Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/68

Halaman ini tervalidasi

beramai-ramai diikuti oleh tepukan rebana sampai jam 10.00 pagi. Pada sore hari jam 16.00 dilanjutkan lagi secara ini sampai malam hari.

Bilamana luka yang disunat sudah sembuh, si anak dimandikan melalui upacara (mopolihu lopali). Para kerabat beramai-ramai pula membawanya kerumah sesudah mandi. Sejak saat itu si anak sudah menjadi seorang Islam dengan menjalankan perintah agama.

3. Adat pergaulan muda-mudi.

Pada umumnya pergaulan antara muda-mudi dalam masyarakat tidak bebas seperti apa yang dijumpai di kota-kota. Muda-mudi yang masih ada ikatan darah seperti saudara sepupu pertama atau kedua oleh bergaul, boleh ke tempat-tempat ada keramaian, boleh bercakap-cakap berdua dua, boleh bergurau dan sebagainya karena dianggap mukrimnya (ikatan hubungan darah), Tetapi kalau sudah di luar mukrimnya, tidak bebas lagi bergaul. Anak anak gadis dan wanita-wanita yang sudah kawin,apa bila keluar rumah masih memakai kerundung (tutup muka, kepala, dan badan) sampai melampaui lutut Maksudnya agar tidak diperhatikan orang laki-laki yang bukan mukrimnya yang sama sekali merupakanpantangan adat. Dalam pesta perkawinan, sunatan, kematian dan khitanan, kaum wanita dan muda-mudi ikut serta membantu. Pada kesempatan ini, muda-mudi diperbolehkan bertemu.

Di tempat semacem ini, terutama di kalangan anak-anak muda merupakan kesempatan untuk memilih jodonya. Di kalangan orang tua pemuda, kesempatan dapat dipakai untuk melihat lihat gadis cocok dengan anak laki-lakinya. Dengan demikian adat kebiasaan tidak mengizinkan/membolehkan muda mudi berpacaran saling mencurahkan kasih sayang secara terbuka seperti muda-mudi zaman se-

57