Apakah Batjaan Tjabul/Dari Pengadilan Negeri

Apakah Batjaan Tjabul
Dari Pengadilan Negeri

BAB II

TAMBAHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Djum'at 24 Agust. '56

,,Kedaulatan Rakjat"

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Dari Pengadilan Negeri:

Pem. Red. dan Pelukis² Madj. ,,Bikini" dihukum. Masing² Rp. 500,- Rp. 350,- dan Rp. 300,-; atau 5, 4 dan 3 hari kurungan.

Dipersalahkan : mempertontonkan gambar tjabul. Pembelaan : Madjalah Tjabul Adalah Akibat Dari Masjarakat

(Oleh: Wartawan ,,K.R." sendiri).

Pengadilan Negeri di Jogjakarta —— Hakim R.A.B. Massie, Djaksa Imam Soemantri, Panitera Pengganti Nona Dewati —— kemarin 23/8-1956 telah memutuskan perkara terdakwa² T.S,S. dan I.S. Masing² pemimpin redaksi sedang kedua tersebut belakang adalah pelukis dari madjalah ,,Bikini" jang dipersalahkan telah melanggar fatsal 282 (2) KUHP ialah menjiarkan, mempertontonkan dengan terang²an satu tulisan gambar atau barang jang melanggar perasaan kesopanan. Terdakwa pertama T.S. didjatuhi hukuman denda Rp. 500,—— subsidair 5 hari kurungan, terdakwa S. denda Rp. 350,—— subs. 4 hari kurungan dan terdakwa I.S. denda Rp. 300,—— subs. 3 hari kurungan dengan keterangan, kalau denda tidak dibajar mereka dimasukkan pendjara, tapi pada sorenja diperbolehkan pulang kerumah. Tuntutan Djaksa R.M. Imam Soemantri bagi terdakwa 1, 2 dan 3 ialah hukuman kurungan 5, 4 dan 3 hari terus masuk pendjara. Perhatian terhadap perkara itu besar. Ruang sidang penuh sesak sedang diluar ruang banjak pula peminat jang berdiri didepan pintu menjaksikan djalan pemeriksaan. Requisitoir Djaksa.

Djaksa dalam requisitoirnja menjimpulkan kejakinannja, bahwa kesalahan para terdakwa terbukti tjukup terang ialah melanggar fatsal 282 (2) KUHP menjiarkan dan membuat gambar-gambar jang diketahuinja bahwa gambar2 itu tidak susila.

Benar T.S. mungkir, bahwa ia mengetahui gambar-gambar itu tidak susila, tetapi mengapa ia sebut bagian tulisan: ,,Dan achirnja djatuhlah Aminah" jang ia pakai sebagai opschrift dari gambar klimax. Mengapa bagian itu disebut klimax, T.S. tak dapat mendjawab, demikian Djaksa.

Terdakwa S. jang melukis gambar menerangkan, bahwa gambar tangan jang menundjukkan sikap jang mengerikan itu disebabkan kesukaran tehnik menggambar. Ini adalah lutju, karena ia namakan diri seniman dalam hal menggambar, kata Djaksa.

Terdakwa I.S. tidak bisa mendjawab dimana letak sifat jang schuin daripada gambarnja. Oleh Djaksa dikatakan selandjutnja mengenai isi madjalah itu a.l. : tulisan tentang clubs tjabul, artikel: ,,Begini kita mengatasi sipilis” — „Babu Muda”—„ Nasehat Dr. Tjan tentang onanie”, ,,Homosex” dsb. seluruh isi mempunjai tendens hendak mentjiptakan suasana jang memberikan effect menggerakkan nafsu para pembatjanja.

Perbuatan para terdakwa itu sangat membahajakan perkembangan hidup rochani bangsa kita, lebih2 kalau kita ingat bahwa 80% rakjat kita buta huruf jang berarti bahwa pendidikannja tergantung daripada jang diiihatnja, djadinja hal2 jang aanschouwelijk. Dari itu dimengerti bahwa orang2 tua jang punja anak dan orang2 tua jang merasa bertanggung djawab, tjemas melihat madjalah tjabul seperti „Bikini” itu.

Tjelaka lagi, kata Djaksa seterusnja, para terdakwa itu adalah apa jang dengan bangga disebut bunga bangsa, tjalon pemimpin2 dimasa depan. Kalau begitu akan dibawa kemana rakjat kita? Kepentingan negara jang sedang berkembang menuntut supaja diadakan tindakan tegas terhadap terdakwa, tapi mereka masih bisa diperbaiki ; maka Djaksa sudahi requisitoirnja dengan tuntutan hukuman seperti tersebut diatas dengan tekanan supaja mereka terus masuk pendjara. Pembela terdakwa2.

Terdakwa pertama T.S. dengan ichlas dan terus terang akui kesalahannja. Tapi dalam Hakim pertimbangkan keputusan terdakwa pertjaja bahwa Hakim takkan abaikan pertimbangan2 suasana masjarakat kita jang meliputi diri terdakwa, sementara itu dari pihak pemerintah sendiri tidak ada ketegasan tindakan dalam usaha membrantas perbuatan2 jang dipandang melanggar susila. Zaman kita dewasa ini melukiskan suasana masjarakat jang lazim terdjadi dinegeri jang baru sadja mengenjam kemerdekaan setelah terdjadi revolusi dan peperangan. Didalam masjarakat kita terdjadi anasir2 jang abnormal, seperti korupsi, pelatjuran, dan ber-matjam2 tindakan2 jang melanggar kesusilaan dan pula terdjadi penipuan2 baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Masjarakat kita dewasa ini andai kata dimisalkan udara ialah udara tjuatja jang penuh sesaknja bara jang membakar, sedang kami ini, demikian T.S. tekankan pembelaannja, hanjalah bagaikan sebuah letikan sadja. Letikan ini tak seberapa dibandingkan dengan apa jang besar jang terkandung didalam masjarakat kita.

Dalam pada itu adalah sukar sekali untuk menahan api meletik keluar. Kalau masjarakat dimisalkan air, maka masjarakat kita bukannja anak sungai jang gemertjik, tapi bagaikan air bah jang merata tanah, sedang kami ini hanja buihnja sadja.

Pada penutupnja T.S. harapkan kalau jang berwadjib hendak brantas apa jang dikatakan tjabul itu, hendaknja soalnja dipandang dari segi, bahwa madjalah tjabul adalah akibat dari masjarakat tjabul penuh pelatjuran, korupsi dsb.nja, djangan hanja me-ngedjar2 pelatjur2 sadja, sedang sebab daripada pelatjuran dan tjabul itu kurang mendapat perhatian dan tak dibrantas sampai akar2nja. Masjarakat sehat tidak djatuh dari langit, begitu sadja. Sebab2 jang bikin kotor masjarakat harus dikorek dengan betul dan soalnja harus ditindjau dan diselesaikan setjara integraal.

Terdakwa S. akui kesalahannja dengan keterangan, bahwa ketika menggambar ia tak insjaf akan kesalahannja itu; dan bahwa lukisan2 itu adalah pengaruh masjarakat disekitarnja dan ia sebagai manusia biasa mudah terseret didalam aliran arus masjarakat dimana kita hidup.

Terdakwa I.S. berikan pembelaannja penuh humor dan contradictio. Ia akui kesalahannja, tapi lalu ia menjatakan sebagai seniman mempunjai pandangan sendiri jang chusus dapat dimengerti oleh seniman, tapi tak dimengerti oleh umum, terutama jang bukan seniman. Ia gambarkan dunia ini sebagai sandiwara, tapi pandangannja ini mungkin tak dapat disetudjui oleh orang lain. Demikian djuga mengenai pandangan tjabul dan tidak tjabul, sampai dimana batas norma2 tjabul antara seniman dan orang jang bukan seniman ada perbedaannja. Iapun tekankan bahwa ia hidup dalam masjarakat seperti jang kita miliki ini dan masjarakat ini mengakibatkan ia melukiskan apa jang sekarang djadi perkara. Ia djadi hanja terseret oleh arus masjarakat disekitarnja. Selain itu terdakwa menjatakan herannja kenapa ia jang hanja menggambar sadja dituntut sedang penulisnja dan sipembuat klise serta toko2 buku jang mendjual buku2 jang dinamakan tjabul kok tidak dituntut ?

Seterusnja terdakwa namakan dirinja adalah korban pertama dari persoalan tsb., tapi ia andjurkan supaja jang berwadjib djuga ambil tindakan terhadap madjalah2 dari luar kota dan agar film2 jang sudah mempertontonkan gambar2 jang dapat ditjap melanggar susila djuga diawasi dengan betul dan diberantasnja.

Repliek Djaksa.

Djaksa mendapat kesempatan dari Hakim memberikan keterangannja lagi. Dalam replieknja Djaksa menerangkan bahwa para terdakwa hendaknja tidak pandang dirinja sebagai letikan api atau buih didalam masjarakat, bukan pula benda, tapi mereka adalah individu, pribadi dan seniman. Makanja djanganlah hendak mengelakkan pertanggungan djawab.

Mengenai penulis, penjiar buku2 tjabul dsb.nja dikatakan oleh Djaksa bahwa selangkah lagi mereka ini djuga akan masuk pendjara. Keputusan Hakim.
Hakim dalam pokoknja menjetudjui pendapat Djaksa dengan keterangan sbb. : terdakwa merasa terseret oleh keadaan masjarakat sekitarnja, masjarakat jang penuh kebobrokan, tapi ini tidak berarti, bahwa mereka sebagai individu boleh mentjiptakan gambar2 tjabul dan mereka tak pula boleh ikut djadi bobrok.

Dengan mengingat pada faktor2 jang meringankan para terdakwa, bahwa mereka akui kesalahannja dengan ichlas dan mereka masih muda dan dapat memperbaiki diri dan banjak dapat diharapkan darinja, maka Hakim atas nama Pengadilan memutuskan hukuman seperti diatas.

Denda dibajar oleh direksi Bikini.
Atas pertanjaan wartawan K.R. para terhukum mendjawab, bahwa denda itu akan dibajar oleh direksi „Bikini".

Kesan umum.
Kesan jang didapat dari kalangan umum ialah, bahwa chalajak ramai merasa lega dan puas dengan selesainja perkara Bikini jang dapat dipakai sebagai antjer2 oleh jang berwadjib dan jang berminat terhadap masalah jang serupa.