1953 tidak pernah absent dan djuga di GKBI tidak pernah absent, tetap terpilih sebagai Komisaris, ketjuali tahun 1956 terpilih sebagai Badan Pemeriksa.
a. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:
Di Tjirebon atau Ketjamatan Waru terdapat dua koperasi batik jang keduanja telah berbadan hukum dan jang resmi mendjadi anggota GKBI diterima adalah Koperasi Trusmi. Maka pada tahun 1956 diusahakan oleh pengurus GKBI bersama-sama dengan pedjabat Djawatan Koperasi Tjirebon dan Propinsi Djawa Barat di Bandung supaja dua koperasi ini dapat disatukan.
Dalam bulan Djuli 1956 kedua koperasi ini difusi dan dinamakan „KOPERASI BATIK BUDI TRESNA” dengan susunan pengurusnja pertama ini semuanja masuk ialah: Ketua Umum, I/II: Samita, Moh. Marfuatun dan Masina, Penulis I/II: A. Kandeg dan Banadi, Bendahara I/II: Sunendra dan Moh. Kama. Pembantu Umum: Moch. Ellal Suganda dan Madmil, Pembantu² terdiri: Sumardjo, Uswika, A. Olie Faria, Sarsa, D. Masnandi , Mudjina, Samian, Kardjan, Moch. Iksan, Sutirdjo, Markana, Askira dan A. Biskal. Dengan berfusinja dua koperasi ini maka Anggaran Dasarnja dirobah dan terdaftar No. 324 tahun 1956. Perobahan keduanja ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 dan ketiganja dengan PP. 60/1959 tertjatat No. 324c. Dan sekarang akan dirobah dengan penjesuaian sama Undang² No. 12/1967 terdaftar No. 324d.
b. Keanggotaan dan ketatalaksanaan:
Pada waktu didirikan koperasi batik Trusmi djumlah anggotanja tertjatat sebanjak 22 orang dan sampai tahun 1948 hanja berdjumlah 45 orang.
Tahun | Anggota | Tahun | Anggota | Tahun | Anggota | Tahun | Anggota |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1949 | 314 | 1950 | 309 | 1951 | 306 | 1952 | 296 |
1953 | 295 | 1954 | 369 | 1955 | 418 | 1956 | 911 |
1957 | 716 | 1958 | 731 | 1959 | 716 | 1960 | 713 |
1961 | 785 | 1962 | 785 | 1963 | 794 | 1964 | 1.169 |
1965 | 1.169 | 1966 | 1.169 | 1967 | 1.173 | 1968 | 1.173 |
231