(2) Ketentuan jang termuat dalam pasal 85 ajat (3) berlaku djuga dalam hal jang termaksud dalam ajat (1) diatas.
(1) Anggota, jang baginja berlaku ketentuan dalam pasal 85 ajat (2) dan pasal 86 ajat (1), diharuskan dengan segera keluar dari Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Jang dimaksud dengan Ruangan Sidang tersebut dalam ajat (1) ialah rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnja.
(3) Djika anggota, jang baginja berlaku ketentuan dalam pasal 85 ajat (2) dan pasal 86 ajat (1) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat, maka Ketua berkewadjiban untuk menjuruh anggota itu meninggalkan Ruangan Sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.
(1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.
(2) Lamanja penundaan tidak boleh melebihi waktu dua belas djam.
Perundingan tentang suatu usul berupa rantjangan undang-undang dilakukan dalam dua bagian:
a. pemandangan umum mengenai rantjangan undang-undang seluruhnja;
b. pembitjaraan pasal demi pasal dari pada rantjangan undangundang.
(1) Pada pemandangan umum tentang suatu pokok pembitjaraan hanja dibitjarakan tudjuan umum dan garis besar pokok pembitjaraan itu.
(2) Djika perlu Dewan Perwakilan Rakjat dapat djuga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembitjaraan.
(1) Pembitjaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa, sehingga pada tiap-tiap pasal diperbintjangkan usul-usul amandemen jang bersangkutan, ketjuali djika isinja ada hubungannja dengan pasalpasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain.
(2) Djika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ajat atau kalimat, maka pembitjaraan tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanja kalimat-kalimat atau ajat-ajat itu.
123