Berkas:PERPRES 10 2013.djvu
Pranala ke halaman indeks
Ukuran pratayang JPG ini dari berkas DJVU ini: 417 × 599 piksel Resolusi lainnya: 167 × 240 piksel | 334 × 480 piksel | 535 × 768 piksel | 713 × 1.024 piksel | 1.426 × 2.048 piksel | 5.148 × 7.392 piksel.
Ukuran asli (5.148 × 7.392 piksel, ukuran berkas: 7,14 MB, tipe MIME: image/vnd.djvu, 33 halaman)
Ringkasan
suntingPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013
Sumber : http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/873/
Jenis lisensi
suntingBerkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
---|---|---|---|---|---|
terkini | 15 Februari 2013 18.04 | 5.148 × 7.392, 33 halaman (7,14 MB) | Tjmoel (bicara | kontrib) | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Sumber : http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/873/ |
Anda tidak dapat menimpa berkas ini.
Penggunaan berkas
3 halaman berikut menggunakan berkas ini: