Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/188

Halaman ini tervalidasi
Pasal 48.

 Dalam mendjalankan tugasnja tentang hal-hal jang tersebut dalam pasal 44 ataupun pasal 45 anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah bersama-sama bertanggung-djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan wadjib memberi keterangan-keterangan jang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

Pasal 49.

 Dewan Pemerintah Daerah mewakili Daerahnja didalam dan diluar pengadilan. Dalam hal-hal jang dipandang perlu Dewan Pemerintah Daerah dapat menundjuk seorang kuasa untuk menggantinja.

Bagian III.

Melalaikan atau tidak mendjalankan tugas kewadjiban.

Pasal 50.

 1. Djika Dewan Perwakilan Rakjat Daerah ternjata melalaikan mengurus rumah-tangganja, sehingga merugikan Daerah itu atau merugikan Negara, maka Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menentukan tjara bagaimana Daerah itu harus diurus menjimpang dari pasal 31.

 2. Djika Pemerintah Daerah ternjata tidak mendjalankan hal-hal jang termaksud dalam pasal 32, maka oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah ditundjuk alat-alat Pemerintah, jang harus mendjalankan hal-hal itu atas biaja Daerah jang bersangkutan.

 3. Djika hal seperti tersebut dalam ajat 2 terdjadi terhadap penjelenggaraan tugas termaksud dalam pasal 33, maka penundjukan dilakukan dengan Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang memberikan tugas itu.

 4. Djika hal seperti tersebut dalam ajat 1 terdjadi, maka sambil menunggu ditetapkannja Peraturan Pemerintah termaksud dalam ajat 1 hak, tugas dan kewadjiban Pemerintah Daerah untuk sementara itu didjalankan oleh Kepala Daerah jang bersangkutan.

BAB V

SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH.
____________
Bagian I.
Ketentuan Umum.

Pasal 51.

 Semua pegawai Daerah, begitu pula pegawai Negara dan pegawai sesuatu Daerah lainnja jang diperbantukan kepada Daerah, berada dibawah pimpinan Dewan Pemerintah Daerah.


180