Berkas:UU 2 1963.djvu

Pranala ke halaman indeks

Ukuran asli(2.550 × 3.300 piksel, ukuran berkas: 9 KB, tipe MIME: image/vnd.djvu, 3 halaman)

Ringkasan sunting

Sumber : http://dpr.go.id/id/undang-undang/1963/2/uu/PENETAPAN-PERATURAN-PEMERINTAH-PENGGANTI-UNDANG-UNDANG-NO.-12-TAHUN-1962-TENTANG-KETENTUAN-DIBIDANG-FISKAL-MENGENAI-PEMBAYARAN-SUMBANGAN-WAJIB-ISTIMEWA-LEMBARAN-NEGARA-TAHUN-1962-NO.-50-MENJADI-UNDANG-UNDANG

Jenis lisensi sunting

Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini11 November 2011 13.41Miniatur versi sejak 11 November 2011 13.412.550 × 3.300, 3 halaman (9 KB)Tjmoel (bicara | kontrib)Sumber : http://dpr.go.id/id/undang-undang/1963/2/uu/PENETAPAN-PERATURAN-PEMERINTAH-PENGGANTI-UNDANG-UNDANG-NO.-12-TAHUN-1962-TENTANG-KETENTUAN-DIBIDANG-FISKAL-MENGENAI-PEMBAYARAN-SUMBANGAN-WAJIB-ISTIMEWA-LEMBARAN-NEGARA-TAHUN-1962-NO.-50-MENJADI-UNDANG-U