Amandemen Konstitusi Amerika Serikat
Amandemen Pada Konstitusi Amerika Serikat
(Sepuluh amandemen pertama, yang dikenal sebagai Piagam Hak-Hak Azasi, disertifikasi pada 1791.)
Mukadimah Piagam Hak-Hak Azasi
suntingKongres Amerika Serikat Dimulai dan diselenggarakan di Kota New-York, pada
Rabu, 4 Maret 1789.
Konvensi dari sejumlah Negara Bagian, pada saat menerima Konstitusi, mengungkapkan keinginan, agar dapat mencegah salah pemahaman atau penyalahgunaan kekuasaannya, bahwa klausul-klausul deklaratif dan rekstriktif harus ditambahkan: Dan untuk memperluas landasan dari kepercayaan publik pada Pemerintah, akan memastikan tujuan-tujuan bermanfaat bagi lembaganya.
DIPUTUSKAN oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, di Kongres yang bersidang, dua pertiga dari kedua Kamar setuju bahwa Pasal-Pasal berikut ini diusulkan kepada Badan-Badan Legislatif beberapa Negara Bagian, sebagai amandemen pada Konstitusi Amerika Serikat, Semua atau, bagian dari Pasal-Pasal ketika diratifikasi oleh tiga perempat dari Badan-Badan Legislatif tersebut, menjadi sah untuk semua maksud dan tujuan, sebagai bagian dari Konstitusi; yakni,
PASAL-PASAL di samping, dan Amandemen Konstitusi Amerika Serikat, yang diusulkan oleh Kongres, dan diratifikasi oleh Badan Legislatif di beberapa Negara Bagian, sesuai dengan Pasal kelima Konstitusi asli.
Amandemen I
suntingKongres tidak akan membuat undang-undang mengenai pembentukan agama, atau yang melarang dijalankannya agama secara bebas; atau menghambat kebebasan berbicara, atau kebebasan pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk menyampaikan petisi kepada Pemerintah untuk ganti rugi atas keluhan-keluhan mereka.
Amandemen II
suntingSuatu pasukan Milisi yang teratur baik, karena penting demi keamanan suatu Negara Bagian yang bebas, hak rakyat untuk menyimpan dan membawa Senjata, tidak boleh dilanggar.
Amandemen III
suntingTidak ada prajurit, di masa damai, boleh ditempatkan di dalam rumah mana pun, tapa persetujuan Pemiliknya, juga tidak di masa perang, kecuali dengan cara yang akan diatur dengan undang-undang.
Amandemen IV
suntingHak rakyat untuk merasa aman atas diri, rumah, surat-surat, dan surat-surat berharga mereka, dari penggeledahan dan penahanan yang masuk akal, tidak boleh dilanggar, dan tidak ada Surat Perintah akan dikeluarkan, kecuali karena sebab yang kuat, yang didukung oleh Sumpah atau Janji, dan secara khusus menyebut tempat yang akan digeledah, dan orang atau barang yang akan ditahan.
Amandemen V
suntingTidak ada orang boleh ditahan untuk mempertanggungjawabkan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, atau kejahatan keji lainnya, kecuali atas pengajuan atau tuntutan dari suatu Juri Agung, kecuali dalam perkara-perkara yang timbul di dalam angkatan darat atau laut, atau di kalangan Milisi, ketika benar-benar dalam dinas, di masa perang atau bahaya umum; juga tidak ada orang akan dikenai ancaman jiwa atau anggota badan dua kali untuk tindak pidana yang sama; juga tidak akan dipaksa menjadi saksi melawan dirinya sendiri dalam suatu perkara kejahatan; juga tidak akan dihilangkan jiwanya, kebebasannya, atau miliknya, tanpa proses hukum yang semestinya; juga milik pribadi tidak akan diambil untuk dipakai untuk keperluan umum, tanpa penggantian yang adil.
Amandemen VI
suntingDalam semua tuntutan atas kejahatan, tertuduh akan memiliki hak untuk mendapat pengadilan yang cepat dan terbuka, dilakukan oleh suatu juri yang tidak memihak dari Negara Bagian dan distrik dimana kejahatan itu dilakukan; distrik tersebut harus sudah ditentukan terlebih dulu dengan undang-undang, dan untuk diberitahu tentang sifat dan sebab tuduhannya; untuk dikonfrontasikan dengan saksi yang melawannya; untuk mendapatkan proses yang wajib untuk memperoleh saksi yang meringankannya, dan untuk mendapat bantuan pengacara untuk pembelaannya.
Amandemen VII
suntingDalam hal Tuntutan berdasarkan hukum perdata, di mana nilai yang dipersengketakan lebih dari dua puluh dolar, hak diadili oleh juri akan diperiksa lagi di Pengadilan mana pun di Amerika Serikat dengan cara lain selain berdasarkan hukum perdata.
Amandemen VIII
suntingUang tanggungan yang berlebihan tidak akan diminta, denda yang berlebihan pun tidak akan dibebankan, hukuman kejam dan tidak biasa juga tidak akan dikenakan.
Amandemen X
suntingKekuasaan yang tidak diserahkan kepada Amerika Serikat oleh Konstitusi, atau yang tidak dilarangnya bagi Negara Bagian, dipegang oleh masing-masing Negara Bagian, atau oleh rakyat.
Amandemen XI (1795)
suntingKekuasaan Yudikatif Amerika Serikat tidak akan diartikan untuk mencakup setiap tuntutan hukum atau keadilan, yang dilancarkan atau ditujukan terhadap salah satu Negara Bagian dari Amerika Serikat oleh warga Negara Bagian lain, atau oleh warga atau kaula Negara asing mana pun.
Amandemen XII (1804)
suntingPara anggota Dewan Pemilih (Electors) akan bersidang di Negara Bagian masing-masing, dan memberikan suara dengan kartu suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sedikitnya salah satu di antara keduanya harus bukan penduduk Negara bagian yang sama dengan mereka sendiri; mereka akan menyebutkan pada kartu suara mereka nama orang yang mereka pilih sebagai Presiden, dan pada kertas suara yang berbeda nama orang yang mereka pilih sebagai Wakil Presiden, dan mereka akan menyusun daftar tersendiri untuk semua orang yang dipilih sebagai Presiden, dan untuk semua orang yang dipilih sebagai Wakil Presiden, dan untuk jumlah suara untuk masing-masing, daftar-daftar tersebut akan mereka tandatangani dan sahkan, dan kirimkan secara tersegel ke tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dialamatkan kepada Ketua Senat; _Ketua Senat dengan dihadiri oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, akan membuka semua kartu suara kemudian akan dihitung;_ Orang yang mendapat jumlah suara terbesar untuk Presiden, akan menjadi Presiden jika jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah anggota dewan pemilih yang diangkat; dan bila tidak ada orang mendapat mayoritas demikian, maka dari antara orang-orang yang mencapai jumlah terbesar yang tidak melebihi tiga dalam daftar mereka yang dipilih sebagai Presiden, Dewan Perwakilan segera akan memilih Presiden, lewat pemungutan suara. Akan tetapi dalam memilih Presiden, suara akan dihitung menurut Negara Bagian, dengan perwakilan masing-masing Negara Bagian memiliki satu suara; Suatu kuorum untuk tujuan ini akan terdiri dari seorang anggota atau anggota-anggota dari dua pertiga Negara Bagian, mayoritas terdiri dari semua Negara Bagian akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. [ Dan apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak memilih Presiden manakala hak untuk memilih tersebut berpindah kepada mereka, sebelum hari keempat bulan Mei berikutnya tiba, maka Wakil Presiden akan bertindak sebagai Presiden, seperti dalam kematian atau ketidakmampuan konstitusional lainnya dari Presiden ]* Orang yang mendapat jumlah suara terbesar sebagai Wakil Presiden, akan menjadi Wakil Presiden, apabila jumlah tersebut merupakan mayoritas dari seluruh jumlah Pemilih yang diangkat, dan bila tidak ada yang mencapai mayoritas, maka dari antara dua yang mencapai jumlah-jumlah tertinggi dalam daftar, Senat akan memilih Wakil Presiden; kuorum untuk ini akan terdiri dari dua pertiga dari seluruh jumlah Senator, dan suatu mayoritas dari seluruh jumlah itu akan diperlukan untuk menetapkan pilihan. Namun tidak ada orang yang menurut konstitusi tidak berhak memegang jabatan Presiden akan berhak memegang jabatan Wakil Presiden.
* Diganti oleh Ayat 3 Amandemen ke-20'
Amandemen XIII (1865)
suntingAyat 1.
suntingTidak akan ada perbudakan atau pengabdian tidak sukarela, kecuali sebagai hukuman bagi kejahatan yang pelakunya sudah dijatuhi hukuman dengan semestinya di dalam Amerika Serikat, atau tempat mana pun yang tunduk pada yuridiksinya.
Ayat 2
suntingKongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini dengan perundang-undangan yang sesuai.
Amandemen XIV (1868)
suntingAyat 1
suntingSemua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yuridiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan Negara Bagian tempat tinggal mereka. Tidak ada Negara Bagian akan membuat atau memberlakukan undang-undang apa pun yang akan membatasi keistimewaan-keistimewaan atau pun kekebalan-kekebalan warga negara Amerika Serikat; juga tidak ada Negara Bagian mana pun akan mengambil jiwa, kebebasan, atau milik siapa pun, tanpa proses hukum yang semestinya; atau pun mengingkari hak siapa pun di dalam yuridiksinya akan perlindungan hukum yang sama.
Ayat 2
suntingWakil Rakyat akan dijatahkan kepada Negara-Negara Bagian menurut jumlah masing-masing, dengan menghitung seluruh jumlah orang di dalam setiap Negara Bagian, kecuali kaum Indian yang tidak dikenai pajak. Akan tetapi bila hak untuk memberi suara dalam pemilihan anggota dewan Pemilih Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat, para wakil di Kongres, para pejabat Eksekutif dan Yudikatif Negara Bagian, atau anggota-anggota Badan Legislatifnya, diingkari bagi siapa pun di antara warga pria Negara Bagian demikian, yang sudah berumur dua puluh satu tahun*, dan warga negara Amerika Serikat, atau dibatasi dengan cara apa pun, kecuali karena ikut dalam pemberontakan, atau kejahatan lain maka dasar perwakilan di situ akan dikurangi menurut proporsi yang akan ditanggung oleh jumlah warga pria demikian terhadap seluruh jumlah warga pria berumur dua puluh satu tahun di Negara Bagian seperti itu.
*Diubah oleh Ayat 1 Amandemen ke-26
Ayat 3
suntingTidak seorang pun akan menjadi Senator atau Wakil Rakyat dalam Kongres, atau Pemilih Presiden dan Wakil Presiden, atau memangku jabatan apa pun, sipil atau militer, dibawah Amerika Serikat, atau di bawah Negara Bagian mana pun, yang setelah sebelumnya mengambil sumpah sebagai anggota Kongres, atau sebagai pejabat Amerika Serikat, atau sebagai anggota Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, atau sebagai Eksekutif atau pejabat Yudikatif Negara Bagian mana pun, untuk mendukung Konstitusi Amerika Serikat, melakukan pembangkangan atau pemberontakan terhadapnya, atau memberi bantuan dan kemudahan kepada musuh-musuhnya. Akan tetapi, dengan suara dua pertiga masing-masing Kamar, Kongres dapat menyingkirkan larangan demikian.
Ayat 4
suntingKeabsahan hutang umum Amerika Serikat, yang diizinkan dengan undang-undang, termasuk hutang yang ditimbulkan oleh pembayaran pensiun dan hadiah untuk jasa-jasa dalam penindasan pembangkangan dan pemberontakan, tidak akan dipertanyakan. Akan tetapi baik Amerika Serikat maupun Negara Bagian mana pun tidak akan menanggung atau pun membayar hutang atau kewajiban apa pun yang ditimbulkan oleh pemberian bantuan pada pembangkang atau pemberontakan terhadap Amerika Serikat, atau pun tuntutan karena hilangnya atau emansipasi seseorang budak; namun segala hutang, kewajiban, dan tuntutan demikian akan dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
Ayat 5
suntingKongres akan memiliki wewenang untuk memberlakukan dengan perundang-undangan yang sesuai ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.
Amandemen XV (1870)
suntingAyat 1
suntingHak para warga negara Amerka Serikat untuk memilih tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian manapun karena ras, warna kulit, atau pernah menjadi budak.
Ayat 2
suntingKongres akan memiliki wewenang untuk memberlakukan pasal ini dengan perundang-undangan yang sesuai.
Amandemen XVI (1913)
suntingKongres akan mempunyai wewenang untuk mengenakan dan menarik pajak pendapatan, dari sumber apa pun asalnya, tanpa penjatahan di antara Negara-Negara Bagian, dan tanpa memperhatikan sensus atau penghitungan apa pun.
Amandemen XVII (1913)
suntingSenat Amerika Serikat akan terdiri dari dua senator dari tiap-tiap Negara Bagian, yang dipilih oleh warga Negara Bagian bersangkutan, untuk waktu enam tahun; dan tiap Senator akan mempunyai satu suara. Anggota Dewan Pemilih (Electors) di tiap Negara Bagian harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk para anggota pemilih bagi cabang yang paling besar dalam badan Legislatif Negara Bagian.
Jika terjadi lowongan dalam perwakilan suatu Negara Bagian dalam Senat, maka penguasa Eksekutif Negara Bagian demikian akan mengeluarkan surat perintah pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut: Asalkan, Badan legislatif Negara Bagian mana pun dapat memberi kuasa kepada Eksekutifnya untuk melakukan pengangkatan sementara sampai rakyat mengisi lowongan tersebut lewat pemilihan seperti yang diatur oleh badan legislatif.
Amandemen ini tidak akan diartikan demikian rupa sehingga akan mempengaruhi pemilihan atau masa jabatan Senator mana pun yang dipilih sebelum amandemen ini berlaku sebagai bagian dari Konstitusi.
Amandemen XVIII (1919, dicabut oleh Amandemen XXI)
suntingAyat 1
suntingSatu tahun setelah pengesahan pasal ini, pembuatan, penjualan, atau pengangkutan minuman keras yang memabukkan di dalam, pengimporannya ke dalam, atau pengeksporannya ke luar Amerika Serikat dan semua wilayah yang berada di bawah yuridiksinya untuk keperluan minuman dengan ini dilarang.
Ayat 2
suntingKongres dan Negara-Negara Bagian akan memiliki kekuasaan bersama untuk memberlakukan pasal ini dengan perundang-undangan yang sesuai.
Ayat 3
suntingPasal ini akan tidak berlaku kecuali bila sudah disahkan sebagai amandemen pada Konstitusi oleh Badan Legislatif Negara-Negara Bagian, sebagaimana dicantumkan dalam Konstitusi, di dalam jangka waktu tujuh tahun sejak tanggal diserahkannya kepada Negara-Negara Bagian oleh Kongres.
Amandemen XIX (1920)
suntingHak warga negara Amerika Serikat untuk memilh tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan jenis kelamin.
Kongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini denan perundang-undangan yang sesuai.
Amandemen XX (1932)
suntingAyat 1
suntingMasa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan berakhir pada tengah hari tanggal 20 Januari, dan masa jabatan para Senator dan Wakil Rakyat pada tengah hari tanggal 3 Januari, pada tahun-tahun di mana masa jabatan demikian akan berakhir seandainya pasal ini tidak disahkan; dan masa jabatan para penerusnya akan mulai.
Ayat 2
suntingKongres akan bersidang sedikitnya satu kali tiap tahun, dan sidang demikian akan mulai pada tengah hari tanggal 3 Januari, kecuali bila dengan undang-undang menetapkan tanggal lain.
Ayat 3
suntingJika, pada waktu yang sudah ditentukan untuk permulaan masa jabatan Presiden, Presiden terpilih meninggal, maka Wakil Presiden terpilih akan menjadi Presiden. Jika seorang Presiden belum terpilih sebelum saat yang ditetapkan untuk permulaan masa jabatannya, atau jika Presiden terpilih ternyata tidak memenuhi syarat, maka Wakil Presiden akan bertindak sebagai Presiden sampai seorang Presiden memenuhi syarat; dan Kongres dengan undang-undang boleh mengadakan aturan dalam hal baik Presiden terpilih maupun Wakil Presiden terpilih tidak memenuhi syarat, dengan menyatakan siapa yang selanjutnya akan bertindak sebagai Presiden, atau bagaimana seseorang yang akan bertindak demikian akan dipilih, dan orang itu akan bertindak demikian sampai seorang Presiden atau Wakil Presiden memenuhi syarat.
Ayat 4
suntingKongres dengan undang-undang dapat mengadakan aturan dalam hal kematian orang yang mungkin oleh Dewan Perwakilan Rakyat dipilih sebagai Presiden apabila hak memilih itu beralih kepada Dewan, dan dalam hal kematian orang yang oleh Senat mungkin dipilih sebagai Wakil Presiden apabila hak memilih itu beralih kepada Senat.
Ayat 5
suntingBagian 1 dan 2 akan berlaku pada tanggal 15 Oktober sesudah pengesahan pasal ini.
Ayat 6
suntingPasal ini tidak akan berlaku kecuali bila sudah disahkan sebagai suatu amandemen pada Konstitusi oleh badan-badan legislatif dari tiga perempat jumlah Negara Bagian dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal penyerahannya.
Amandemen XXI (1933)
suntingAyat 1
suntingPasal delapan belas Amandemen pada Konstitusi Amerika Serikat dengan ini dicabut.
Ayat 2
suntingPengangkutan atau pengimporan ke dalam Negara Bagian, Wilayah, atau daerah milik Amerika Serikat untuk penyerahan atau penggunaan di sana atas minuman yang memabukkan dengan melanggar undang-undangnya, dengan ini dilarang.
Ayat 3
suntingPasal ini tidak akan berlaku kecuali bila sudah disahkan sebagai suatu amandemen pada Konstitusi oleh sidang-sidang di Negara-Negara Bagian, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi, dalam jangka waktu tujuh tahun sejak tanggal diserahkannya kepada Negara-Negara Bagian oleh Kongres.
Amandemen XXII (1951)
suntingAyat 1
suntingTidak ada orang akan dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali, dan tidak ada orang yang telah memegang jabatan Presiden, akan bertindak sebagai Presiden, selama lebih dari dua tahun dari suatu masa jabatan yang untuk itu orang lain telah dipilih menjadi sebagai Presiden, akan dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari satu kali. Akan tetapi Pasal ini tidak berlaku bagi siapapun yang memegang jabatan Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, dalam masa jabatan ketika Pasal ini mulai berlaku, untuk memegang jabatan Presiden atau bertindak sebagai Presiden selama sisa masa jabatan tersebut.
Ayat 2
suntingPasal ini tidak akan berlaku kecuali setelah disahkan sebagai suatu amandemen pada Konstitusi oleh badan-badan legislatif dari tiga perempat jumlah Negara Bagian dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal diserahkannya kepada Negara-Negara Bagian oleh Kongres.
Amandemen XXIII (1961)
suntingAyat 1
suntingDistrik yang menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat akan mengangkat menurut cara yang akan ditentukan oleh Kongres:
Sejumlah pemilih Presiden dan Wakil Presiden (Electors) yang sama dengan seluruh jumlah Senator dan Wakil Rakyat dalam Kongres yang menjadi hak Distrik itu seandainya Distrik itu adalah sebuah Negara Bagian, akan tetapi bagaimana pun tidak lebih banyak daripada pemilih Negara Bagian yang paling sedikit penduduknya; mereka akan merupakan tambahan pada jumlah pemilih yang diangkat oleh Negara-Negara Bagian, akan tetapi mereka akan dianggap, untuk maksud pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai pemilih yang diangkat oleh Negara Bagian; dan mereka akan bertemu di Distrik tersebt dan menjalankan tugas-tugas sebagaimana ditetapkan dalam pasal dua belas dari amandemen ini.
Ayat 2
suntingKongres akan mempunyai wewenang memberlakukan pasal ini dengan perundang-undangan yang sesuai.
Amandemen XXIV (1964)
suntingAyat 1
suntingHak warga negara Amerika Serikat untuk memberikan suara dalam pemilihan pendahuluan atau pemilihan lainnya untuk memilih Presiden atau Wakil Presiden, anggota dewan pemilih (electors) Presiden atau Wakil Presiden, atau Senator atau Wakil Rakyat dalam Kongres, tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau Negara Bagian mana pun dengan alasan mereka tidak membayar pajak orang dewasa atau pajak lainnya.
Ayat 2
suntingKongres akan mempunyai wewenang untuk memberlakukan pasal ini dengan perundang-perundangan yang sesuai.
Amandemen XXV (1967)
suntingAyat 1
suntingDalam hal Presiden tersingkir dari jabatannya atau meninggal atau mengundurkan diri, Wakil Presiden akan menjadi Presiden.
Ayat 2
suntingApabila terjadi lowongan dalam jabatan Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan memegang jabatan itu setelah ada pengukuhan dengan suara mayoritas dari kedua Kamar di Kongres.
Ayat 3
suntingBilamana Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, sampai saat ia menyampaikan kepada mereka pernyataan tertulis yang berlawanan dengan itu, maka kekuasaan dan tugas demikian akan dijalankan oleh Wakil Presiden selaku Pejabat Presiden.
Ayat 4
suntingBilamana Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen - departemen eksekutif, atau badan lain yang oleh Kongres dapat ditetapkan dengan undang-undang, menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, maka Wakil Presiden akan segera memikul kekuasaan dan tugas jabatan tersebut sebagai Pejabat Presiden. Setelah itu, apabila Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia bukan tidak mampu, maka ia akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali jika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen-departemen eksekutif, atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dengan undang-undang menyampaikan dalam waktu empat hari kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya. Kemudian Kongres akan memutuskan masalah itu, dengan bersidang dalam waktu 48 jam untuk keperluan tersebut, bila tidak sedang bersidang. Jika Kongres, dalam waktu 21 hari setelah menerima pernyataan tertulis yang disebut belakangan, atau, bila Kongres sedang tidak bersidang, dalam waktu 21 hari setelah Kongres diminta bersidang, memutuskan dengan dua pertiga suara kedua Kamar bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan juga tugas jabatannya, maka Wakil Presiden akan meneruskan menjalankannya selaku Pejabat Presiden; kalau tidak, Presiden akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya.
Amandemen XXVI (1971)
suntingAyat 1
suntingHak warga negara Amerika Serikat, yang sudah berumur delapan belas tahun atau lebih, untuk memilih, tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan pada usia.
Ayat 2
suntingKongres akan memiliki wewenang untuk memberlakukan pasal ini denan perundang-undangan yang sesuai.
Amandemen XXVII (1992)
suntingTidak ada undang-undang, yang membeda-bedakan imbalan bagi pengabdian para Senator dan Wakil Rakyat, boleh berlaku, sampai suatu pemungutan suara oleh Wakil Rakyat dilakukan untuk tujuan itu.
Lihat pula
suntingKarya ini berada pada domain publik di Amerika Serikat karena merupakan dokumen pemerintahan, baik AS ataupun negara lain. Lihat § 206.01 Kompendium II: Panduan Pelaksanaan Kantor Hak Cipta. Dokumen tersebut mencakup "pendapat hukum, peraturan administratif, peraturan perundang-undangan, norma masyarakat, dan dokumen hukum resmi sejenis lainnya".
Lisensi ini tidak mencakup karya Organisasi Negara-negara Amerika, PBB, atau badan-badan khusus PBB apapun. Lihat Kompendium II § 206.03 dan 17 U.S.C. 104(b)(5).
Dokumen pemerintahan non-AS dapat saja memiliki hak cipta di luar AS. Seperti {{DP-di-PemerintahAS}}, Panduan Pelaksanaan Kantor Hak Cipta AS tersebut tidak menghalangi negara bagian atau satuan pemerintahan lokal AS untuk mengklaim hak cipta atas karyanya di luar negeri, bergantung pada hukum dan peraturan hak cipta di negara lain tersebut.