Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/278

Halaman ini tervalidasi

H. Moh. Tochfa. Untuk masa djabatan 1966/1968 ini wakil SETONO mendjabat Badan Pemeriksa jang diwakili oleh H. M. Tochfa Mustofa.

Ketatalaksanaan SETONO:

Dalam memimpin koperasi SETONO pedomannja telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar jang didasarkan pada Undang² Koperasi. Disamping itu pedoman lainnja ialah Anggaran Belandja dan Usaha jang ditetapkan oleh Rapat Anggota tiap tahun. Pimpinan dalam mengambil kebidjaksanaan berpedoman kepada Anggaran Dasar dan rentjana anggaran belandja dan usaha itu. Untuk kelantjaran usaha baik idiil maupun komersil, produksi dan administrasinja, pengurus menjusun tata-tjara kerdja sesuai dengan fungsi dan keahliannja masing².

Dalam mentjapai tudjuan dari koperasi dan untuk melengkapi kebutuhan anggota, usaha pengurus jang produktip ialah mengadakan pembangkitan tenaga listrik didesa Setono dan mendirikan Pabrik Tekstil. Disamping itu dibidang idiil ialah mendirikan Taman Kanak² Batik dan Balai Pengobatan Batik. Susunan Pengurus SETONO untuk masa djabatan 1967/1968 ialah: Ketua Umum: Sdr. H. M. Tochfa Mustofa, Ketua I/II: Hasjim Muhaimin dan Achsan Sjakur, Penulis I/II: As'adi Masaleh dan H. Abdulhadi, Bendahara I/II: H. Ma'mun dan H.A. Jachja. Susunan Badan Pemeriksa: Ichsan Abdulbari, H. Sobirin As'ad dan H. Mawardi.

Badan Pemeriksa:

Badan Pemeriksa ialah anggota jang dipilih oleh rapat anggota, dan fungsinja ialah sebagai wakil anggota dalam bidang pengawasan. Tugasnja ialah mengawasi dan memeriksa Pengurus dalam melaksanakan amanat anggota dalam mentjapai tudjuan dan daja upaja jang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar serta rentjana anggaran belandja serta rentjana anggaran usaha. Disamping itu djuga memeriksa kebenaran tjatatan² dan bukti² jang diperlukan dalam mengatur administrasi barang, inventaris perlengkapan dan keuangan serta kekajaan lainnja. Hasil pengawasan dan pemeriksaan administrasi ini dilaporkan kepada anggota dan dipertanggung djawabkan dalam rapat anggota. Untuk tugasnja ini Badan Pemeriksa mendapat penggantian djasa dan lain²nja. Badan Pemeriksa ini masa djabatannja dan sjarat² jang diperlukan telah diatur dalam Anggaran Dasar SETONO.

267