Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/63

Halaman ini tervalidasi

digemari (marriage preferences). Kepada anak-anak keluarga luas ini, orang-orang tua mereka memberitahukan siapa anggota-anggota kerabat , sehingga antara mereka saling kenal mengenal sampai generasi ketiga atau keempat, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan.

Clan kecil (ngongotiumbu) sudah tidak dikenal lagi sekarang. Dahulu dalam zaman kerajaan 1can-clan ini masih dikenal. Karena pada waktu itu penduduk masih hidup dialam pelapisan sosial. Misalnya keluarga raja (olongia) hanya keturunan-keturunan merekalah yang kawin-kawin sehingga membentuk satu ngongotiumbu. Keturunan raja tidak boleh kawin dengan rakyat jelata (tuwango lipu), apalagi dengan lapisan budak (wato). Keturunan-keturunan raja ini berdiam dalam satu kompl eks ialah istana , sehingga sesamanya saling kenal.
  1. Prinsip-prinsip keturunan.

    Prinsip keturunan yang dikenal ialah prinsip bilateral atau bilateral descent. Antara pihak keluarga laki-laki dan wanita (suami isteri terjadi hubungan kerabat yang sama eratnya. Seorang anak bergaul dan berhubungan dengan anggota-anggota kerabat ayahnya dan kerabat ibunya.

    Juga seorang anak yang masih ada hubungan kerabat secara biologis, dapat memberi bantuan tenaga baik pihak keluarga ayahnya maupun ibunya, bilmana keluarga-keluarga itu menghadapi pesta perkawinan, kematian, sunatan, gunting rambut, dan lain-lain.
  2. Istilah kekerabatan.
    Pemakaian terms of adress (istilah untuk menyapa) dan terms of refrence) istilah untuk menyebut tidak ada perbedaan yang tegas pada masyarakat Gorontalo. Misalnya untuk memanggil -

52