1. Atas permintaan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, dengan keputusan Menteri atau penguasa jang ditundjuk olehnja, dapat dipekerdjakan pegawai dalam lingkungan Kementeriannja untuk melakukan urusan-urusan tertentu bagi kepentingan Daerah jang bersangkutan.
2. Dalam hal tersebut dalam ajat 1, sjarat-sjarat dan hubungan kerdja antara pegawai jang bersangkutan dengan alat-alat pemerintahan Daerah, sepandjang diperlukan diatur dalam keputusan termaksud dalam ajat itu.
KEUANGAN DAERAH.
____________
Bagian I.
Ketentuan Umum.
1. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah berhak mengadakan padjak Daerah dan retribusi Daerah.
2. Dalam undang-undang ditetapkan peraturan umum tentang padjak Daerah dan retribusi Daerah.
3. Peraturan Daerah jang mengadakan, merobah dan meniadakan padjak Daerah dan retribusi Daerah, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh penguasa dan menurut tjara jang ditetapkan dalam undang-undang seperti dimaksud dalam ajat 2.
Dengan undang-undang kepada Daerah dapat diserahkan padjak Negara.
1. Kepada Daerah dapat diberikan:
a. penerimaan-penerimaan padjak Negara sebahagian atau seluruhnja, dan
b. gandjaran, subsidi dan sumbangan.
2. Pemberian penghasilan termaksud dalam ajat 1 diatas diatur dalam undang-undang.
1. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah berhak mengadakan perusahaan Daerah.
2. Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum tentang mengadakan perusahaan Daerah.
182