Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9/MUNAS VII/MUI/13/2005

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9/MUNAS VII/MUI/13/2005  (2005)  oleh Majelis Ulama Indonesia
Wanita menjadi Imam Shalat

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005

Bismillahirohmanirohimi

Majelis Ulama Indonesia MUI, dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M, setelah :

MENIMBANG :

a bahwa belakangan ini umat Islam dikejutkan oleh peristiwa wanita menjadi imam shalat berjama’ah di mana makmumnya terdapat kaum lelaki;

b bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam syari’at Islam, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi imam shalat, untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam

MENGINGAT :

1 Firman Allah SWT, antara lain::

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita…” QS al-Nisa [4]: 34

2 Hadis-hadis Nabi saw, antara lain:

“Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi kaum perempuan penghuni rumahnya” HR Daraquthni:

Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam ”

Rasulullah bersabda: “Saf barisan dalam salat berjamaah terbaik untuk lakil-laki adalah saf pertama depan dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir belakang; sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir belakang dan saf terburuk bagi dan himar” HR Muslim

Rasulullah bersabda: “Melaksanakan salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya” HR al-Bukhari

3 Ijma’ shahabat bahwa di kalangan mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam shalat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki Para shahabat juga berijma’ bahwa wanita boleh menjadi imam shalat berjama’ah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh A’isyah dan Ummu Salamah ra Tuhfah al- Ahwazi li-al-Mubarakfuri

4 Qa’idah fiqh:

bagi laki-laki” HR Ibnu Majah

Rasulullah bersabda: “Cara makmum meng-ingatkan imam yang mengalami kekeliruan adalah dengan membaca tasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan” (HR Muslim)

mereka adalah saf pertama depan” HR al-Bukhari:

Rasulullah bersabda: “Salat dapat terganggu oleh perempuan, anjing :

“Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba' mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi”

MEMPERHATIKAN:

1Pendapat para ulama dalam kitab al-Umm li-al-Syafi’i, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab li-al-Nawawi, dan al-Mughni li-Ibn Qudamah

2 Kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammad saw tidak diketahui adanya shalat jama’ah di mana imamnya wanita dan makmunya

3 Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA WANITA MENJADI IMAM SHALAT

1 Wanita menjadi imam shalat berjama’ah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah

2 Wanita menjadi imam shalat berjama’ah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H

28 J u l i 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua,

Ttd,

KH MA’RUF AMIN

Sekretaris,

Ttd,

Drs H HASANUDIN, MAg


Pimpinan Sidang Pleno

Ketua,

Ttd

Prof Dr H UMAR SHIHAB

Sekretaris,

Ttd

Prof Dr HM DIN SYAMSUDDIN

Karya ini merupakan informasi publik di Indonesia.


Copy, distribute and transmit the work
Copy, distribute and transmit the work
Karya ini mungkin memiliki hak cipta. Dapat disebarluaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lihat UU No. 14 Tahun 2008 untuk lebih jelas.