Apakah Batjaan Tjabul/Pendahuluan

Pendahuluan

Haksan Wirasutisna

Banjak orang, baik dari kalangan instansi2, perseorangan, ataupun organisasi2, merasa ketjewa sekali karena tidak mendapat kesempatan untuk menghadiri malam diskusi jang diselenggarakan O.P.I. pada tanggal 26 Oktober 1956, jakni diskusi tentang masalah hangat mengenai pengertian batjaan/lukisan tjabul serta usaha pembanterasannja.

Sekali-kali bukanlah maksud pengurus O.P.I. untuk sengadja mengetjewakan hati para peminat itu, melainkan berbagai matjam faktor diluar kemampuan penguruslah jang mendjadi sebabnja.

Namun, sebagaimana telah diumumkan melalui surat2 kabar, pengurus berdjandji akan menjiarkan masalah jang didiskusikan itu dalam bentuk buku.

Djandji itu dapat kami tepati, berkat bantuan dan kerdjasama dengan Dinas Penerbitan Balai Pustaka. Inilah buktinja !

Isi buku ini kami susun mendjadi dua matjam bab. Bab I memuat seluruh pembahasan masalah jang mendjadi pokok atjara dengan perbaikan disana-sini sesuai dengan maksud tudjuan jang utama dan atas tanggungdjawab pengurus.

Bab II merupakan tambahan, dimana termuat definisi pengurus O.P.I. tentang apakah batjaan tjabul itu, jang menurut pendapat kami merupakan bagian jang terpenting dalam buku ini. Artinja, penting bagi para anggota O.P.I. chususnja dan bagi mereka umumnja jang memerlukan pedoman.

Setelah itu, sekadar untuk tambahan pengetahuan atau bahan perbandingan dalam usaha penjelidikan kita selandjutnja, kami muat djuga bahan2 jang kami terima dari tangan sdr. Samawi, Direktur N.V. Badan Penerbit KEDAULATAN RAKJAT Jogjakarta dengan persetudjuan sdr.2 jang terhukum'.Jang kami maksudkan ialah salinan surat putusan hakim Pengadilan Negeri Jogjakarta tentang madjalah Bikini; dan perslah wartawan surat kabar Kedaulatan Rakjat dari ruang pengadilan Jogjakarta tentang perkara jang tersebut diatas.

Berdasarkan pertimbangan pengurus sendiri maka nama 2 sdr. terhukum kami tjantumkan initialnja sadja'

Dengan ini kiranja tjukuplah kata pendahuluan kami tentang prosedure penerbitan dan isi buku ini.

Selandjutnja perlu ditambahkan keterangan, bahwa definisi O.P.I. tentang masalah diatas sesuai dengan saran dan pendapat para pembitjara dalam malam diskusi itu. Dan sesuai pula dengan paham freedom of information jang mendjadi salahsatu sendi pemrintahan kita jang demokratis. Sebagaimana kita maklumi kemerdekaan penerangan dinegeri kita didjamin oleh pasal 19 dan dibatasi oleh pasal 33 U.U.D sementara serta K.U.H.P. Bab XIV.

Akhirnja, pengurus O.P.I mengutjapkan terima kasih banjak atas bantuan berupa apa dan dari siapa pun djuga sehingga buku ini dapat terbit.

Semoga usaha O.P.I. ini mendapat sambutan baik dari masjarakat kita dan memberikan paedah sebanjak2nja kepada para pembatja.

DJAKARTA, Nopember 1956

Dewan Redaksi

Organisasi Pengarang Indonesia

(HAKSAN WIRASUTISNA)