Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/190

Halaman ini tervalidasi
Pasal 55.

 1. Atas permintaan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, dengan keputusan Menteri atau penguasa jang ditundjuk olehnja, dapat dipekerdjakan pegawai dalam lingkungan Kementeriannja untuk melakukan urusan-urusan tertentu bagi kepentingan Daerah jang bersangkutan.

 2. Dalam hal tersebut dalam ajat 1, sjarat-sjarat dan hubungan kerdja antara pegawai jang bersangkutan dengan alat-alat pemerintahan Daerah, sepandjang diperlukan diatur dalam keputusan termaksud dalam ajat itu.

BAB VI.

KEUANGAN DAERAH.
____________
Bagian I.
Ketentuan Umum.

Pasal 56.

 1. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah berhak mengadakan padjak Daerah dan retribusi Daerah.

 2. Dalam undang-undang ditetapkan peraturan umum tentang padjak Daerah dan retribusi Daerah.

 3. Peraturan Daerah jang mengadakan, merobah dan meniadakan padjak Daerah dan retribusi Daerah, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh penguasa dan menurut tjara jang ditetapkan dalam undang-undang seperti dimaksud dalam ajat 2.

Pasal 57.

 Dengan undang-undang kepada Daerah dapat diserahkan padjak Negara.

Pasal 58.

 1. Kepada Daerah dapat diberikan:

a. penerimaan-penerimaan padjak Negara sebahagian atau seluruhnja, dan

b. gandjaran, subsidi dan sumbangan.

 2. Pemberian penghasilan termaksud dalam ajat 1 diatas diatur dalam undang-undang.

Pasal 59.

 1. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah berhak mengadakan perusahaan Daerah.

 2. Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum tentang mengadakan perusahaan Daerah.


182