Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9/MUNAS VII/MUI/13/2005
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005
Bismillahirohmanirohimi
Majelis Ulama Indonesia MUI, dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M, setelah :
MENIMBANG :
a bahwa belakangan ini umat Islam dikejutkan oleh peristiwa wanita menjadi imam shalat berjama’ah di mana makmumnya terdapat kaum lelaki;
b bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam syari’at Islam, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi imam shalat, untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam
MENGINGAT :
1 Firman Allah SWT, antara lain::
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita…” QS al-Nisa [4]: 34
2 Hadis-hadis Nabi saw, antara lain:
“Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi kaum perempuan penghuni rumahnya” HR Daraquthni:
Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam ”
Rasulullah bersabda: “Saf barisan dalam salat berjamaah terbaik untuk lakil-laki adalah saf pertama depan dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir belakang; sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir belakang dan saf terburuk bagi dan himar” HR Muslim
Rasulullah bersabda: “Melaksanakan salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya” HR al-Bukhari
3 Ijma’ shahabat bahwa di kalangan mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam shalat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki Para shahabat juga berijma’ bahwa wanita boleh menjadi imam shalat berjama’ah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh A’isyah dan Ummu Salamah ra Tuhfah al- Ahwazi li-al-Mubarakfuri
4 Qa’idah fiqh:
bagi laki-laki” HR Ibnu Majah
Rasulullah bersabda: “Cara makmum meng-ingatkan imam yang mengalami kekeliruan adalah dengan membaca tasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan” (HR Muslim)
mereka adalah saf pertama depan” HR al-Bukhari:
Rasulullah bersabda: “Salat dapat terganggu oleh perempuan, anjing :
“Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba' mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi”
MEMPERHATIKAN:
1Pendapat para ulama dalam kitab al-Umm li-al-Syafi’i, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab li-al-Nawawi, dan al-Mughni li-Ibn Qudamah
2 Kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammad saw tidak diketahui adanya shalat jama’ah di mana imamnya wanita dan makmunya
3 Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA WANITA MENJADI IMAM SHALAT
1 Wanita menjadi imam shalat berjama’ah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah
2 Wanita menjadi imam shalat berjama’ah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H
- 28 J u l i 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua,
Ttd,
KH MA’RUF AMIN
Sekretaris,
Ttd,
Drs H HASANUDIN, MAg
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua,
Ttd
Prof Dr H UMAR SHIHAB
Sekretaris,
Ttd
Prof Dr HM DIN SYAMSUDDIN
Karya ini merupakan informasi publik di Indonesia.
Karya ini mungkin memiliki hak cipta. Dapat disebarluaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lihat UU No. 14 Tahun 2008 untuk lebih jelas.