Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/195

Halaman ini tervalidasi

 2. Ketentuan tersebut dalam ajat 1 berlaku djuga bagi Daerah tingkat lebih atas terhadap Daerah jang lebih rendah dalam lingkungannja.

Bagian V.

Pengumuman.

Pasal 72.

 Tiap-tiap keputusan mengenai pembatalan ataupun perselisihan mengenai pemerintahan Daerah seperti termaksud dalam Bagian 2 dan 3 Bab ini diumumkan dalam Berita-Negara Republik Indonesia atau menurut tjara termaksud dalam pasal 37 ajat 1. Dewan Pemerintah Daerah jang bersangkutan mengumumkan pula keputusan tersebut dalam Daerahnja.

BAB VIII.

PERATURAN PERALIHAN.

Pasal 73.

 1. Propinsi, Daerah Istimewa setingkat Propinsi dan Kabupaten/Daerah Istimewa setingkat Kabupaten jang berhak mengurus rumahtangganja sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Daerah Swatantra menurut ketentuan dalam pasal 3 „Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956”, akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sedjak mulai berlakunja undang-undang ini berturut-turut mendjadi Daerah tingkat ke-I/Daerah Istimewa tingkat ke-I dan Daerah tingkat ke-II/Daerah Istimewa tingkat ke- II termaksud dalam pasal 2 undang-undang ini.

 2. Semua Kota-Besar dan Kota-Ketjil jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kotapradja menurut ketentuan dalam pasal 2 „Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956”, akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sedjak mulai berlakunja Undang-undang ini mendjadi Kotapradja termaksud dalam pasal 2 undang-undang ini.

 3. Kotapradja Djakarta Raya jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1956 tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kotapradja menurut ketentuan dalam pasal 3 „Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956”, akan tetapi Daerah tersebut, sedjak mulai berlakunja undang-undang ini, mendjadi Kotapradja Djakarta Raya termaksud dalam pasal 2 undang-undang ini.


187