Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/176

Halaman ini tervalidasi

nai keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I dan kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I mengenai keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-II.

Pasal 12.

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah menerima uang sidang, uang djalan dan uang penginapan menurut peraturan jang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

2. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ajat 1 kepada Ketua, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dapat diberikan uang kehormatan menurut peraturan jang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

3. Peraturan tersebut dalam ajat 1 dan 2 harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I, dan oleh Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah jang setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.

4. Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan-umum mengenai hal tersebut dalam ajat 1 dan 2.

Pasal 13.

1. Sebelum memangku djabatannja anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah mengangkat sumpah (djandji) didalam rapat pertama Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, dihadapan Menteri Dalam Negeri atau seorang jang ditundjuk olehnja jang memimpin rapat itu, menurut tjara agamanja.

2. Pengangkatan sumpah (djandji) dari anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, jang antar-waktu mengisi lowongan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sebagai dimaksud dalam pasal 7 ajat 4, dilakukan dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

3. Susunan kata-kata sumpah atau djandji jang dimaksud dalam ajat 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

„Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja untuk dipilih mendjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.”

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.

Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan memenuhi kewadjiban saja sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah

168