Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/119

Halaman ini tervalidasi
Pasal 36.

 Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakjat jang tidak hadir dapat djuga mengadjukan pendapatnja setjara tertulis dengan menjebutkan alasan-alasan ketidak-hadirannja; pendapat itu dibatjakan dalam rapat jang bersangkutan, djika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.

Pasal 37.

 Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rantjangan Undang-undang jang dibitjarakan, baik mengenai keseluruhannja maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnja.

Pasal 38.

 (1) Disamping tjatatan termaksud dalam pasal 34 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi jang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembitjaraan dalam Komisi, selambat-lambatnja dalam waktu seminggu sesudah tjatatan termaksud dalam pasal 34 ajat (4) selesai.

 (2) Didalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembitjara.

 (3) Laporan itu setelah ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) jang bersangkutan, disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat merumuskan Laporan itu sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 39.

 (1) Rumusan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanjak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemerintah.

 (2) Rumusan ini dapat diumumkan.

Pasal 40.

 Setelah Rumusan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemerintah, maka pemeriksaan-persiapan dianggap selesai.

Pasal 41.

 (1) Djika Pemerintah berdasarkan pembitjaraan didalam Komisi menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah rantjangan Undang-undang, maka Pemerintah menjampaikan Nota Perubahan atas rantjangan Undang-undang tersebut atau naskah rantjangan Undang-undang baru seluruhnja, apabila perubahan itu meliputi banjak bagian- bagian/pasal-pasal.


111