Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/149

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 339 TAHUN 1960.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Menimbang:

  1. Perlu memperlengkapi pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong dengan beberapa wakil-wakil Ketua sesuai dengan bunji pasal 2 dari Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960;
  2. Bahwa Sdr. Subamia dari Partai Nasional Indonesia, Sdr. M. H. Lukman dari Partai Komunis Indonesia dan Major (P) Mursalin Daeng Mamangung memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

Mengingat:

  1. Pasal 5 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;
  2. Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960;
  3. Keputusan kami tanggal 20 September 1960 No. 241 tahun 1960;

Memutuskan: Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannja surat keputusan ini mengangkat:

  1. Sdr. Subamia,
  2. Sdr. M. H. Lukman dan
  3. Major (P) Mursalin Daeng Mamangung, sebagai wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.


Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 26 Desember 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

__________

141