Apakah Batjaan Tjabul/Salinan „Turunan”

Apakah Batjaan Tjabul
Salinan „Turunan”

Salinan

,,Turunan"

No. 1135/1956 S.

PUTUSAN

ATAS NAMA KEADILAN

Pengadilan Negeri di Jogjakarta mengadili tentang perkara pidana setjara mudah (summier) telah menetapkan putusan sebagai berikut didalam perkara terdakwa2:

I. T.S. umur 28 tahun, lahir di Kediri berumah dikampung Mantri Gawen Kidul No. 22 dalam kota Jogjakarta, pekerdjaan wartawan.

II. R. Fx. S. umur 29 tahun, lahir di Klaten, berumah di Purwanggan 57 dalam kota Jogjakarta, pekerdjaan pegawai di Djawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial Jogjakarta.

III. I. S. umur 26 tahun, lahir di Purwokerto, berumah di Terban Taman No. 4O Jogjakarta. Mahasiswa Sosial Politik Jogjakarta.

Terdakwa2 I, II, III adalah diluar tahanan.

Pengadilan Negeri di Jogjakarta;

Telah membatja berita atjara pemeriksaan permulaan jang dibuat oleh pendebat2 jang berhak;

Menimbang, bahwa terdakwa2 dituduh sebagaimana diberitahukan kepada mereka ;

Telah mendengar keterangan terdakwa2 dan saksi2 di Persidangan ; Telah mendengar pernnintaan dari Djaksa jang bermaksud agar Pengadilan Negeri menghukum terdakwa2 :

I. T.S., dengan 5 hari pendjara

II. R.Fx.S., dengan 4 hari pendjara

III. I.S., dengan 3 hari pendjara dan supaja mereka terus masuk, karena mereka telah melanggar pasal 282 (2) K.U.H.P.

Telah mendengar pleidooi dari terdakwa2 I, II dan III;

Menimbang, bahwa terdakwa dituduh sebagai berikut:

Terhadap terdakwa2 I, II, III:

bahwa mereka dalam bulan Desember 1955 atau Djanuari 1956, setidak-tidaknja pada achir tahun 1955 dan permulaan tahun 1956, dikota Jogjakarta, atau ditempat lain dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, telah menjiarkan atau dengan maksud untuk disiarkan, telah membuat atau mempunjai dalam persediaan tulisan2 dan/atau gambar2 jang melanggar perasaan kesopanan (aanstotelijk voor de eerbaarheid), tulisan dan gambar2 mana mereka mengetahui, setidak-tidaknja mempunjai alasan jang sungguh2 untuk menduga, bahwa tulisan dan/atau gambar2 itu melanggar perasaan kesopanan, jaitu :

Terdakwa I:

sebagai pemimpin madjalah ,,Bikini" telah menjiarkan:

a. tulisan tersebut dalam madjalah ,,Bikini" No. 1" tahun ke I halaman 13, teristimewa tulisan jang berbunji: ,,Dan ketika sekali".........s/d,,dan kepuasan jang memabukkan",

b. gambar termuat dalam madjalah tersebut halaman 10 dengan keterangan gambarnja, (onderschrift)

c. gambar termuat dalam halaman 12 (atas) dan halaman 14.

Terdakwa II:

telah membuat gambar termuat dalam halaman 10 dalam madjalah tersebut diatas.

Terdakwa III:

telah membuat gambar2 termuat dalam halaman 12 (atas) dan halaman 14. Gambar2 dan tulisan2 mana telah disiarkan pada umum dengan perantaraan pendjualan madjalah tersebut diatas.

Perbuatan2 mana berarti suatu kedjahatan jang tertulis dan diantjam hukuman didalam fasal 282 (1) jo (2) Kitab Undang2 Hukum Pidana.

Terhadap terdakwa I:

Menimbang, bahwa ia dimuka persidangan telah mengakui telah menjiarkan madjalah „Bikini" No. 1 tahun I;

bahwa ia sebagai pemimpin redactie bertanggung djawab atas isi madjalah tsb ;

bahwa tulisan „Dan achirnja djatuh Aminah" telah diketahui isinja dan telah disetudjuinja untuk dimuat dalam madjalah tersebut ;

bahwa gambar tersebut dalam halaman 10, 12, 14 jang dibuat oleh terdakwa II dan III, telah diketahuinja dan disetudjuinja untuk dimuat dalam madjalah „Bikini" tersebut;

Bahwa madjalah „Bikini" No. 1 itu telah didjualnja pada langganan2nja 1.k. 3.000 exemplar;

Terdakwa II :

bahwa ia mengakui bahwa gambar tersebut dalam halaman 10 dibuat olehnja ;

bahwa ia disuruh oleh terdakwa I untuk membuat gambar jang tjotjok dengan klimax tjerita tersebut diatas ;

bahwa ia menerima honorarium Rp. 75,—

Terdakwa II :

bahwa ia mengakui bahwa gambar2 termuat dalam halaman 12 (atas) dan 14 adalah gambar2 jang dibuat olehnja; bahwa ia menerima honorarium sebesar Rp. 50,—

Menimbang, bahwa keterangan2 saksi M.A.S., M.D.H., R.M.S., T.H.T. dan K. masing2 memperkuat keterangan terdakwa2 I, II, III tersebut diatas.

Menimbang, bahwa terdakwa I dimuka persidangan pertama mengatakan bahwa ia tidak merasa bahwa tulisan dan gambar tersebut diatas melanggar perasaan kesopanan akan tetapi dalam pembelaannja dalam sidang kedua ia dengan ichlas mengakui akui kebenaran daripada tuduhan jang dituduhkan pada dirinja;

bahwa ia dalam pembelaannja pada pokoknja mengemukakan, bahwa ia terbawa oleh suasana masjarakat jang telah rusak moraalnja ;

bahwa tidak adanja ketegasan dalam tindakan pemerintah sendiri didalam usahanja memberantas perbuatan2 jang dianggap melanggar kesopanan ;


Terdakwa II dan III:

bahwa ia dimuka persidangan pertama mengemukakan bahwa gambar jang dibuatnja tidak melanggar kesopanan, akan tetapi dalam pembelaannja mengakui kesalahanoja bahwa ia terbawa oleh pengaruh masjarakat disekitarnja ;

bahwa terdakwa III selainnja itu mengemukakan pula, bahwa gambar2nja semata-mata bersifat humor, dan pada waktu membuatnja sama sekali ia tidak merasa bahwa gambar itu melanggar kesopanan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri dalam menentukan apakah sesuatu gambar dan/atau tulisan jang diedarkan dimasjarakat sekitarnja telah melanggar perasaan kesopanan sebagai jang diuraikan dalam pasal 282 K.U.H.P., maka Pengadilan berpendapat, bahwa sesuatu gambar atau tulisan dapat melanggar perasaan kesopanan tersebut diatas jakni djika gambar atau tulisan itu menurut norma2 jang berlaku dalam sesuatu zaman dan dalam sesuatu masjarakat menimbulkan pikiran2 jang tjeroboh (onzinnelijk) dan tidak sehat (ongezond) — vide Noyon tjetakan V halaman 498 — pada pikiran seseorang jang normaal jang hidup dalam masjarakat dan zaman itu;

Menimbang, bahwa menurut kejakinan Pengadilan Negeri tulisan serta gambar tersebut diatas telah melanggar perasaan kesopanan jang sedang berlaku dimasjarakat kita pada waktu ini seperti diuraikan dalam fatsal 282 K.U.H.P.:

Menimbang bahwa terdakwa I, II, II, mengemukakan, bahwa mereka melakukan perbuatan2 tersebut diatas oleh karena terbawa oleh masjarakat jang telah buruk sehingga mereka tidak sadar tulisan2 dan gambar2 tersebut melanggar kesopanan ; Menimbang bahwa mereka belum pernah dihukum dan bahwa dalam pleidooi mereka mengemukakan sanggup untuk lebih berhati-hati dalam membuat tulisan dan gambar² jang mereka bermaksud hendak diedarkan ;

Menimbang, selandjutnja bahwa karena didalam hukum materieel tjukup dasar untuk menilai perbuatan kedjahatan jang telah dilakukan oleh terdakwa², hanja factor² jang berhubungan dengan pentjegahan umum dan pentjegahan chusus, jang perlu diperhatikan Pengadilan.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas pidana jang setepatnja harus didjatuhkan pada terdakwa I Rp. 500,- subsidair 5 hari kurungan, terdakwa II Rp. 350,subsidair 4 hari kurungan dan terdakwa III Rp. 300,- subsidair 3 hari kurungan;

Menimbang, bahwa terdakwa I, II, III ditundjuk sebagai pihak jang harus memikul segala beaja dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa tentang barang² bukti berupa madjalah ,,Bikini" dan cliche seketika selesainja persidangan harus dirampas;

Mengingat ketjuali pada fatsal² tersebut diatas djuga pada fatsal 1, 30, 39 K.U.H.P. dan Undang² Darurat fatsal 1 tahun 1951 dan 378 H.I.R.

Mengadili:

Menerangkan, bahwa terdakwa² tersebut diatas bernama:

I. T. S.;

II. R.Fx.S.;

III. I. S.

ditetapkan salah mendjalankan. kedjahatan :

Terdakwa I: ,,Menjiarkan tulisan² dan gambar², sedangkan ia mempunjai alasan² jang sungguh² untuk menduga, bahwa gambar² dan tulisan² itu melanggar perasaan kesopanan".

Terdakwa II: ,,Membuat gambar untuk disiarkan, sedangkan ia mempunjai

dan

Terdakwa III: alasan jang sungguh² untuk menduga, bahwa gambar² itu melanggar perasaan kesopanan".

Menghukum mereka oleh karena itu dengan pidana denda;

Terdakwa I : Rp. 500,- (lima ratus rupiah) subsidair 5 hari kurungan.

II : Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) subsidair 4 hari kurungan.

III : Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) subsidair 3 hari kurungan.

Menundjuk terhukum² sebagai pihak jang harus memikul ongkos² didalam perkara ini.

Memerintahkan seketika selesainja persidangan ini supaja barang² bukti berupa Madjalah ,,Bikini" dan cliche dirampas. Demikian putusan ini didjatuhkan pada hari Kemis tgl. 23 Agustus 1955 oleh kami, R.A.B. Massie, Acting Hakim Pengadilan Negeri di Jogjakarta, dan setelah Djaksa, terdakwa², saksi² serta pendengar diperintahkan masuk lagi kedalam kamar persidangan, maka pada hari itu djuga putusan ini oleh Acting Hakim tersebut diumumkan dimuka umum dengan dihadiri oleh Djaksa R.M.I. Soemantri, Panitera Pengganti Dewati serta terhukum².

Setelah mana, Hakim memberi tahukan kepada terhukum² bahwa mereka berhak memohon pemeriksaan ulangan dihadapan Pengadilan Tinggi permohonan mana harus diadjukan didalam tenggang 7 hari terhitung mulai berikutnja putusan ini diumumkan, atau setelah memohon pemeriksaan ulangan akan menarik kembali permohonan itu sebelum surat² pemeriksaan dikirim ke Pengadilan Tinggi tersebut atau menerima putusan tersebut atau setelah menjatakan menerima putusan tersebut berhak memohon supaja mendjalankannja hukuman ini dipertangguhkan dan didalam tenggang 14 hari berikutnja putusan ini mendjadi tetap, dapat memadjukan surat permohonan ampun.

Kemudian perneriksaan didalam perkara ini lalu ditutup.

Maka dibuatlah daftar pemeriksaan ini jang ditanda tangani oleh Acting Hakim dan Panitera Pengganti.

Penitera Pengganti,


ttd. Dewati.

Acting Hakim,




ttd. R.A.B. Massie.


Panitera Pengganti Pengadilan Negeri

Jang membuat turunan,

Jogjakarta,

(Dewati)