Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/177

Halaman ini tervalidasi

................. dengan sebaik-baiknja dan sedjudjur-djudjurnja, bahwa saja akan membantu memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Daerah ...........................

 Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja akan setia kepada Negara Republik Indonesia dan akan senantiasa mendjundjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah”.

 4. Pada waktu pengangkatan sumpah atau djandji semua orang jang hadir pada rapat Dewan Perwakilan Rakjat Daerah harus berdiri; Menteri Dalam Negeri atau orang jang ditundjuk olehnja dalam hal termaksud dalam ajat 1 atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dalam hal termaksud dalam ajat 2 berusaha supaja segala sesuatu dilakukan dalam suasana chidmat.

Bagian III.

Sidang dan Rapat Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

Pasal 14.
  1. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah bersidang atau berapat atas panggilan Ketuanja. Atas permintaan sekurang-kurangnja seperlima dari djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah atau atas permintaan Dewan Pemerintah Daerah, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah wadjib memanggil Dewan itu untuk bersidang atau berapat dalam satu bulan sesudah permintaan itu diterimanja.
  2. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah bersidang sekurang-kurangnja sekali dalam tiga bulan.
  3. Semua jang hadir pada rapat tertutup berkewadjiban merahasiakan segala hal jang dibitjarakan dalam rapat itu.
  4. Kewadjiban merahasiakan seperti tersebut dalam ajat 3 berlangsung terus, baik bagi anggota-anggota maupun pegawai-pegawai pekerdja-pekerdja jang mengetahui hal-hal jang dibitjarakan itu dengan djalan lain atau dari surat-surat jang mengenai hal itu, sampai Dewan Perwakilan Rakjat Daerah membebaskan mereka dari kewadjiban tersebut.
Pasal 15.
  1. Rapat Dewan Perwakilan Rakjat Daerah terbuka untuk umum, ketjuali djika Ketua menimbang perlu ditutup ataupun sekurangkurangnja lima anggota menuntut hal itu.
  2. Sesudah pintu ditutup rapat memutuskan apakah permusjawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.
  3. Tentang hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup, dapat diambil keputusan dengan pintu tertutup, ketjuali tentang:


169