Almanak Lembaga-Lembaga Negara dan Kepartaian/Bab 2
II. D.P.R.G.R. (DEWAN PERWAKILAN RAKJAT GOTONG ROJONG)
95
Menimbang: Bahwa sebagai landjutan dari Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 perlu diadakan ketentuan-ketentuan tentang susunan Dewan Perwakilan Rakjat;
Mengingat: Penetapan-penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 dan No. 3 tahun 1960;
Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 20 Djuni 1960;
Menetapkan: Penetapan Presiden tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
Sementara Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ajat (1) Undang-undang Dasar, maka susunan Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diperbaharui dengan menjusun Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, jang mendjalankan tugas dan pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat menurut Undang-undang Dasar 1945.
Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong jang dimaksud pada pasal 1 terdiri atas wakil-wakil dari golongan-golongan politik dan dari golongan-golongan karya dan seorang wakil Irian Barat, jang menjetudjui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme á la Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian sendiri serta bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong jang dimaksud pada pasal 2 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
97
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (djandji) dihadapan Presiden menurut agamanja (kepertjajaannja) sebagai berikut:
- „Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar 1945 dan segala
peraturan jang lain jang berlaku bagi Republik Indonesia. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Rakjat Indonesia dan akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Republik Indonesia”.
Ketua dan para Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil-Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakjat diatur dengan Peraturan Presiden.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong oleh Presiden.
Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 24 Djuni 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
LEMBARAN-NEGARA No. 78 TAHUN 1960.
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1960
tentang
Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 tentang „Pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakjat” dalam langkah pertama telah menghentikan pelaksanaan tugas dan pekerdjaan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
Sekarang tiba saatnja untuk melakukan pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Undang- undang Dasar 1945, seperti jang didjandjikan oleh Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 bab Kedua.
Dengan memperhatikan akan susunan Dewan Perwakilan Rakjat jang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1953, maka susunan Dewan Perwakilan Rakjat termaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 ditindjau kembali, agar anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat memenuhi harapan sebagaimana dinjatakan dalam Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakjat pada tanggal 25 Djuli 1959, jaitu supaja Dewan Perwakilan Rakjat bekerdja atas dasar bantu-membantu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat.
Untuk mendjamin kerdja-sama termaksud, maka sekarang Dewan Perwakilan Rakjat disusun demikian rupa, sehingga terdiri atas orangorang jang mewakili golongan-golongan politik dan golongan-golongan karya dan seorang anggota wakil Irian Barat, jang menjetudjui:
1. Undang-undang Dasar 1945,
2. Sosialisme á la Indonesia,
3. Demokrasi Terpimpin,
4. Ekonomi Terpimpin dan
5. Kepribadian sendiri,
jang disebut dengan singkat USDEK, dan jang bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
99
1. Partai Nasional Indonesia (P.N.I) | 44 orang (dulu 58 orang) | |
2. Partai Nahdlatul Ulama (N.U.) | 36 orang (dulu 47 orang) | |
3. Komunis Indonesia (P.K.I.) | 30 orang (dulu 39 orang) | |
4. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) | 6 orang (dulu 9 orang) | |
5. Partai Katholik | 5 orang (dulu 8 orang) | |
6. Partai Sjarikat Islam Indonesia (P.S.I.I.) | 5 orang (dulu 8 orang) | |
7. Partai Persatuan Tarbijah Islamijah (Perti) | 2 orang (dulu 4 orang) | |
8. Partai Murba | 1 orang (dulu 2 orang) | |
9. Partai Indonesia (Partindo) | 1 orang (dulu orang) | |
______________________ |
Djumlah ........................................ 130 orang
Wakil-wakil golongan-golongan karya termaksud terbagi atas anggota-anggota dari:
1. Angkatan Bersenjata 2. Tani 3. Buruh 4. Alim Ulama |
35 orang 25 orang 26 orang 31 orang |
(Islam -- 24) (Protestan -- 3) (Katholik -- 2) (Hindu Bali -- 2)
Djumlah .......................... 152 orang Seorang wakil dari Irian Barat ... 1 orang ______ Djumlah seluruhnja: .............. 283 orang. Pengangkatan sumpah (djandji) Ketua, para Wakil Ketua dan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong akan dilakukan sesudah pengangkatannja ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja dengan Keputusan Presiden pula, jang berlaku terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sedang kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang tidak diangkat mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong diberikan tundjangan jang bersifat pensiun berdasarkan peraturan jang berlaku terhitung mulai tanggal termaksud. Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, begitu pula kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, ditetapkan oleh Presiden; dengan sendirinja Presiden sebelum menetapkan peraturan-peraturan termaksud, dapat memusjawarahkan dulu hal-hal itu dengan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong. TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 2015.
101 No. 28 TAHUN 1960 Menimbang: bahwa Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong perlu diperbaharui untuk kesempurnaan pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin; Mengingat: pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong; Mendengar: a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong; b. Kabinet Kerdja dalam sidangnja pada tanggal 28 Desember 1960; Dengan mentjabut Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 (L.N. tahun 1960 No. 80); Menetapkan: ANGGOTA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong ialah mereka jang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. (2) Sebelum memangku djabatannja anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong mengangkat sumpah (djandji) didepan Kepala Negara atau didepan pendjabat jang dikuasakan oleh Presiden chusus untuk mengambil sumpah (djandji). (3) Rumusan sumpah atau djandji berbunji seperti tertjantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 pasal 4. 102 (1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, jang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan jang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat termaksud pada ajat (1) diatas adalah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat . (1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh digedung Dewan Perwakilan Rakjat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahunsidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, bagaimana tugas dan pembagian kerdja Ketua dan Wakil - wakil Ketua. (2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewadjibannja dilakukan oleh Wakil Ketua jang ditundjuk oleh Ketua. Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota jang tertua umurnja. (3) Ketentuan-ketentuan pada ajat (2) berlaku djuga apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua meletakkan djabatannja atau meninggal dunia. (4) Apabila djabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua mendjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakjat setjepat-tjepatnja memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannja, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2. Kewadjiban Ketua dan para Wakil Ketua jang terutama ialah: a. merantjang tugas dan pembagian-kerdja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam pasal 3 ajat (1); b. mengatur pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat; c. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakjat, dengan mendjaga ketertiban dalam rapat, mendjaga supaja peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi izin untuk berbitjara, menjimpulkan persoalan jang akan diputuskan, mendjaga agar pembitjara dapat mengutjapkan pidatonja dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musjawarah Dewan Perwakilan Rakjat; d. mendjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakjat. (1) Selama perundingan Ketua hanja dapat berbitjara untuk menundjukkan duduk- perkara jang sebenarnja atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembitjaraan, apabila perundingan itu menjimpang dari pokoknja.
103 BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Musjawarah jang berkewadjiban: a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk melantjarkan segala perundingan atas dasar musjawarah untuk mentjapai mufakat; b. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat tentang penetapan atjara pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang dan tentang pelaksanaan atjara, demikian djuga tentang lain-lain hal, apabila diminta oleh Pimpinan. (1) Panitia Musjawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnja tudjuh orang lainnja sebagai anggota, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Anggota-anggota Panitia Musjawarah sedapat-dapatnja mewakili golongan-golongan jang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakjat. (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berhak menundjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakjat lain, akan tetapi dari golongan jang bersangkutan, untuk mewakili seorang anggota dalam rapat-rapat Panitia Musjawarah. Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Rumah Tangga, jang berkewadjiban: a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk melantjarkan segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakjat; b. memeriksa rantjangan sementara Anggaran Belandja Dewan Perwakilan Rakjat, jang disiapkan oleh Sekretaris Djenderal, dan setelah memberi pertimbangan meneruskan rantjangan sementara Anggaran Belandja itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk mendapat persetudjuan; c. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat golongan E/III keatas, apabila diminta oleh Pimpinan. Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnja sembilan orang lainnja sebagai anggota, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat pada tiap-tiap tahun sidang. (1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai Komisi-komisi jaitu: Komisi A: Pemerintahan Agung; Komisi B: Keuangan; Komisi C: Keamanan Nasional/Kehakiman; Komisi D: Produksi; Komisi E: Distribusi; Komisi F: Pembangunan; Komisi G: Kesedjahteraan Sosial; Komisi H: Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Komisi I: Luar Negeri. (2) Lapangan Pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerdjaan Pemerintahan seperti perintjian tersebut dalam ajat (1). Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perintjian tersebut. (1) Djumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banjaknja. (2) Djumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat. (3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakjat, ketjuali Ketua dan para Wakil Ketua, diwadjibkan mendjadi anggota Komisi. (4) Semua permintaan jang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
105 Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, jang diangkat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah. Kewadjiban Komisi-komisi ialah: Pertama : Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rantjangan Undang- undang, jang masuk urusan Komisi masing-masing. Kedua : a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakjat; b. membantu menjelesaikan kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleh Pemerintah dalam mendjalankan Undang-undang dan kebidjaksanaannja, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belandja, dalam hal-hal jang masuk urusan Komisi masing-masing; c. mendengar suara rakjat dalam hal-hal jang masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan djalan memperhatikan surat-surat jang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dan menerima pihak-pihak jang berkepentingan; d. dengan persetudjuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan rapat kerdja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannja atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan jang dilakukan oleh Pemerintah; e. mengadjukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat usulusul rantjangan Undang-undang atau usul-usul lain; f. mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat hal-hal untuk dimasukkan dalam atjara Dewan Perwakilan Rakjat; g. mengadjukan pertanjaan tertulis kepada Pemerintah dengan melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengenai hal-hal jang termasuk urusan Komisi masing-masing; h. memberikan pertanggungan-djawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat tentang hasil pekerdjaan Komisi masing-masing. Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Anggaran untuk selama masa djabatan Dewan Perwakilan Rakjat, jang berkewadjiban:
b. memberikan pendapatnja kepada Dewan Perwakilan Rakjatmengenai Nota Keuangan dan rantjangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang diadjukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat; c. mengadjukan pendapatnja atas rantjangan perubahan Undangundang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang diadjukan oleh Pemerintah; d. memberikan pendapatnja mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakjat. Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang- kurangnja delapan orang anggota lain jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat. Pasal 16. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah dapat membentuk suatu panitia chusus untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap suatu rantjangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain dibidang perundangundangan. Panitia Chusus terdiri dari sekurang-kurangnja lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat. Tiap-tiap pembentukan panitia chusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewadjibannja dan tentang lamanja waktu menjelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 diatas. (1) Hasil pekerdjaan panitia chusus dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat merumuskan hasil pekerdjaan panitia chusus sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
107 Ketentuan-ketentuan jang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku djuga bagi panitia chusus. Panitia Chusus dibubarkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah tugasnja dianggap selesai. Dewan Perwakilan Rakjat. (1) Pada Dewan Perwakilan Rakjat ada seorang Sekretaris Djenderal dan beberapa orang Sekretaris. (2) Sekretaris Djenderal dan Sekretaris jang berpangkat F/V keatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kewadjiban Sekretaris Djenderal ialah:
Kewadjiban Sekretaris ialah:
Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Djenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.
Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis tjepat atau pegawai lain. (1) Apabila Sekretaris Djenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris jang tertua dalam djabatannja. (2) Djika Sekretaris termaksud dalam ajat (1) berhalangan djuga, maka Sekretaris jang tertua dalam djabatannja dibawahnja menggantikannja. (1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Djenderal atau apabila Sekretaris Djenderal tidak ada, maka djabatan Sekretaris Djenderal dilakukan oleh Sekretaris jang tertua dalam djabatannja. (2) Ketentuan dalam pasal 27 ajat (2) berlaku pula dalam hal ini. PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu jang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden. (1) Semua usul Presiden, baik berupa rantjangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, jang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakjat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota. (2) Semua usul termasuk dalam ajat (1) diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat jang setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan perlu tidaknja dilakukan pemeriksaan-persiapan terhadap usul itu. (1) Djika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rantjangan Undang- undang itu langsung dibitjarakan dalam rapat pleno. (2) Djika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan, apakah rantjangan Undang-undang itu diperiksa oleh:
109 b. Suatu panitia chusus, atau c. Rapat-gabungan Segenap Komisi. Pasal 32. Komisi mengadakan rapat-rapatnja untuk melakukan pemeriksaan persiapan pada hari dan waktu jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat. (1) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan dimana perlu bersamasama dengan Pemerintah dengan djalan bertukar pikiran. (2) Untuk keperluan itu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengundang Menteri-menteri jang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi jang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan. (1) Komisi menundjuk seorang atau lebih diantara anggota-anggotanja sebagai pelapor. (2) Tentang pembitjaraan dalam Komisi dibuat tjatatan. (3) Para pembitjara harus sudah menerima tjatatan sementara dalam tempo tiga kali dua puluh empat djam setelah rapat Komisi ditutup. (4) Setelah tjatatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat djam dikoreksi oleh para pembitjara, maka dibuat tjatatan tetap. (5) Tjatatan termaksud dalam ajat (4) memuat: a. tanggal rapat dan djam permulaan serta penutupan rapat; b. nama-nama jang hadir; c. nama-nama pembitjara dan pendapatnja masing-masing. (6) Tjatatan itu dibuat rangkap dua untuk disiapkan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakjat atau Menteri-menteri jang bersangkutan. Tjatatan itu tidak boleh diumumkan. Ketua Komisi memimpin pembitjaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannja, baik mengenai hal-hal jang umum maupun mengenai hal-hal chusus dari pada rantjangan Undang-undang. Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan djawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.
Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakjat jang tidak hadir dapat djuga mengadjukan pendapatnja setjara tertulis dengan menjebutkan alasan-alasan ketidak-hadirannja; pendapat itu dibatjakan dalam rapat jang bersangkutan, djika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut. Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rantjangan Undang-undang jang dibitjarakan, baik mengenai keseluruhannja maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnja. (1) Disamping tjatatan termaksud dalam pasal 34 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi jang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembitjaraan dalam Komisi, selambat-lambatnja dalam waktu seminggu sesudah tjatatan termaksud dalam pasal 34 ajat (4) selesai. (2) Didalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembitjara. (3) Laporan itu setelah ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) jang bersangkutan, disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat. (4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat merumuskan Laporan itu sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat. (1) Rumusan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanjak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemerintah. (2) Rumusan ini dapat diumumkan. Setelah Rumusan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemerintah, maka pemeriksaan-persiapan dianggap selesai. (1) Djika Pemerintah berdasarkan pembitjaraan didalam Komisi menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah rantjangan Undang-undang, maka Pemerintah menjampaikan Nota Perubahan atas rantjangan Undang-undang tersebut atau naskah rantjangan Undang-undang baru seluruhnja, apabila perubahan itu meliputi banjak bagian- bagian/pasal-pasal.
111 (1) Djika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun landjutan atas rantjangan Undangundang jang mendjadi pokok-pembitjaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (landjutan) itu. (2) Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku djuga terhadap pemeriksaan-persiapan (landjutan) itu. Pasal 43. (1) Djika pemeriksaan- persiapan atas suatu rantjangan Undangundang menurut pendapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah perlu diserahkan kepada suatu panitia chusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat membentuk suatu panitia chusus. (2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku djuga untuk pemeriksaan-persiapan oleh panitia chusus itu. Segenap Komisi. (1) Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Sebelum pembitjaraan dimulai, maka rapat menundjuk sekurang-kurangnja dua orang Pelapor diantara anggota-anggotanja. (1) Tentang pembitjaraan dalam Rapat-gabungan Segenap Komisi dibuat risalah tulisan tjepat. (2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 34 ajat-ajat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ajat (1) pasal ini, dengan pengertian bahwa „tjatatan” dibatja „risalah”.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, ketjuali pasal 34 ajat (1) dan (2), berlaku djuga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi, dengan pengertian, bahwa „Komisi” dibatja „Rapat gabungan Segenap Komisi” dan „tjatatan” dibatja „risalah”. Pasal 47. Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rantjangan undangundang selesai, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembitjaraan rantjangan undangundang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat. Mengenai pembitjaraan rantjangan undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam § 6 tentang mengadjukan amandemen dan Bab IV § 3 tentang perundingan dan § 7 tentang tjara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa: a. djawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rantjangan undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Pemerintah; b. djawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rantjangan undang-undang usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak mengadjukan usul-usul perubahan atas rantjangan usul inisiatif itu. Pasal 49. (1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagianbagian suatu rantjangan undang-undang, oleh sekurang-kurangnja lima orang anggota dapat diadjukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen). (2) Usul amandemen dan usul sub-amandemen, jang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai pendjelasan singkat, disampaikan setjara tertulis kepada Sekretaris Djenderal. (3) Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta pendjelasan singkat, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnja diperbanjak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota. (4) Perubahan-perubahan, baik amandemen maupun sub-amandemen, jang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ajat (1) dimulai, diadjukan dengan tertulis kepada Ketua rapat; usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnja diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota. (5) Selain dari pada pendjelasan tertulis, oleh pengusul dapat djuga diberikan pendjelasan dengan lisan dalam rapat pleno jang membitjarakan pasal atau bagian jang bersangkutan. Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnja lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakjat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan jang diusulkan atau menjerahkan usul perubahan-perubahan itu kepada Komisi atau Panitia chusus jang bersangkutan untuk diminta pertimbangannja, jang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis. Apabila sesudah rumusan Komisi atau rumusan Panitia chusus mengenai sesuatu rantjangan undang-undang disampaikan kepada Pemerintah, kemudian Pemerintah mengadjukan perubahan dalam rantjangan undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penjerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnja lima orang anggota. (1) Apabila tidak ada anggota jang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal jang sedang dibitjarakan atau dalam bagian lainnja jang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota jang ingin berbitjara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup. (2) Pengambilan keputusan dimulai berturut-turut dengan usul sub-amandemen, kemudian usul amandemen jang bersangkutan dan achirnja pasal atau bagian lainnja, dengan atau tanpa perubahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan Tata-tertib ini mengenai hal tersebut. (3) Djika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain dari pada rantjangan undangundang, maka keputusan diambil lebih dahulu terhadap usul amandemen, jang menurut pendapat Ketua mempunjai akibat jang paling besar. 114 (1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, ketjuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan jang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinja perubahan-perubahan lain jang diusulkan. (2) Djika sesuatu usul perubahan, jang karena diterimanja atau ditolaknja usul perubahan lain dengan sendirinja hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah ditjabut. (3) Djika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat jang memutuskan. (1) Apabila sesuatu rantjangan Undang-undang jang diadjukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan jang terachir tentang rantjangan itu seluruhnja diundurkan sampai rapat jang berikut, ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain. (2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Pemerintah, dapat diusulkan perubahan-perubahan baru jang diperlukan sebagai akibat perubahan jang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal. (3) Usul-usul perubahan jang dimaksud dalam ajat (2) dan pasalpasal atau bagian-bagian lain jang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terachir, ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi. (4) Apabila, sebagai akibat jang ditetapkan dalam ajat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan maka pengambilan keputusan terachir diundurkan lagi sampai rapat jang berikut. Perundingan baru tidak diadakan lagi. (1) Sebagai akibat perubahan-perubahan jang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rantjangan undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penundjukan nomor pasal-pasal/bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi. (2) Ketua Rapat Dewan Perwakilan Rakjat dapat pula menjempurnakan redaksi jang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinja bagi rantjangan undang-undang jang telah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat. Undang-undang mendjadi Undang-undang. Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang dibitjarakan didalam Dewan Perwakilan Rakjat setelah disampaikan dengan Amanat Presiden. (1) Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang masuknja Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undangundang termaksud dalam pasal 56. (2) Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat. (3) Dalam rapat Panitia Musjawarah, Pemerintah diberi kesempatan memberikan pendjelasan mengenai Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang itu. (4) Terhadap penjelesaian selandjutnja berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 sampai pasal 55. Dewan Perwakilan Rakjat. (1) Suatu rantjangan Undang-undang jang diadjukan oleh para anggota berdasarkan pasal 21 ajat (1) Undang-undang Dasar (rantjangan usul inisiatif) harus disertai memori pendjelasan dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota. (2) Rantjangan usul inisiatif itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis. (3) Dalam rapat jang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang masuknja rantjangan usul inisiatif tersebut. (4) Rantjangan usul inisiatif jang dimaksud, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat serta dikirimkan kepada Pemerintah. (5) Dalam rapat Panitia Musjawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan pendjelasan mengenai rantjangan usul inisiatifnja. (6) Terhadap penjelesaian selandjutnja berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan-persiapan dilakukan dengan djalan bertukar pikiran dengan para pengusul inisiatif dan Pemerintah.
(1) Selama suatu rantjangan usul inisiatif belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakjat, para pengusul berhak menariknja kembali atau mengadjukan perubahan. (2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua dan Pemerintah dan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan rantjangan usul inisiatif itu. (1) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menjetudjui rantjangan usul inisiatif, maka rantjangan itu mendjadi usul inisiatif rantjangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakjat dan dikirimkan kepada Pemerintah untuk disahkan oleh Presiden. (2) Pemerintah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat bilamana Presiden tidak mengesahkan rantjangan tersebut. (3) Selama sesuatu usul inisiatif rantjangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakjat belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakjat berhak menariknja kembali. Untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belandja (selandjutnja disebut „Anggaran Belandja”), sebagai tertjantum dalam pasal 23 ajat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengadjukan Nota Keuangan dan Rantjangan Anggaran Belandja kepada Dewan Perwakilan Rakjat dalam tahun jang mendahului tahun dinas Anggaran Belandja tersebut. Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan Nota Keuangan dan Rantjangan Anggaran Belandja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnja. (1) Nota Keuangan, rantjangan Anggaran Belandja dan pendapat Panitia Anggaran jang dimaksud dalam pasal 62 , disampaikan kepada Komisi-komisi, agar masing-masing membahas Bagian-bagian jang bersangkutan. (2) Tjara pembahasan dalam Komisi dilakukan menurut tjara menghadapi suatu rantjangan undang-undang. Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai, maka Nota Keuangan dan rantjangan Anggaran Belandja dibitjarakan dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat. Rantjangan perubahan Anggaran Belandja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakjat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 62 sampai pasal 64. Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan djuga kepada Panitia Anggaran laporan Badan Pemeriksa Keuangan, agar Panitia menjampaikan pendapatnja mengenai hal itu. (1) Pendapat Panitia Anggaran terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Untuk keperluan pengesahannja oleh Dewan Perwakilan Rakjat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan perlu tidaknja diadakan pemeriksaanpersiapan. PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO. § 1. Persidangan (1) Tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakjat dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berachir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnja. (2) Dalam tiap tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan sekurang-kurangnja dua persidangan. (3) Pada permulaan tahun- sidang Presiden memberikan Amanat Negara dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat. (1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Sedapat-dapatnja masa persidangan pertama diperuntukkan terutama buat menjelesaikan Rantjangan Anggaran Belandja tahun dinas berikutnja dan masa-persidangan terachir diperuntukkan terutama buat menjelesaikan segala perubahan Anggaran Belandja. (1) Persidangan luar biasa dapat diadakan, djika dikehendaki oleh: a. Pemerintah; b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat; c. Sekurang-kurangnja dua puluh lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Setiap kali diadakan persidangan luar biasa, Ketua memberitahukannja kepada Pemerintah untuk dipertimbangkan. (3) Dalam hal-hal jang dimaksud pada ajat (1) dan (2), maka Ketua setelah mendapat persetudjuan Presiden segera mengundang anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakjat untuk menghadiri persidangan luar biasa itu. Pasal 71. (1) Ketua Dewan Perwakilan Rakjat membuka dan menutup rapat-rapat pleno. (2) Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat ialah: a. pagi : mulai djam 09.00 sampai djam 14.00 pada hari kerdja biasa dan mulai djam 08.30 sampai djam 11.30 pada hari Djum'at. b. malam: mulai djam 19.30 sampai 23.30. (3) Djika perlu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat menentukan waktu lain. (1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir. (2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari seperdua djumlah anggota-sidang, maka Ketua-sidang membuka rapat. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang telah menanda-tangani daftar hadir apabila akan meninggalkan gedung harus memberitahukan kepada Ketua. (1) Djika pada waktu jang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat djumlah anggota jang diperlukan belum djuga tertjapai, maka Ketua membuka pertemuan. Ia dapat djuga menjuruh mengumumkan suratsurat masuk. (2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnja satu djam.
119 (4) Dalam hal jang dimaksud dalam ajat (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menetapkan lebih landjut bilamana rapat akan diadakan lagi, ketjuali kalau dalam atjara rapat-rapat jang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membitjarakan pokok pembitjaraan jang bersangkutan. (1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk sedjak rapat jang terachir, ketjuali surat-surat jang mengenai urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Surat-surat, baik jang diterima dari Pemerintah maupun dari fihak lain, dibatjakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakjat, setelah mendengarkan pemberitahuan jang dimaksud dalam ajat (1). (1) Anggota berbitjara ditempat jang disediakan untuk itu setelah mendapat izin dari Ketua. (2) Pembitjara tidak boleh diganggu selama ia berbitjara. (1) Pembitjaraa mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak ketjuali apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menentukan lain. (2) Dalam babak kedua dan babak selandjutnja djika sekiranja ada, jang boleh berbitjara hanja anggota-anggota jang telah minta berbitjara dalam babak pertama. (1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanja pidato para anggota. (2) Bilamana pembitjara telah melampaui batas waktu jang telah ditetapkan, Ketua memperingatkan pembitjara supaja mengachiri pidatonja. Pembitjara memenuhi permintaan itu. (1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembitjara mentjatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu jang ditetapkan oleh Ketua.
(3) Sesudah waktu jang ditetapkan itu lewat, anggota jang belum mentjatatkan namanja sebagai dimaksud dalam ajat ( 1) pasal ini tidak berhak untuk ikut berbitjara mengenai hal jang termaksud dalam ajat tersebut, ketjuali djika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan jang dapat diterima.
(1) Giliran berbitjara diberikan menurut urutan permintaan. (2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penjimpangan dari urutan berbitjara termaksud dalam ajat (1). (3) Seorang anggota jang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbitjara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembitjara. Djika tidak ada anggota lain jang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannja berbitjara hilang.
(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83, setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbitjara kepada anggota untuk: a. minta pendjelasan tentang duduknja perkara sebenarnja mengenai soal jang sedang dibitjarakan oleh anggota; b. mengadjukan usul prosedur mengenai soal jang sedang dibitjarakan; c. mendjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri; d. menunda perundingan. (2) Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur pembitjaraan seorang anggota menjimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-tertib.
Agar supaja dapat mendjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal jang sedang dibitjarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ajat (1) huruf b dan d, harus disokong oleh sekurang-kurangnja empat orang anggota jang hadir, terketjuali bila itu diadjukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. (1) Seorang pembitjara jang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ajat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing. (2) Terhadap pembitjaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ajat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.
121
(1) Penjimpangan dari pokok pembitjaraan, ketjuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan. (2) Apabila seorang pembitjara menjimpang dari pokok pembitjaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaja pembitjara kembali kepada pokok pembitjaraan.
(1) Apabila seorang pembitjara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan jang tidak lajak, mengganggu ketertiban atau mengandjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaja pembitjara tertib kembali. (2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembitjara jang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan jang menjebabkan ia diberi peringatan. Djika ia mempergunakan kesempatan ini maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu , karena dianggap sebagai tidak diutjapkan. (3) Ketentuan-ketentuan jang tersebut dalam ajat (1) berlaku djuga bagi anggota-anggota lain.
(1) Apabila seorang pembitjara tidak memenuhi peringatan Ketua jang tersebut dalam pasal-pasal 83 ajat (2) dan 84 ajat (1) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, maka Ketua dapat melarangnja meneruskan pembitjaraan. (2) Djika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembitjara jang dimaksud dalam ajat (1) terus menghadiri rapat jang merundingkan soal jang bersangkutan. (3) Djika anggota jang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua jang dimaksud dalam ajat (2) diatas, ia dapat mengadjukan persoalannja kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbitjara selama-lamanja sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan.
(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinja, Ketua dapat melarang anggota-anggota jang melakukan pelanggaran jang dimaksud dalam pasal 84 ajat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.
(1) Anggota, jang baginja berlaku ketentuan dalam pasal 85 ajat (2) dan pasal 86 ajat (1), diharuskan dengan segera keluar dari Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Jang dimaksud dengan Ruangan Sidang tersebut dalam ajat (1) ialah rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnja. (3) Djika anggota, jang baginja berlaku ketentuan dalam pasal 85 ajat (2) dan pasal 86 ajat (1) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat, maka Ketua berkewadjiban untuk menjuruh anggota itu meninggalkan Ruangan Sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa. (1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat. (2) Lamanja penundaan tidak boleh melebihi waktu dua belas djam. Perundingan tentang suatu usul berupa rantjangan undang-undang dilakukan dalam dua bagian: a. pemandangan umum mengenai rantjangan undang-undang seluruhnja; b. pembitjaraan pasal demi pasal dari pada rantjangan undangundang. (1) Pada pemandangan umum tentang suatu pokok pembitjaraan hanja dibitjarakan tudjuan umum dan garis besar pokok pembitjaraan itu. (2) Djika perlu Dewan Perwakilan Rakjat dapat djuga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembitjaraan. (1) Pembitjaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa, sehingga pada tiap-tiap pasal diperbintjangkan usul-usul amandemen jang bersangkutan, ketjuali djika isinja ada hubungannja dengan pasalpasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain. (2) Djika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ajat atau kalimat, maka pembitjaraan tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanja kalimat-kalimat atau ajat-ajat itu. (1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembitjaraan telah tjukup ditindjau, maka ia menutup perundingan. Pasal 93. Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi jakni laporan tulisan-tjepat jang selain dari pada semua pengumuman dan perundingan jang telah dilakukan dalam rapat, memuat djuga:
Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnja kepada anggota, demikian pula kepada para Menteri jang hadir mewakili Pemerintah, dikirimkan Risalah Resmi sementara. (1) Dalam tempo empat hari setiap anggota dan Menteri jang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah jang memuat pidatonja, tanpa mengubah maksud pidatonja. Pasal 96. Atas keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakjat.
(1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup, djika Ketua menimbangnja perlu atau diusulkan kepada Ketua oleh sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota. (2) Sesudah pintu-pintu ditutup Ketua memutuskan apakah musjawarah selandjutnja dilakukan dalam rapat tertutup. (1) Pembitjaraan-pembitjaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, ketjuali djika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnja atau sebagiannja. (2) Atas usul Ketua, wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota jang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembitjaraan-pembitjaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia. (3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembitjaraan-pembitjaraan. (4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang jang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian djuga oleh mereka jang berhubung dengan pekerdjaannja kemudian mengetahui apa jang dibitjarakan itu. (1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan tjepat atau hanjalah laporan singkat tentang perundingan jang dilakukan. (2) Diatas laporan itu harus ditjantumkan dengan djelas pernjataan mengenai sifat rapat, jaitu: a. „Hanja untuk jang diundang„, untuk rapat tertutup pada umumnja; b. „Rahasia” untuk rapat tertutup jang dimaksudkan dalam pasal 98 ajat (2); (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat memutuskan , bahwa sesuatu hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan . Pasal 100. (1) Dewan Perwakilan Rakjat dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri jang bersangkutan sebagai pembantunja.
125 Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengundjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat. (1) Presiden dan para Menteri mempunjai tempat duduk jang tertentu dalam Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Ketua mempersilakan Presiden atau Menteri berbitjara apabila dan setiap kali ia menghendakinja. A. Mengenai soal. (1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat. (2) Djika kata mufakat termaksud pada ajat (1) pasal ini tidak tertjapai, maka pendapat-pendapat jang dikemukakan dalam musjawarah disampaikan kepada Presiden. (3) Presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud pada ajat (2) pasal ini. Pasal 104. Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, ketjuali djika Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 103. Pasal 105. Atjara rapat-rapat jang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat segera diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat, selambat-lambatnja seminggu sebelum atjara tersebut mulai berlaku. Usul-usul perubahan mengenai atjara rapat- rapat jang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat baik berupa perubahan waktu dan atau pokok- pokok pembitjaraan maupun jang menghendaki supaja pokok-pokok pembitjaraan baru dimasukkan kedalam atjara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. Dalam hal jang belakangan ini harus disebutkan pokok pembitjaraan jang diusulkan untuk dimasukkan kedalam atjara dan waktu jang diminta disediakan dalam atjara untuk membitjarakan pokok tersebut.
(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnja lima orang anggota atau oleh Ketua Komisi dalam hal usul perubahan diadjukan oleh sesuatu Komisi. (2) Usul perubahan itu harus diadjukan selambat-lambatnja dua hari sebelum atjara rapat-rapat jang bersangkutan mulai berlaku. (1) Pada hari mulai berlakunja atjara rapat-rapat, dibitjarakan usul-usul perubahan atjara jang masuk dalam waktu jang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 107 ajat (2). (2) Apabila ternjata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu jang ditentukan itu, maka atjara rapat-rapat jang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berlaku terus. (1) Sesudah waktu jang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai atjara jang telah ditetapkan hanja dapat diadjukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dengan tertulis oleh lima orang anggota, dengan menjebutkan hari-hari mana dan pokok-pokok pembitjaraan mana jang perlu diubah. (2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan, apakah usul perubahan itu disetudjui atau tidak. (3) Dalam hal usul itu disetudjui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat maka keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat itu diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakjat. (4) Apabila ditolak oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat maka atas permintaan para pengusul jang djumlahnja diperbesar mendjadi sekurang-kurangnja dua puluh lima orang, usul perubahan atjara itu dibitjarakan dalam rapat pleno jang akan datang dengan ketentuan, bahwa djika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam atjara rapat-rapat, atas penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat diadakan rapat pleno chusus untuk membitjarakan usul perubahan atjara itu. (1) Dalam keadaan jang mendesak, maka dalam rapat pleno jang sedang berlangsung dapat diadakan perubahan atjara oleh: a. Ketua Dewan Perwakilan Rakjat; b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Perubahan atjara dalam keadaan mendesak dapat pula diusulkan kepada Ketua/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat oleh Pemerintah atau oleh sekurang-kurangnja dua puluh lima orang anggota.
127 § 9. Penindjau. Pasal 111. (1) Para penindjau harus menta'ati segala ketentuan mengenai ketertiban jang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Para penindjau dilarang menjatakan tanda setudju atau tidak setudjunja, baik dengan perkataan maupun dengan tjara lain. (3) Para penindjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.
(1) Ketua mendjaga, supaja ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 diperhatikan dan memelihara suasana jang tertib. (2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua memerintahkan para penindjau jang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang. (3) Ketua berhak untuk mengeluarkan penindjau-penindjau jang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi. (4) Dalam hal termaksud dalam ajat (2) Ketua dapat djuga menutup rapat.
BAB V
Pasal 113. (1) Apabila oleh undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakjat diwadjibkan mengadjukan andjuran tjalon untuk mengisi sesuatu djabatan jang lowong, maka Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan tjara pelaksanaannja, (2) Tjara pelaksanaan termaksud dalam ajat (1) diatas bersifat rahasia.
Andjuran jang termuat dalam pasal 113 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan tjalon-tjalon.
(1) Ketua menentukan apa jang harus diperbuat dengan surat-surat masuk dan/atau meneruskannja kepada Komisi-komisi atau Panitiapanitia jang bersangkutan, ketjuali apabila Dewan Perwakilan Rakjat mengenai sesuatu surat menentukan lain.
(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ajat (2) disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui. (4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa suratsurat dan menetapkan bagaimana tjara menjelesaikannja, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menjuruh simpan surat-surat jang tidak perlu diselesaikan. (5) Ketetapan tentang tjara menjelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam daftar surat-surat asli, jang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipeladjari. (6) Surat-surat jang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal jang penting, diadjukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan tjara menjelesaikannja. (7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ajat (3) dan atau asli daftar tersebut jang dimaksud dalam ajat (2), dapat djuga mengusulkan, supaja surat-surat jang menurut anggapan mereka memuat soal-soal jang penting, diadjukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan tjara menjelesaikannja. (1) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal jang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Chusus untuk diperiksa. Komisi atau Panitia Chusus itu kemudian menjampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat laporan tertulis jang memuat djuga usul mengenai penjelesaian hal itu. (2) Laporan itu harus selesai dalam waktu jang ditentukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat. (3) Sesudah laporan itu dirumuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat maka rumusan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak serta disampaikan kepada Pemerintah dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan kemudian dibitjarakan dalam rapat pleno. (1) Apabila Komisi atau Panitia Chusus tidak dapat menjelesaikannja dalam waktu jang telah ditentukan, maka atas permintaannja waktu itu dapat diperpandjang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat atau oleh Ketua.
129 Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul jang dimaksud dalam pasal 116 selesai, maka djika perlu diadakan pengambilan keputusan; untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan tentang tjara pengambilan keputusan dan tentang usul-usul amandemen. PEMBENTUKAN GOLONGAN-GOLONGAN DALAM Untuk melantjarkan pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat diichtiarkan penjederhanaan Golongan-golongan Dewan Perwakilan Rakjat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong beserta pendjelasannja. (1) Segera setelah suatu Golongan terbentuk, pengurusnja memberitahukan hal itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, disertai susunan pengurus dan susunan anggota-anggotanja. (2) Tiap-tiap perubahan dalam susunan pengurus dan anggota-anggota sesuatu Golongan diberitahukan pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. (1) Golongan-golongan menjampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat mengenai semua hal jang dianggapnja perlu atau jang dianggap perlu oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. (2) Ketua dapat mengundang para Ketua Golongan dalam Dewan Perwakilan Rakjat guna mengadakan pertemuan untuk keperluan termaksud dalam ajat (1). Dalam melakukan tugasnja sebagai Pemimpin Golongan, Ketua Golongan atau Wakilnja dapat meminta pertimbangan-pertimbangan tehnis kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakjat.
KETENTUAN PENUTUP. (1) Hal-hal jang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Pemerintah. (2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 29 Desember 1960. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. LEMBARAN-NEGARA No. 176 tahun 1960.
No. 156 TAHUN 1960. Menimbang: Perlu mengangkat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong; Mengingat: Pasal 3 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960; Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 25 Maret 1960 dan tanggal 14 Djuni 1960; Menetapkan: Terhitung mulai tanggal 25 Djuni 1960 mengangkat sebagai anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong: Dari Partai Nasional Indonesia (P.N.I.):
Dari Partai Komunis Indonesia (P.K.I.):
Dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo):
Dari Partai Sjarikat Islam Indonesia (P.S.I.I.):
Dari Partai Persatuan Tarbijah Islamijah (Perti): 1. H. Siradjuddin Abbas 2. Nja' Diwan Dari Partai Murba: 1. Pandu Kartawiguna Dari Partai Indonesia (Partindo): 1. Winoto Danuasmoro Dari Golongan Karya Angkatan Bersendjata: Angkatan Darat:
Angkatan Laut:
134 Angkatan Udara:
Polisi:
O.K.D./O.P.R.: 1. Obay Dari Golongan Karya Tani:
Dari Golongan Karya Buruh:
Dari Golongan Karya Alim Ulama Islam:
Dari Golongan Karya Alim Ulama Protestan:
Dari Golongan Karya Ulama Katholik:
Dari Golongan Karya Alim Ulama Hindu Bali :
Dari Golongan Karya Pemuda:
Dari Golongan Wanita:
Dari Golongan Karya Pengusaha Nasional:
Dari Golongan Karya Angkatan '45:
Dari Golongan Karya Veteran:
Dari Golongan Karya Seniman:
Dari Golongan Karya Wartawan:
Dari Irian Barat: 1. H. L. Rumaseuw Salinan keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada: 1. Para Menteri, 2. Ketua Mahkamah Agung, 3. Ketua Dewan Pengawas Keuangan, 4. Direktur Kabinet Presiden, 5. Direktur Kabinet Perdana Menteri, 6. Thesaurir Djenderal Departemen Keuangan, 7. Sekretaris Djenderal Dewan Perwakilan Rakjat. Petikan keputusan ini dikirimkan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan seperlunja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 24 Djuni 1960. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Sesuai dengan jang aseli Sekretaris I Presiden, Mr SANTOSO. Susunan keanggotaan D.P.R.G.R. ternjata pada Keputusan Presiden No. 156 tahun 1960 mengalami perubahan- perubahan sebagai berikut: 1. Anggota Steven Latuihamallo mengganti anggota Doedi Soemawidjaja jang mengundurkan diri tanggal 1 Djuli 1960. 2. Nj. Soepeni mengundurkan diri sebagai anggota tanggal 18 September 1960 berhubung dengan pengangkatannja sebagai Duta Besar. 3. Anggota Asa Bafagih berhubung dengan pengangkatannja sebagai Duta Besar untuk Sailan mengundurkan diri tanggal 15 Oktober 1960 dan belum diganti.
No. 241 TAHUN 1960. Menimbang: 1. bahwa perlu segera mengangkat Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong; 2. bahwa Sdr. H. Zainul Arifin dan Sdr. Arudji Kartawinata sekarang masing-masing Acting Ketua dan Acting Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong dipandang tjakap dan memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong; Mengingat: 1. Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960; 2. Pasal 5 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960; 3. Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960. Menetapkan: Pertama: Terhitung mulai tanggal 20 September 1960 meng- angkat: 1. Sdr. H. Zainul Arifin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, 2. Sdr. Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong; Kedua: Wakil-wakil Ketua menurut bunji pasal 2 ajat (1) Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960, akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden; Salinan surat keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada : 1. Semua Menteri, 2. Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, 3. Madjelis, Permusjawaratan Rakjat Sementara (d/a D.P.R.G.R.), 4. Dewan Perantjang Nasional, 6. Dewan Pengawas Keuangan, 7. Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara .
139 dan diindahkan. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 20 September 1960 Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Sesuai dengan jang aseli Adjun Sekretaris Negara, Mr SANTOSO. No. 339 TAHUN 1960. Menimbang:
Mengingat:
Memutuskan: Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannja surat keputusan ini mengangkat:
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 26 Desember 1960. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. WAKIL-WAKIL KETUA D.P.R.G.R. I. Ketua H. Zainul Arifin: 1. Melakukan pimpinan umum, dengan mengadakan koordinasi Pimpinan D.P.R.G.R. 2. Memimpin Rapat-rapat Panitia Musjawarah. 3. Memimpin Rapat-rapat Panitia Anggaran. 4. Menjelesaikan surat- menjurat (menerima surat-surat masuk, menanda-tangani surat-surat keluar dsb.) mengenai 1 , 2 dan 3, dengan bantuan Sekertaris Djenderal/Sekertaris jbs. II. Wakil Ketua Let. Kol. (P) D. M. Moersalin: 1. Mengurus hal-hal jang tsb. dalam pasal 8 Peraturan Tata-tertib dengan bantuan Panitia Rumah Tangga, jaitu melantjarkan segala urusan kerumah-tanggaan D.P.R. , menjelesaikan rantjangan Anggaran Belandja serta pengangkatan/pemberhentian pegawai- pegawai golongan E/III keatas (termasuk hal kenaikan pangkat/gadji dsb.). 2. Memimpin Rapat Panitia Rumah Tangga. 3. Mengkoordinir dan (dimana perlu) ikut menjelesaikan pekerdjaan Komisi C (Keamanan Nasional/Kehakiman). 4. Menjelesaikan surat-menjurat (menerima surat-surat masuk, menanda-tangani surat-surat keluar dsb.) mengenai 1, 2 dan 3, dengan bantuan Sekertaris Djenderal/Sekertaris jbs. 5. Memperhatikan pekerdjaan dan bekerdja sama dengan Golongan Karya. III. Wakil Ketua I G.G. Subamia: 1. Mengkoordinir dan (dimana perlu) ikut menjelesaikan pekerdjaan Komisi-komisi: A (Pemerintah Agung), B (Keuangan), G (Kesedjahteraan Sosial), dan H (Dalam Negeri dan Otonomi Daerah). 2. Menjelesaikan surat-menjurat (menerima surat-surat masuk, meneruskan kepada Komisi-komisi jbs., menanda-tangani surat-surat keluar) mengenai Komisi-komisi tsb., dengan bantuan Sekertaris jbs.
IV. Wakil Ketua M. H. Lukman: 1. Sama dengan III, tetapi mengenai Komisi-komisi: D (Produksi), 2. E (Distribusi), dan 3. F (Pembangunan) serta Golongan Komunis. V. Wakil Ketua Arudji Kartawinata: 1. Sama dengan III, tetapi mengenai Komisi - komisi : I (Luar Negeri) dan 2. J (Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan) serta Golongan-golongan 3. Agama (Islam, Keristen dan Katholik) Adapun tugas memimpin rapat-rapat pleno D.P.R.G.R. dan rapat-rapat Gabungan Segenap Komisi serta menjelesaikan hal-hal jang bersangkutan dengan itu (tugas-tugas sub c dan d) diatur sbb.: a. Tiap-tiap kali Pimpinan menetapkan atjara rapat-rapat D.P.R., ditetapkan siapa jang bertugas memimpin rapat-rapat pleno D.P.R. dan rapat-rapat Gabungan Segenap Komisi. b. Pada prinsipnja para Wakil Ketua D.P.R. mendampingi Ketua rapat, baik Ketua rapat itu Ketua D.P.R. sendiri maupun kalau jang mendjadi Ketua rapat seorang Wakil Ketua, ketjuali kalau berhalangan. Segala keputusan-keputusan rapat diselesaikan dan ditanda-tangani oleh Ketua rapat (dan Sekertaris rapat) jbs.
PANITIA MUSJAWARAH. (Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 3/Pimp/1961).
PANITIA RUMAH TANGGA (Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 4/Pimp/1961).
PANITIA ANGGARAN (Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 5/Pimp/1961).
145 KOMISI-KOMISI I. DAFTAR KOMISI-KOMISI SERTA BIDANGNJA
146
147 II. SUSUNAN KOMISI-KOMISI
KOMISI B (KEUANGAN)
KOMISI C (KEAMANAN NASIONAL/KEHAKIMAN)
149
KOMISI D (PRODUKSI)
KOMISI E (DISTRIBUSI)
151
KOMISI F (PEMBANGUNAN)
KOMISI G (KESEDJAHTERAAN SOSIAL)
153
KOMISI H (DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH)
KOMISI I (LUAR NEGERI)
155
KOMISI J
KEANGGOTAAN DALAM D.P.R.G.R. I. ICHTISAR TENTANG DJUMLAH ANGGOTA D.P.R.G.R.
157
____________
Alamat/keterangan-keterangan lain.
Alamat Ketua-ketua Komisi.
159 |
- ↑ Kep. Pimpinan D.P.R.G.R. No. 1/Pimp/1961.