Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/105

Halaman ini tervalidasi
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1960
tentang
Susunan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang: Bahwa sebagai landjutan dari Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 perlu diadakan ketentuan-ketentuan tentang susunan Dewan Perwakilan Rakjat;

 Mengingat: Penetapan-penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 dan No. 3 tahun 1960;

 Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 20 Djuni 1960;

Memutuskan:

 Menetapkan: Penetapan Presiden tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

Pasal 1.

 Sementara Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ajat (1) Undang-undang Dasar, maka susunan Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diperbaharui dengan menjusun Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, jang mendjalankan tugas dan pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat menurut Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 2.

 Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong jang dimaksud pada pasal 1 terdiri atas wakil-wakil dari golongan-golongan politik dan dari golongan-golongan karya dan seorang wakil Irian Barat, jang menjetudjui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme á la Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian sendiri serta bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.

Pasal 3.

 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong jang dimaksud pada pasal 2 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

97

910,B- (7)