Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/276

Halaman ini tervalidasi
Beberapa pelopor pendiri Koperasi Batik Setono dan Pengurus pertamanja. Keterangan gambar dari kiri kekanan: Rafi'i Ichsan (Wakil Setono di GKBI tahun 1953 jang ikut terdaftar dalam A.D. waktu memperoleh pengesahan badan hukum ), dan Bapak H. Abas Abdullah.


Dalam Anggaran Dasar SETONO telah ditetapkan daerah kerdjanja, djumlah simpanan pokok sebesar F 25,— dan tjara pembagian sisa hasil usaha. Pada tahun 1941 SETONO mendapat pengakuan HAK BADAN HUKUM No.: 785. Perobahan Anggaran Dasar jang pernah dilakukan ialah tahun 1956 dan telah disahkan tanggal 20 April 1956 No. 785 a. Perobahan ini didasarkan pada Undang² Koperasi tahun 1949/179. Dan perobahan kedua ialah disesuaikan dengan Undang² Koperasi No.: 79/1958 dan PP. 60/1959 dengan No. 785b dan perobahan lagi ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 12/1967 dengan No. 785 C.

4. Keanggotaan dan Ketatalaksanaan SETONO:

Perkembangan keanggotaan SETONO sedjak berdirinja tahun 1939 sampai sekarang bertambah banjak sekali. Hanja kegiatan waktu zaman pendudukan Djepang dan revolusi fisik mempertahankan kemerdekaan Indonesia kegiatan jang resmi tidak bisa tertjatat. Perkembangan jang bisa ditjatat ialah sesudah tahun 1950 sampai sekarang dan pertambahan anggota dapat dilihat .

265