Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/215

Halaman ini tervalidasi
lum kawin, dapat pula suami-istri dengan anak-anak kandung, anak-anak tiri dan anak angkat; janda/dua dengan anak-anak, baik anak-anak - kandung/tiri dua angkat; suami-isteri yang tidak mempunyai anak; dan dapat pula janda/duda yang hidup sendiri.
a. Keluarga luas :
Sebagaimana telah diterangkan di atas yaitu suami-isteri yang baru kawin biasanya masih menetap dengan orang tua mereka dalam jangka waktu tertentu (paling tinggi 1 tahun).
Mereka itu hidup bersama-sama orang tua mereka dengan dalam arti satu dapur. Banyak kali bentuk rumah tangga tidak hanya terdiri dari satu keluarga batih saja melainkan sudah terdiri dari dua, tiga sampai empat keluarga batih. Hal ini disebabkan sering terjadi adik, kakak atau ipar yang tinggal bersama-sama orang tua. Seringkali bila anak-anak yang sudah kawin itu sudah waktunya untuk berdiri sendiri, masih dapat tinggal bersama-sama orang tua belum memperoleh rumah atau mempunyai rumah sendiri, akan tetapi mereka itu sudah harus mempunyai dapur tersendiri.
Bagi orang tua memiliki pekarangan yang luas, kesempatan bagi anak-anak yang sudah cukup waktunya berpisah dengan orang tua, mendirikan rumah tempat tinggal s mereka di pekarangan tersebut.
Untuk pekerjaan-pekerjaan di ladang/sawah, kelahiran, kematian dan perkawinan selamanya dilakukan mereka secara gotong royong. Malahan di antara salah satu keluarga mereka terjadi bentrok, perkelahian dengan lain orang, salah atau tidak anggota keluarga mereka itu, tetap dibela mereka.
c. Klen kecil :

204