Harsono Tjokroaminoto, H. | 118 | Islam |
14. | Junus Anis, H. M. | 280 | Karya Sub Gol. Keroch. |
15. | Jusuf Adjitorop, Mr | 100 | Komunis |
16. | Jusuf Tauzirie, K. H. | 216 | Karya Sub Gol. Keroch. |
17. | Lastari Soetrasno, Nj. | 244 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
18. | Mansjur, E. Moh. | 12 | Nasionalis |
19. | Marijamah Djoenaidie, Nj. S. | 76 | Islam |
20. | Muamil Effendi, Let. Kol. | 134 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
21. | Muslich, K. H. | 211 | Karya Sub Gol. Keroch. |
22. | Obay Suhantaatmadja | 158 | s.d.a. |
23. | Rusli Tjandradinata, R. | 186 | Karya Sub Gol. Pemb Mat. |
24. | Saleh Umar, M. | 22 | Nasionalis |
25. | Sario, Kom. Pol. II | 156 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
26. | Selamat Ginting | 24 | Nasionalis |
27. | Sidik Kertapati | 263 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
28. | Soepardi | 264 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
29. | Soewardi | 238 | Karya Sub Gol. Pemb Spir. |
30. | Sudisman | 97 | Komunis |
31. | Suharti Suwarto, Nj. | 89 | s.d.a. |
32. | Sukatno | 93 | s.d.a. |
33. | Sunardi, Let. Kol. (Dch) R. O. | 139 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
34. | Tambing, W. L. | 109 | Kristen dan Katholik |
35. | Widjajasuparta, Partor Ch. | 233 | Karya Sub Gol. Keroch. |
36. | Wirjoseputro, Rs. | 43 | Nasionalis |
37. | Worang, Kol. Hein Victor | 135 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
KOMISI D (PRODUKSI)
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
1. | A. Moeis Hasan (Ketua) | 172 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
2. | H.A.A. Achsien (Wk. Ketua) | 52 | Islam |
3. | Let. Kol. (P) Manonga Napitupulu (Wk. Ketua) | 142 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
4. | Njono (Wk. Ketua) | 189 | Komunis |
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
5. | R. Sutarno (Wk. Ketua) | 205 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
6. | Asmu | 182 | s.d.a. |
7. | Djadi Wirosubroto | 98 | Komunis |
8. | Hasan Kasim, Kol. | 131 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
9. | Herman Mu'tashim | 180 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
10. | Ichsan Noer Josotaruno, H. | 64 | Islam |
11. | Jagoes | 169 | Karya Sub Gol . Pemb. Mat. |
12. | Kasim | 92 | Komunis |
13. | Mas Ripaie | 32 | Nasionalis |
14. | Mohamad Boesroh, Let. Udara II | 152 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
15. | Mooy, Chr. J. | 107 | Kristen dan Katholik |
16. | Rambitan, B. J. | 20 | Nasionalis |
17. | Semanhadi Sastrowidjojo | 187 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
18. | Soebagio Reksodipoero, Mr | 27 | Nasionalis |
19. | Soeharno | 162 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
20. | Soemantri, R. | 178 | s.d.a. |
21. | Soerachman , Ir | 167 | s.d.a. |
22. | Soesilo Prawiroatmodjo | 170 | s.d.a. |
23. | Suhaimi Rachman | 86 | Komunis |
24. | Wartomo Dwidjojuwono | 207 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
KOMISI E (DISTRIBUSI)
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
1. | Kol. Wilujo Puspo Judo (Ketua) | 126 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
2. | Djamhari (Wk. Ketua) | 165 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
3. | Murtadji Bisri (Wk. Ketua) | 188 | s.d.a. |
4. | Soemardi Jatmosoemarto (Wk. Ketua) | 257 | s.d.a. |
5. | Steven Latuihamailo (Wk. Ketua) | 4 | Nasionalis |
6. | Anwar Kadir | 95 | Komunis |
7. | Abubakar Jusuf, H. | 164 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
8. | Adipoetro, Komodor (U) S. | 146 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
9. | Assegaff, Hussein Saleh | 62 | Islam |
10. | Bachtiar Salim Haloho | 200 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
11. | Isa, Dr Moh. | 7 | Nasionalis |
12. | Martosoewito, S. | 14 | Nasionalis |
151
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
13. | Moeslich, H. S. | 71 | Islam |
14. | Moh. Sofjan Anrazad, Major (P) | 140 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
15. | Munir Abisudjak, È. H. | 61 | Islam |
16. | Nunung Kusnadi, A. | 120 | Islam |
17. | Palaunsoeka, F. C. | 144 | Kristen dan Katholik |
18. | Pelupessy, Let. Kol. L. | 136 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
19. | Poeger, Gde | 261 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
20. | Sastrodikoro | 181 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
21. | Setiati Surasto, Nj. | 194 | s.d.a. |
22. | Singgih Tirtosudiro | 84 | Komunis |
23. | Soemari, Nj. | 31 | Nasionalis |
24. | Subianto, Tuk | 193 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
25. | Sudojo | 81 | Komunis |
26. | Sunarjo | 168 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
KOMISI F (PEMBANGUNAN)
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
1. | Siech Marhaban (Ketua) | 228 | Karya Sub Gol. Keroch. |
2. | Kol. (U) Achmad Soemadi (Wk. Ketua) | 147 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
3. | Husein Kartasasmita, Rd. (Wk. Ketua) | 260 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
4. | F. Runturambi (Wk. Ketua) | 191 | s.d.a. |
5. | Ir Thaher Thajeb (Wk. Ketua) | 87 | Komunis |
6. | Abdu'lah | 171 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
7. | Agus Sudono Darmohusodo | 204 | s.d.a. |
8. | Ahmad, Muh. | 1 | Nasionalis |
9. | Ali Pratamingkusuma, R. Moh. | 55 | Islam |
10. | Amung Amran | 159 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
11. | Bili, S. D. | 25 | Nasionalis |
12. | Darjaatmaka, Mai. (T) R.O. | 144 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
13. | Hadinijah Hadi, Nj. | 63 | Islam |
14. | Hartoio Prawirosudarmo | 166 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
15. | Koot, J. R. | 108 | Kristen dan Katholik |
16. | Man'udin Brodjotruno | 68 | Islam |
17. | Marzoeki Jatim | 276 | Karya Sub Gol. Keroch. |
18. | Mongan, C. | 173 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat |
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
19. | Noor Abdulgani, Moh. | 69 | Islam |
20. | Notosukardjo | 17 | Nasionalis |
21. | Oey Hay Djoen | 88 | Komunis |
22. | Rasjid St. Radja Emas | 184 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
23. | Ridwan Sjachrani , H. | 60 | Islam |
24. | Siauw Giok Tjhan | 258 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
25. | Slamet Djojosumitro | 206 | s.d.a. |
26. | Soekardja, Kol. Dr | 125 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
27. | Soesilo Prawirosoesanto, R. M. | 33 | Nasionalis |
28. | Subroto Arijo Mataram, Let. Kol. | 265 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
29. | Sulasmi Mudjiati Sudarman, Nj. | 247 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
30. | Tallu Rachim, Maj. | 132 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
31. | Thaher, S. M. | 236 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
32. | Tuti Noer Bandijah, Nj. | 195 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
33. | Wachju Mh. Enoch | 44 | Nasionalis |
34. | Winoto Danoeasmoro | 125 | - |
KOMISI G (KESEDJAHTERAAN SOSIAL)
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
1. | Nj. Titi Memet Tanumidjaja (Ketua) | 249 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir |
2. | Nj. Asmah Sjachrunie (Wk. Ketua) | 275 | Islam |
3. | Nj. Maemunah Bahrok (Wk. Ketua) | 251 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
4. | Kol . Dr Moh. Wonojudo (Wk. Ketua) | 133 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
5. | S. Sardjono (Wk. Ketua) | 174 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
6. | Abdul Aziz, O. K. H. | 221 | Karya Sub Gol. Keroch. |
7. | Abdul Aziz Dijar | 50 | Islam |
8. | Abdul Djalil, K. H. | 209 | Karya Sub Gol. Keroch. |
9. | Achmad Aini Chatib, K. H. | 218 | s.d.a. |
10. | Achmad Chatib, Tb. K. H. | 212 | s.d.a. |
11. | Darsono, R. | 21 | Nasjonalis |
12. | Dimjati , K. H. A. | 226 | Karya Sub Gol. Keroch. |
13. | Djalaluddin, Dr Sjech H. | 214 | s.d.a. |
153
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
14. | Gozali, K. H. | 219 | Karya Sub Gol. Keroch. |
15. | Husin Hifni, H. | 210 | s.d.a. |
16. | Kahar, Dachlan | 227 | s.d.a. |
17. | Mariam Kanta Sumpena, Njaju H. | 73 | Islam |
18. | Mastra, Bagus Putu | 235 | Karya Sub Gol. Keroch. |
19. | Rachmatullah, K. H. | 213 | s.d.a. |
20. | Rompas, Ds P. H. | 230 | s.d.a. |
21. | Rumamah, Nj. | 176 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
22. | Salawati, Nj. Ch. | 90 | Komunis |
23. | Senduk, H. | 106 | Kristen dan Katholik |
24. | Sa'roni. K. A. H. | 220 | Karya Sub Gol. Keroch. |
25. | Soeatmadji, Dr R. | 26 | Nasionalis |
26. | Sudhali Atmohudiono | 179 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
27. | Suharti Alimarkaban, Nj. | 177 | s.d.a. |
28. | Sundari Abdulrachman, Nj. | 80 | Komunis |
29. | Sutijah Surya Hadi, Nj. | 39 | Nasionalis |
30. | Ting Suwarni, Nn. | 196 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
KOMISI H (DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH)
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
1. | K. H. Musta'in (Ketua) | 48 | Islam |
2. | Kol. Abu Jazid Bustomi (Wk. Ketua) | 129 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
3. | Nungtjik A. R. (Wk. Ketua) | 78 | Komunis |
4. | Drs K. P. Soemartono (W k. Ketua) | 155 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
5. | Handokowidjojo, I. S. (Wk. Ketua) | 6 | Nasionalis |
6. | Asjro Effendi | 161 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
7. | Danoesoegito, S. | 41 | Nasionalis |
8. | Haryowisastro, S. | 190 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
9. | Imban, Z. | 119 | Islam |
10. | Ischak Moro | 202 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
11. | Ismangoen Poediowidagdho | 160 | s.d.a. |
12. | Mahfud Sjamsulhadi | 58 | Islam |
13. | Matakupan, Drs D. S. | 112 | Kristen dan Katholik |
14. | Mudawari , K. H. | 74 | Islam |
15. | Nja' Diwan | 122 | s.d.a. |
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
16. | Peris Pardede | 104 | Komunis |
17. | Sahlan Ridwan | 225 | Karya Sub Gol. Keroch. |
18. | Soekamsi Djojoadiprodjo | 185 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
19. | Soemadi, Kapt. | 138 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
20. | Sudjito | 85 | Komunis |
21. | Suriapranata, O. | 38 | Nasionalis |
22. | Sutjipto | 40 | s.d.a. |
23. | Usman Mufti Widjaja | 192 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
KOMISI I (LUAR NEGERI)
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
1. | Kol. Abdul Latief Hendraningrat (Ketua) | 127 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
2. | Nj . Ratu H. Aminah Hidajat (Wk. Ketua) | 250 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
3. | H. Anwar Tjokroaminoto (Wk. Ketua) | 116 | Islam |
4. | Manai Sophiaan (Wk. Ketua) | 11 | Nasionalis |
5. | E. A. Martalogawa (Wk. Ketua) | 102 | Komunis |
6. | Abdullah Gathmyr | 53 | Islam |
7. | Aminuddin Aziz Pulungan | 240 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
8. | Asmadi Tirtooetomo | 2 | Nasionalis |
9. | Fanggidaej, Nj. Francisca | 248 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
10. | Hasan, Moh. | 72 | Islam |
11. | Ido Garnida | 243 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
12. | Ibrahim Husni, K. H. | 222 | Karya Sub Gol. Keroch. |
13. | Indro Soebagio, Kol. (K.K.O.) R. | 141 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
14. | Isnaeni, Mh. | 8 | Nasionalis |
15. | Jahoedihardjo, Major Udara Soedomo | 149 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
16. | Latuihamallo, Prof Dr P.D. | 229 | Karya Sub Gol. Keroch, |
17. | Moehammad Thaha Ma'roef | 224 | s.d.a. |
18. | Moersid Idris | 16 | Nasionalis |
19. | Njoto | 96 | Komunis |
20. | Rumaseuw, H. L. | 270 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
21. | Sjaichu, H. Achmad | 49 | Islam |
22. | Siradjuddin Abbas, H. | 121 | s.d.a. |
155
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
23. | Sjaharuddin St. Pamuntjak | 271 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. |
24. | Soepratiknjo , Mr | 157 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. |
25. | Soetarto Hadiso dibyo, R.H. | 113 | Kristen dan Katholik |
26. | Zain Alhabsji, H. | 67 | Islam |
KOMISI J
(PENDIDIKAN, PENGETAHUAN DAN KEBUDAJAAN)
No. Urut | Nama Anggota | No. Anggota | Golongan |
---|---|---|---|
1. Sarino Mangunpranoto (Ketua) | 23 | Nasionalis | |
2. A. Dasuki Siradj (Wk. Ketua) | 163 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. | |
3. Nj. Mahmudah Mawardi (Wk. Ketua) | 57 | Islam | |
4. V. B. Saka (Wk. Ketua) | 111 | Kristen dan Katholik | |
5. Abdoellah St. Bandaharo Pandjang | 256 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. | |
6. Abdulgani, Kapt. H. | 281 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. | |
7. Anwar Musaddad, K. H. | 274 | Islam | |
8. Conterius, Pastor A. | 232 | Karya Sub Gol. Keroch. | |
9. Hardojo | 237 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. | |
10. Isa Edris, Let. Kol. | 137 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. | |
11. Joebaar Aioeb | 267 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. | |
12. Machbub Djoenaidi, H. | 278 | Islam | |
13. Manekin Le. Muda Udara I | 150 | Karya Sub Gol. Angk. Bers. | |
14. Poeger, Rd. | 19 | Nasionalis | |
15. Sardiono | 279 | Karya Sub Gol. Keroch. | |
16. Siagian, Gajus | 266 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. | |
17. Siswojo | 99 | Komunis | |
18. Soedarsono | 28 | Nasionalis | |
19. Soelaeman Widjojosubroto | 66 | Islam | |
20. Soetoio Mertodimoelio | 34 | Nasionalis | |
21. Soetoko Djojosoebroto | 35 | s.d.a. | |
22. Trimo | 175 | Karya Sub Gol. Pemb. Mat. | |
23. Jusda, N. | 242 | Karya Sub Gol. Pemb. Spir. |
KEANGGOTAAN DALAM D.P.R.G.R.
I. ICHTISAR TENTANG DJUMLAH ANGGOTA D.P.R.G.R.
Nama Partai/Golongan | Djumlah anggota: | ||
jang ditetapkan dgn. Kep. Pres. No. 156/1960 jo. Kep. Pres. No. 160A/1960 | Jang belum mengangkat sumpah/menjatakan djandji | Jang telah mengangkat sumpah menjalakan djandji | |
PARTAI POLITIK | |||
1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia) | 44 | - | 44 |
2. N. U. (Nahdlatul Ulama) | 36 | - | 36 |
3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia) | 30 | - | 30 |
4. Parkindo (Partai Kristen Indonesia) | 6 | - | 6 |
5. Partai Katholik | 5 | - | 5 |
6. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) | 5 | - | 5 |
7. Perti (Partai Persatuan Tarbijah Islamijah) | 2 | - | 2 |
8. Partai Murba | 1 | - | 1 |
9. Partindo (Partai Indonesia) | 1 | - | 1 |
B. GOLONGAN KARYA | |||
I. ANGKATAN BERSENDJATA: | |||
1. Angkatan Darat | 15 | - | 15 |
2. " Laut | 7 | - | 7 |
3. " Udara | 7 | - | 7 |
4. Polisi | 5 | - | 5 |
5. O.K.D./O.P.R. | 1 | - | 1 |
157
Nama Partai/Golongan | Djumlah anggota: | ||
Jang ditetapkan dgn. Kep. Pres. No. 156/1960 jo. Kep. Pres. No. 160A/1960 | Jang belum mengangkat sumpah/menjatakan djandji | Jang telah mengangkat sumpah menjalakan djandji | |
II. GOLONGAN TANI | 25 | - | 25 |
III. GOLONGAN BURUH | 25 | - | 25 |
VI. GOLONGAN ALIM ULAMA: | |||
1. Ulama Islam | 24 | - | 24 |
2. " Protestan | 3 | - | 3 |
3. " Katholik | 2 | - | 2 |
4. " Hindu Bali | 2 | - | 2 |
V. GOLONGAN PEMUDA | 8 | - | 8 |
VI. GOLONGAN WANITA | 8 | - | 8 |
VII. GOLONGAN TJENDEKIAWAN/PENDIDIK | 5 | - | 5 |
VIII. GOLONGAN KOPERASI | 3 | - | 3 |
IX. GOLONGAN PENGUSAHA NASIONAL | 2 | - | 2 |
X. GOLONGAN ANGKATAN '45 | 2 | - | 2 |
XI. GOLONGAN VETERAN | 2 | - | 2 |
XII. GOLONGAN SENIMAN | 2 | - | 2 |
XIII. GOLONGAN WARTAWAN | 2 | 1 *) | 1 |
C. WAKIL IRIAN BARAT | 1 | - | 1 |
Djumlah: | 281 | 1 | 280 |
____________
- ) Sdr. Asa Bafagih telah mengundurkan diri tanggal 15 Oktober 1960 dan belum diganti
Alamat/keterangan-keterangan lain.
Ketua | : H. Z. Arifin | 1. Tjikini Raja No. 48, (Til. O.P. 1889). | 2. Dil. Hang Tuah Blok H/I No. 26. Kebajoran Baru. |
Wk. Ketua I | : Arudji Kartawinata | Djl . H.O.S. Tjokroaminoto No. 16 (Til. O.P. 1461). | |
Wk. Ketua | : I. G. G. Subamia | Djl. Kramat VII/25 atas. | |
Wk. Ketua | : M. H. Lukman | Kramat Raja No. 81. | |
Wk. Ketua | : Let . Kol . ( P) D. M. Moersalin | Taman Sunda Kelapa No. 4. |
Alamat Ketua-ketua Komisi.
Ketua Komisi A | : M. Siregar | - Djl. Panglima Polim Blok N3 /103 Kebajoran Baru. |
Ketua Komisi B | : Drs J. Piry | - Djl. Dr Muwardi 1553 Grogol, Djakarta. |
Ketua Komisi C | : Kom. Ud . R. Soedjono | - Djl. Tirtajasa 145 Blok MI Kebajoran Baru. |
Ketua Komisi D | : A. Moeis Hasan | - Tanah Abang Barat No. 38, Djakarta. |
Ketua Komisi E | : Kol. Wilujo Puspojudo | - Hotel Duta Indonesia Km. 79, Djakarta. |
Ketua Komisi F | : Sjech Marhaban | - Djl . Kertosono No. 8, Djakarta. |
Ketua Komisi G | : Nj. Titi Memet Tanumidjaja | - Djl . Diponegoro No. 22. Djakarta Tilp. Mt. 248. |
Ketua Komisi H | : K. H. Musta'in | - Djl . H.OS. Tjokroaminoto No. 79, Djakarta. |
Ketua Komisi I | : Kol. A. Latief Hendraningrat | - Djl. Darmawangsa VIII Blok II 32, Kebajoran Baru. |
Ketua Komisi J | : Sarino Mangunpranoto | - Djl. Teuku Tjik Ditiro No. 56 B. |
Alamat Kantor | : Djl. Dr Wahidin No. 1 | - Djakarta Tilpon O.P. 1260. |
159
- ↑ Kep. Pimpinan D.P.R.G.R. No. 1/Pimp/1961.