Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/104

Halaman ini tervalidasi
10. Sistim milik.
Di Bolaang Mongondow tanah pertanian biasanya adalah milik keluarga atau milik perorangan.
Seseorang dapat memiliki tanah karena warisan atau pembelian. Sistim milik tanah yang diberikan pemerintah misalnya : para transmigrasi yang berasal dari Jawa dan Bali.
11. Organisasi dalam pertanian di sawah.
Organisasi sama dengan organisasi pertanian di ladang.
12. Upacara-upacara adat dalam pertanian.
Sama dengan upacara pertanian di ladang.
E. PETERNAKAN.
1. Jenis Peternakan.
Binatang-binatang ternak yang dipelihara antara lain : sapi, kuda, kambing, kerbau, ayam, bebek, babi. Ternak sapi, kuda, kerbau dipelihara sebagai pembantu tenaga kerja di sawah pertanian dan ladang, sebagai penarik bajak, gerobak, bendi dan selebihnya dijual misalnya : sapi. Untuk keperluan konsumsi dipelihara : Ayam, kambing, bebek, sapi ).
Ternak sapi terdapat di kecamatan Bintauna, Lolak Poigar, Bolaang.
2. Tehnik peternakan.
Pemeliharaan ternak sapi, kerbau, kuda, kambing dilaksanakan secara sederhana di kebun-kebun atau di bawah pohon kelapa. Pemeliharaan unggas diusahakan oleh keluarga tertentu baik di desa maupun di kota, dimana ha-

93