Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/604

Halaman ini tervalidasi

bantu²: Abdulsalam, Sudarto dan Nj. Abdulmanan. Susunan Badan Pemeriksa ialah: Prawirohardjono, Tjitrosuhardjo, Siswomartojo dari Prawirowidarso.

BAWONO diterima mendjadi anggota GKBI tanggal 4 Mei 1965 Anggota 40. Perobahan A.D. pertama ialah tanggal 6 Maret 1965 No. terdaftar No. 881A/ 1965 dan perobahan kedua ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 12/1967 dan terdaftar No. 881B/1968.

4. Keanggotaan dan ke Pengurusan:

Anggota BAWONO waktu diterima mendjadi anggota GKBI, tertjatat sebanjak 101 orang dan achir tahun 1967 tertjatat sebanjak 100 orang.

Pengurus dan Badan Pemeriksa ialah aparat organisasi jang dipilih oleh rapat anggota untuk masa djabatan tertentu dan tiap tahun bertanggung djawab pada rapat anggota. Dalam melaksanakan amanat² anggota pengurus berpedoman pada A.D. BAWONO dan

Gambar bersama Pengurus Bawono tahun 1966/1967. Duduk dari kiri kekanan: Surachman, Suwardi, Dirdjotani, dan Nj. Abdulmanan. Berdiri dari kiri kekanan: Sudarto dan M. Mursjid.

593