Deklarasi Malino  (2001) 
oleh Jusuf Kalla

Deklarasi Malino I (Bahasa Inggris: Malino I Declaration) atau Deklarasi Malino untuk Poso, adalah sebuah perjanjian damai yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2001 di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Perjanjian ini mempertemukan pihak Kristen dan Islam yang bertikai di Poso dalam konflik komunal sepanjang tahun 2000 hingga 2001. Pertemuan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia pada saat itu, Jusuf Kalla.[1]


DEKLARASI MALINO UNTUK POSO


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang mewakili masyarakat Muslim dan Kristiani Poso serta kelompok-kelompok yang ada, setelah mengalami dan menyadari bahwa konflik dan perselisihan yang berlangsung selama tiga tahun terakhir ini di Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali, telah membawa penderitaan dan kesengsaraan yang berkepanjangan bagi rakyat, maka dengan hati yang lapang serta jiwa terbuka, sepakat:

  1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan.
  2. Menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum dan mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
  3. Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan.
  4. Untuk menjaga terciptanya suasana damai, menolak memberlakukan keadaan darurat sipil, serta campur tangan pihak asing.
  5. Menghilangkan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain, demi terciptanya kerukunan hidup bersama.
  6. Tanah Poso adalah bagian integral dari Republik Indonesia. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak hidup, datang, dan tinggal secara damai dan menghormati adat istiadat setempat.
  7. Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung.
  8. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing.
  9. Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi secara menyeluruh.
  10. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati, dan menaati segala aturan yang telah disetujui, baik dalam bentuk undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lainnya.


:Pernyataan kesepakatan ini kami buat dengan ikhlas dan iktikad baik untuk menjalankan.

Referensi

sunting
 
Logo Wikipedia
Wikipedia memiliki artikel yang berkaitan dengan:Deklarasi Malino.
  1. McRae, Dave (2013). A Few Poorly Organized Men: Interreligious Violence in Poso, Indonesia. p. 30. Diakses tanggal 27 November 2016.