Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/191

Halaman ini tervalidasi
Bagian II.

Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 60.

 1. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah memegang semua kekuasaan mengenai pengelolaan umum keuangan Daerah, jang tidak dengan peraturan undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.

 2. Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan hal-hal mengenai :

a. mengadakan pindjaman uang atau mendjadi penanggung dalam pemindjaman uang untuk kepentingan Daerah;

b. pendjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannja, penjewaannja, pengepahannja atau pemindjamannja untuk dipakai, baik untuk seluruhnja maupun untuk sebahagiannja;

c. melaksanakan pekerdjaan-pekerdjaan, penjerahan-penjerahan barang dan pengangkutan-pengangkutan, tanpa mengadakan penawaran umum;

d. penghapusan tagihan-tagihan sebahagian atau seluruhnja;

e. mengadakan persetudjuan penjelesaian perkara perdata setjara damai;

f. dan lain-lain hal jang berhubungan dengan pengeluaran Keuangan Daerah.

Bagian III.

Anggaran Keuangan Daerah.

Pasal 61.

 1. Untuk pertama kalinja anggaran keuangan Daerah ditetapkan bagi Daerah tingkat ke-I dan ke-II dengan undang-undang, bagi Daerah tingkat ke-III dengan Peraturan Pemerintah.

 2. Untuk selandjutnja anggaran keuangan Daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

 3. Anggaran Keuangan Daerah jang dimaksud dalam ajat 2, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lainnja.

 4. Tiap-tiap perubahan dalam anggaran keuangan Daerah seperti dimaksud dalam ajat 1 dan 2, ketjuali jang dikuasakan dalam anggaran keuangan tersebut, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lainnja.


183