Ukuran asli (1.618 × 2.075 piksel, ukuran berkas: 310 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiPatih Lembu Sura, Album wayang kulit banjar, p32.jpg
Bahasa Indonesia: Lembusura adalah patih negara Gua Kiskenda di bawah kekuasaan pemerintahan Prabu Maesasura. Ia tewas oleh Sugriwa dalam peristiwa di waktu Maesasura mau memperistri Dewi Tara, untuk menolak lamaran itu maka dewa mengutus Sugriwa dan Subali untuk membinasakannya. Pada waktu itu Patih Lembu Sura mati ditangan Sugriwa sedangkan Prabu Maesasura dan Jatasura mati di tangan Subali. Atas jasanya itu maka Gua Kiskenda oleh para dewa diberikan kepada Sugriwa-Subali dan akhirnya mereka diperkenankan memperistri Dewi Tara
English: Lembusura was the patih (Prime Minister) of Gua Kiskenda, which was ruled by Prabu Maesasura. He was killed by Sugriwa during an incident, that is when Maesasura wanted Dewi Tara to be his wife. The gods refused to submit the goddess and sent Sugriwa and Subali to destroy them. Patih Lembusura was killed by Sugriwa, while Prabu Maesasura and Jatasura by Subali. As a reward, the kingdom of Gua Kiskenda was given to Sugriwa-Subali and they were allowed to marry Dewi Tara.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.