Halaman ini tervalidasi
No. 339 TAHUN 1960.
Menimbang:
- Perlu memperlengkapi pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong dengan beberapa wakil-wakil Ketua sesuai dengan bunji pasal 2 dari Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960;
- Bahwa Sdr. Subamia dari Partai Nasional Indonesia, Sdr. M. H. Lukman dari Partai Komunis Indonesia dan Major (P) Mursalin Daeng Mamangung memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;
Mengingat:
- Pasal 5 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;
- Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960;
- Keputusan kami tanggal 20 September 1960 No. 241 tahun 1960;
Memutuskan: Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannja surat keputusan ini mengangkat:
- Sdr. Subamia,
- Sdr. M. H. Lukman dan
- Major (P) Mursalin Daeng Mamangung, sebagai wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 26 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
141