Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/121

Halaman ini tervalidasi
Pasal 46.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, ketjuali pasal 34 ajat (1) dan (2), berlaku djuga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi, dengan pengertian, bahwa „Komisi” dibatja „Rapat gabungan Segenap Komisi” dan „tjatatan” dibatja „risalah”.

§ 5. Pembitjaraan dalam rapat pleno.
Pasal 47.

Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rantjangan undangundang selesai, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembitjaraan rantjangan undangundang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 48.

Mengenai pembitjaraan rantjangan undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam § 6 tentang mengadjukan amandemen dan Bab IV § 3 tentang perundingan dan § 7 tentang tjara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa:

a. djawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rantjangan undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Pemerintah;

b. djawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rantjangan undang-undang usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak mengadjukan usul-usul perubahan atas rantjangan usul inisiatif itu.

§ 6. Mengadjukan amandemen.
Pasal 49.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagianbagian suatu rantjangan undang-undang, oleh sekurang-kurangnja lima orang anggota dapat diadjukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub-amandemen, jang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai pendjelasan singkat, disampaikan setjara tertulis kepada Sekretaris Djenderal.

(3) Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta pendjelasan singkat, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnja diperbanjak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

910 B-(8)

113